Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN kepala daerah yang semula hendak dilaksanakan serentak pada 23 September akhirnya ditunda hingga Desember. Penundaan pilkada di 270 daerah itu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei itu menyebut alasan penundaan pilkada akibat bencana nonalam pandemi covid-19. Berhubung pandemi covid-19 belum tahu kapan berakhir, perppu pun melonggarkan jadwal. Disebutkan, jika Desember tidak bisa dilaksanakan, pilkada ditunda dan dijadwalkan kembali. Apalagi di Desember sebagian daerah bakal menghadapi cuaca buruk.
Penundaan pilkada selama tiga bulan itu dengan asumsi covid-19 berakhir Mei. Dengan demikian, mulai Juni, dilanjutkan lagi tahapan pilkada yang sempat tertunda. Dimulai dari pelantikan Panitia Pemungutan Suara, verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Konsekuensi lain ialah menyesuaikan lima tahapan pilkada dengan normal baru covid-19. Disesuaikan karena lima kegiatan itu melibatkan partisipasi massa. Kelimanya ialah verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, pendataan pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi perolehan suara.
Normal baru akibat covid-19 mutlak dijalankan meski pilkada sebagai instrumen demokrasi membutuhkan partisipasi sebesar-besarnya pemilih. Keselamatan nyawa pemilih tetap diutamakan di atas pelaksanaan demokrasi.
Tidaklah berlebihan untuk menyebut Pilkada 2020 sebagai uji coba normal baru demokrasi. Sebagai normal baru demokrasi, pilkada harus diselenggarakan secara ketat menerapkan sungguh-sungguh semua protokol kesehatan.
Keberhasilan pilkada tidak sekadar diukur dari konsistensi melaksanakan seluruh regulasi dan penghormatan atas hak pilih rakyat. Jauh lebih penting lagi, sebagai normal baru demokrasi, pilkada diselenggarakan tanpa merenggut nyawa rakyat.
Penghormatan atas keselamatan nyawa rakyat hanya bisa dilaksanakan jika dalam menjalankan seluruh tahapan pilkada itu tetap membatasi interaksi fisik, wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan mendorong semua aktivitas secara digital. Bila perlu, kalau memungkinkan, dilakukan pemungutan suara secara digital.
Tidak kalah pentingnya ialah segera melaksanakan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu melarang petahana melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan calon. Pasal itu juga melarang petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan lain 6 bulan sebelum penetapan calon.
Jika pilkada digelar 9 Desember sesuai kesepakatan KPU, pemerintah dan DPR, penetapan pasangan calon akhir Oktober. Kalau ditarik ke belakang 6 bulannya adalah akhir April. Untuk itu, KPU harus segera mengeluarkan regulasi revisi tahapan pilkada sehingga diketahui kapan persisnya penetapan calon.
Penerapan aturan yang melarang petahana itu sangat mendesak. Sebab, dari 270 daerah yang menggelar pilkada, ada potensi 230 petahana yang maju sebagai calon. Tidaklah heran, sejauh ini, petahana berlomba-lomba melakukan politisasi bantuan sosial untuk korban terdampak covid-19. Kondisi pandemi covid-19 dianggap momentum bagus membangun simpati pemilih hanya bermodalkan stempel.
Dugaan penyalahgunaan bansos untuk kampanye ditemukan di sejumlah daerah. Pemberian bansos menyertakan simbol-simbol jabatan politik ataupun citra diri petahana. Salah seorang petahana di Jawa Tengah membagikan hand sanitizer yang diberi stiker bergambar wajahnya. Setelah stiker dicopot, ditemukan tulisan bantuan Kementerian Sosial.
Petahana yang melanggar ketentuan Pasal 71 itu bisa didiskualifikasi sebagai calon oleh KPU setempat. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta.
Eloknya, seluruh petahana yang melakukan politisasi bantuan bencana pandemi covid-19 diberi sanksi tegas. Bila perlu didiskualifikasi. Di tengah bencana saja masih mencoba menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan dengan menggunakan uang dari APBN atau APBD, setelah berkuasa kembali malah kian menjaga-jadi mencuri uang negara atau uang daerah.
Namun, Bawaslu belum bisa turun tangan mengusut dugaan pelanggaran petahana karena pilkada masih dalam status ditunda. KPU belum mencabut penundaan itu. Karena itu, eloknya, pemilih yang cerdas menjatuhkan sanksi di kotak suara atas petahana yang memanfaatkan kesempatan di masa pendemi.
Jika tahapan pilkada dimulai lagi awal Juni, masih ada waktu 20 hari ke depan bagi KPU dan Bawaslu menyiapkan peraturan pelaksana Perppu 2/2020. Memang, situasi saat ini kurang kondusif. Pada satu sisi penyelenggara pemilu diwajibkan segera menyiapkan regulasi dan menyosialisasikannya, tapi di sisi lain belum muncul tanda-tanda covid-19 mereda.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved