Jangan Goyang lagi Komisi Antikorupsi

26/8/2014 00:00

SELAMA lebih dari satu dekade berdiri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti-hentinya diguncang masalah. KPK yang dibentuk untuk menyelamatkan bangsa dari kejahatan korupsi justru kerap digoyang sesama lembaga negara.
  
Tidak mengherankan jika kekhawatiran serupa kini menyeruak lagi saat salah satu anggota komisioner, Busyro Muqoddas, segera pensiun. Banyak yang khawatir, lewat pintu panitia seleksi pimpinan KPK, upaya menggoyang lembaga antirasywah itu kembali dilakukan.

Pansel dibentuk untuk mencari pengganti Busryo Muqoddas yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK pada 10 Desember 2014. Pansel dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Regenerasi memang hal wajar dan mutlak dalam organisasi. Begitu pula dengan proses seleksi untuk menentukan pimpinan KPK.

Namun, penggantian juga bisa jadi bumerang bagi kinerja KPK jika proses menentukan orang tersebut tidak dilakukan secara ketat. Masuknya satu sosok baru di saat empat pemimpin KPK yang lain baru akan mengakhiri masa jabatan pada 2015 jelas berdampak pada kesolidan.

Padahal, KPK diharapkan bisa berlari lebih kencang lagi. Masuknya sosok baru, jika kurang cepat dalam beradaptasi, dikhawatirkan bisa menghambat kencangnya laju lembaga tersebut.

Kekhawatiran melambatnya kinerja tersebut bahkan disuarakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Tidak mengherankan bila KPK pun mengusulkan agar masa jabat an Busyro diperpanjang atau ada penunjukan langsung.

Karena itu, jangan salahkan skeptisisme muncul di masyarakat. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menyebut proses seleksi pimpinan sebagai satu dari 15 upaya pelemahan KPK. Itu tidak berlebihan karena proses seleksi sangat rawan dengan lobi serta sarat kepentingan. Preseden pun kian buruk jika mengingat penentuan pimpinan akan melibatkan peran besar DPR, lembaga yang selama ini telah membuat catatan tidak elok dalam pemberantasan korupsi.

Berdasarkan data KPK, sudah 74 anggota dewan terlibat kasus korupsi pada 2007-2014. DPR pun seolah menciptakan benteng perlindungan koruptor lewat Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Dalam Pasal 245 ayat 1 UU itu disebutkan pemeriksaan baru bisa dilakukan apabila mahkamah kehormatan tidak memberi izin tertulis dalam waktu 30 hari, yang diatur pada ayat 2. Ayat 3 mengatur permintaan izin kepada mahkamah kehormatan dewan bisa tidak berlaku apabila anggota DPR itu tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan kejahatan yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, atau disangka melakukan tindak pidana khusus.

Skeptisisme itu hanya bisa ditepis jika DPR memang memilih calon yang berkualitas untuk menjadi pimpinan KPK. Artinya, hanya sosok sekelas pimpinan yang ada, atau lebih baiklah, yang boleh diajukan.

Jika memang tidak mampu, atau tidak mau, menemukan sosok yang lebih baik daripada pimpinan KPK yang ada sekarang, biarkanlah KPK berjalan tetap dengan pimpinan yang ada, tanpa perlu sosok baru. Jika memang tidak mampu menemukan sosok lebih baik daripada pimpinan KPK yang sekarang, biarkanlah KPK berjalan dengan pimpinan yang ada.



Berita Lainnya