Transisi Menuju Kenormalan Baru

06/6/2020 05:00

SETELAH diperpanjang tiga kali berturut-turut, masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang untuk keempat kalinya.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan perpanjangan masa PSBB yang keempat ini mulai berlangsung sejak 5 Juni hingga 30 Juni 2020. Pemprov menyebut periode 25 hari itu sebagai PSBB transisi.

Hal baru dari PSBB periode ini ialah sebanyak 19 sektor diizinkan untuk kembali beroperasi. Pada tiga periode PSBB sebelumnya, hanya 11 sektor yang mendapat izin untuk melakukan aktivitas.

Di antara ke-19 sektor yang diizinkan kembali aktif pada periode transisi ialah rumah ibadah, yang diberikan jadwal untuk memulai kembali aktivitasnya sejak kemarin. Selain masjid dan tempat ibadah lainnya, pelonggaran aktivitas ekonomi di tempat usaha dengan gedung sendiri juga diizinkan dengan jadwal pembukaan yang telah ditetapkan untuk setiap sektor.

Dalam kaitan itu, kita pun menyaksikan masjid-masjid di Ibu Kota mulai kembali beraktivitas setelah ditutup sejak 10 April 2020 akibat pandemi covid-19.

Presiden Joko Widodo, misalnya, kemarin, telah memulai kembali beribadah salat Jumat berjemaah di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Demikian pula Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang salat Jumat berjemaah di Masjid Fatahillah, Balai Kota.

Pada hari pertama pemberlakuan PSBB transisi itu, semua aktivitas dilaporkan berjalan baik. Salat Jumat di masjid dilaporkan berjalan  dengan menerapkan protokol kesehatan. Setiap jemaah yang akan melaksanakan ibadah salat Jumat, misalnya, diwajibkan mengikuti prosedur kesehatan. Mulai dari cek suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk masjid, mengenakan masker, membawa sendiri sajadah, hingga menerapkan physical distancing saf berjarak satu meter.

Sebagai persiapan memasuki era kenormalan baru, kita menilai keputusan untuk menetapkan secara khusus periode PSBB transisi tersebut dapat diterima. Sebelum memasuki era kenormalan baru, masyarakat memang perlu melatih kebiasaan untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin agar saat beraktivitas dan berproduktivitas kembali, mereka tetap terlindung dari bahaya covid-19.

Karena itu, kita mendorong seluruh kalangan agar benar-benar patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa transisi. Di sektor transportasi yang rawan penularan, misalnya, kita mendesak agar protokol yang sama benar-benar konsisten dijalankan.

Aturan moda angkutan umum seperti bus Trans-Jakarta dan MRT untuk melakukan pembatasan jumlah penumpang 50% dan memberikan jarak antarpenumpang minimal 1 lencang tangan jangan sebatas aturan tertulis. Namun, paksakan agar ia menjadi kenormalan baru dan dipatuhi selama masa transisi.

Aturan duduk yang hanya diperbolehkan di kursi tanpa tanda X harus dipatuhi. Menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kontak fisik antarpenumpang pun tidak boleh dilanggar. Warga wajib menggunakan masker selama dalam bus. Penumpang juga dilarang berbicara, baik secara langsung maupun via telepon.

Di pasar-pasar tradisional, Pemprov DKI harus memastikan agar penjarakan antarpedagang dan antarpembeli dapat benar-benar diawasi. Berbagai kluster penularan yang muncul di pasar-pasar harus menjadi catatan bahwa protokol kesehatan di wilayah itu belum dijalankan dengan sempurna.

Kita mau agar PSBB transisi benar-benar menjadi periode peralihan dan persiapan sebelum masyarakat benar-benar memasuki era kenormalan baru. Saat tatanan kenormalan baru itu diberlakukan sepenuhnya, kita ingin semua kalangan telah siap dengan budaya kesehatan baru dan disiplin kuat untuk menjalankan protokol kesehatan.

Karena itu, seluruh pemangku kepentingan harus menyukseskan periode ini. Saat kenormalan baru sepenuhnya diberlakukan, tidak ada lagi kegagapan.

 



Berita Lainnya