Miskinkan Koruptor Dimulai dari Jiwasraya

09/6/2020 05:00

PANDEMI covid-19 menyedot begitu besar perhatian publik. Perkembangan banyak hal lainnya cenderung luput dari perhatian, termasuk perkara-perkara korupsi.

Ada satu kasus yang perlu selalu kita ingatkan kepada masyarakat untuk ikut mengawal, yakni dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya. Pada 3 Juni, kasus yang menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan negara Rp16,81 triliun itu mulai disidangkan.

Dugaan persekongkolan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dari penyelewengan dana investasi Jiwasraya masuk golongan megaskandal korupsi. Masih ingat hebohnya skandal penyelamatan Bank Century pada masa krisis ekonomi global pada 2008? Nilai kerugian negara dari kasus itu ‘hanya’ mencapai Rp7,4 triliun, tidak sampai separuh dugaan korupsi di Jiwasraya.

Dalam kasus Jiwasraya, lima tersangka telah didudukkan sebagai terdakwa. Mereka ialah Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Satu lagi tersangka, yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto, menyusul.

Dengan dugaan korupsi senilai nyaris Rp17 triliun yang meliputi banyak transaksi pengelolaan dana investasi, sangat mungkin terduga pelaku tidak terbatas pada hanya keenam orang itu. Sejauh ini pun belum ada satu pun tersangka dari pihak regulator.

Dalam sidang perdana, jaksa tidak hanya menjerat terdakwa dengan dakwaan korupsi, tetapi juga langsung masuk pada perkara pencucian uang dari hasil korupsi Jiwasraya. Dakwaan itu sudah didahului dengan penyitaan berbagai aset milik para terdakwa yang diduga terkait hasil korupsi.

Penyidik menyita mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson. Kemudian, memblokir 35 rekening bank milik para tersangka. Penyitaan juga mencakup sejumlah sertifi kat tanah, di antaranya pemblokiran 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. Nilai total sitaan diperkirakan mencapai Rp17 triliun.

Kejaksaan seakan tidak ingin berlama-lama berkutat dengan proses persidangan. Itu terlihat pula dari pelimpahan berkas perkara ke pengadilan di tengah kesibukan nasional menahan serangan pandemi covid-19. Pada awalnya, perkembangan kasus ini terkesan lambat dengan tersangka yang baru ditetapkan tujuh bulan dari saat pertama kali ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pengungkapan megaskandal korupsi Jiwasraya memang bukan perkara mudah. Perlu kegigihan dan sikap tidak pandang bulu agar penuntasan kasusnya tidak bertele-tele seperti perkara Bank Century. Semakin lama kasus dituntaskan, semakin sulit pengungkapannya karena pelaku mendapat kesempatan menghapus jejak.

Perkara korupsi Jiwasraya juga tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga nasib Rp16 triliun dana jutaan nasabah. Oleh karena itu, kejahatan para pelaku harus diganjar dengan hukuman yang tegas dan menjerakan. Bila selama ini sebagian besar koruptor hanya mendapat hukuman penjara dan segelintir denda, sudah saatnya hukuman sita aset dimaksimalkan.

Paling tidak, nilai total aset sitaan harus setara dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan. Tidak peduli bila koruptor akhirnya menjadi miskin karenanya.

 

 

 

 

 



Berita Lainnya