Putusan yang Membawa Maslahat

24/1/2014 00:00
MITOLOGI Yunani menggambarkan keadilan dibuat tanpa perlu melihat. Namun, ada kalanya keadilan bukan hanya menimbang benar dan salah.

Keadilan sejati juga melihat kepada kemaslahatan. Keadil­an tak boleh hanya terpaku pada teks konstitusi, tetapi juga pada konteks sosial dan politik.

Keadilan itulah yang ditunjukkan Mahkamah Konstitusi, kemarin. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.

Pengaju uji materi menilai pemilu legislatif dan pemilu presiden yang digelar terpisah bertentangan dengan konstitusi. Mereka menuntut pemilu digelar serentak mulai 2014 ini.

Namun, dalam putusannya MK mengabulkan pemilu serentak baru dilakukan pada 2019. Dengan demikian, pemilihan umum untuk memilih presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan DPRD bakal dilakukan secara bersamaan pada lima tahun yang akan datang, bukan pada Pemilu 2014.

Keputusan tersebut bisa kita katakan sebagai kemenangan bagi demokrasi kita. Kita sebut kemenangan karena sebelumnya banyak yang mengkhawatirkan bila MK memutuskan pemilu serentak dilakukan mulai 2014, tahapan Pemilu 2014 yang sudah berjalan sampai jauh bakal kacau-balau.

Majelis hakim berpendapat, UUD memang tidak memisahkan penyelenggaraan pemilu anggota lembaga perwakilan dan pilpres. Pemilu serentak juga memberikan kemudahan bagi warga negara untuk melaksanakan hak pilih mereka secara cerdas dan efisien. Pula, pemilu serentak menghemat biaya dan waktu penyelenggaraan.

Namun, majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva menilai pelaksanaan Pemilu 2014 sudah sangat dekat. “Hal ini bisa menyebabkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan UUD,” kata hakim konstitusi Ahmad Fadlil.

Karena itu, apresiasi yang sangat tinggi layak kita sampaikan kepada MK. Keputusan menggelar pemilu serentak pada 2019 bukan saja tepat, melainkan juga bijaksana.

Bijaksana karena proses tahapan Pemilu 2014 sudah mendekati akhir. Sudah setahun lebih tahapan pemilu digelar, mulai pendaftaran partai politik, verifikasi parpol, hingga penetapan daftar pemilih dan calon anggota legislatif.

Semua proses itu juga memakan biaya cukup besar, juga menyedot energi sangat besar. Dengan kondisi seperti itu, jika pemilu serentak digelar 2014, hampir semua proses menjadi nol, atau tidak memiliki dasar hukum.

Selain itu, tidak cukup waktu untuk membuat peraturan perundang-undangan baru yang menjadi dasar hukum untuk menggelar pemilu serentak jika digelar pada 2014. Dengan mendahulukan menolak mudarat ketimbang mengambil manfaat saat ini, MK sudah meletakkan kepastian hukum dan kemaslahatan hukum secara bersamaan.

Kepastian hukum berarti semua proses tahapan pemilu yang telah dijalankan sah. Bersamaan dengan itu, kemaslahatan hukum hadir karena dengan keputusan menggelar pemilu serentak pada 2019, bukan 2014, bangsa ini terhindar dari rupa-rupa kekacauan yang berujung pada konflik yang tidak perlu.


Berita Lainnya