MITOLOGI Yunani menggambarkan keadilan dibuat tanpa perlu melihat. Namun, ada kalanya keadilan bukan hanya menimbang benar dan salah.
Keadilan sejati juga melihat kepada kemaslahatan. KeadilÂan tak boleh hanya terpaku pada teks konstitusi, tetapi juga pada konteks sosial dan politik.
Keadilan itulah yang ditunjukkan Mahkamah Konstitusi, kemarin. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.
Pengaju uji materi menilai pemilu legislatif dan pemilu presiden yang digelar terpisah bertentangan dengan konstitusi. Mereka menuntut pemilu digelar serentak mulai 2014 ini.
Namun, dalam putusannya MK mengabulkan pemilu serentak baru dilakukan pada 2019. Dengan demikian, pemilihan umum untuk memilih presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan DPRD bakal dilakukan secara bersamaan pada lima tahun yang akan datang, bukan pada Pemilu 2014.
Keputusan tersebut bisa kita katakan sebagai kemenangan bagi demokrasi kita. Kita sebut kemenangan karena sebelumnya banyak yang mengkhawatirkan bila MK memutuskan pemilu serentak dilakukan mulai 2014, tahapan Pemilu 2014 yang sudah berjalan sampai jauh bakal kacau-balau.
Majelis hakim berpendapat, UUD memang tidak memisahkan penyelenggaraan pemilu anggota lembaga perwakilan dan pilpres. Pemilu serentak juga memberikan kemudahan bagi warga negara untuk melaksanakan hak pilih mereka secara cerdas dan efisien. Pula, pemilu serentak menghemat biaya dan waktu penyelenggaraan.
Namun, majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva menilai pelaksanaan Pemilu 2014 sudah sangat dekat. “Hal ini bisa menyebabkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan UUD,†kata hakim konstitusi Ahmad Fadlil.
Karena itu, apresiasi yang sangat tinggi layak kita sampaikan kepada MK. Keputusan menggelar pemilu serentak pada 2019 bukan saja tepat, melainkan juga bijaksana.
Bijaksana karena proses tahapan Pemilu 2014 sudah mendekati akhir. Sudah setahun lebih tahapan pemilu digelar, mulai pendaftaran partai politik, verifikasi parpol, hingga penetapan daftar pemilih dan calon anggota legislatif.
Semua proses itu juga memakan biaya cukup besar, juga menyedot energi sangat besar. Dengan kondisi seperti itu, jika pemilu serentak digelar 2014, hampir semua proses menjadi nol, atau tidak memiliki dasar hukum.
Selain itu, tidak cukup waktu untuk membuat peraturan perundang-undangan baru yang menjadi dasar hukum untuk menggelar pemilu serentak jika digelar pada 2014. Dengan mendahulukan menolak mudarat ketimbang mengambil manfaat saat ini, MK sudah meletakkan kepastian hukum dan kemaslahatan hukum secara bersamaan.
Kepastian hukum berarti semua proses tahapan pemilu yang telah dijalankan sah. Bersamaan dengan itu, kemaslahatan hukum hadir karena dengan keputusan menggelar pemilu serentak pada 2019, bukan 2014, bangsa ini terhindar dari rupa-rupa kekacauan yang berujung pada konflik yang tidak perlu.
Berita Lainnya
-
09/8/2025 05:00
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
-
08/8/2025 05:00
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
-
07/8/2025 05:00
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
-
06/8/2025 05:00
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
-
05/8/2025 05:00
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
-
04/8/2025 05:00
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
-
02/8/2025 05:00
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
-
01/8/2025 05:00
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
-
31/7/2025 05:00
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
-
30/7/2025 05:00
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
-
29/7/2025 05:00
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
-
28/7/2025 05:00
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
-
26/7/2025 05:00
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
-
25/7/2025 05:00
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
-
24/7/2025 05:00
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
-
23/7/2025 05:00
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.