Jabodetabek Disekat

25/4/2020 05:00

LARANGAN mudik berlaku sudah. Sejak kemarin, seluruh warga di Ibu Kota dan daerah penyangga sekitarnya di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tidak lagi diperkenankan bergerak ke luar kota meninggalkan Jabodetabek menuju kampung halaman untuk sementara.

Penggunaan sarana transportasi umum untuk seluruh moda, seperti angkutan darat, udara, dan laut, dilarang. Berbagai periode larangan operasi pun ditetapkan untuk setiap moda transportasi.

Pesawat tidak diizinkan terbang hingga 1 Juni. Kereta api tidak boleh beroperasi hingga 15 Juni. Transportasi laut dilarang berkegiatan hingga 8 Juni. Angkutan darat juga baru diizinkan aktif setelah 31 Mei.

Larangan yang sama, sejak kemarin, juga telah diberlakukan untuk kendaraan pribadi roda empat ataupun sepeda motor. Penyekatan jalan pun dilakukan di sejumlah titik di berbagai wilayah demi mengamankan kebijakan tersebut.

Hanya kendaraan logistik pengangkut kebutuhan pokok sehari-hari yang dikecualikan dan diperkenankan melintasi jalur-jalur yang terlarang itu.

Bukan hanya untuk aparat sipil negara (ASN) serta pegawai BUMN dan BUMD, larangan juga berlaku bagi seluruh warga masyarakat.

Kita mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah yang diimplementasikan demi mencegah meluasnya penyebaran covid-19 yang hingga kemarin dilaporkan telah menginfeksi 8.211 orang. Dari jumlah itu, 1.002 orang sembuh dan 689 meninggal.

Kita berharap seluruh warga Ibu Kota dan wilayah penyangga mematuhi dengan penuh kedisiplinan ketetapan yang telah diberlakukan tersebut. Tanpa ketaatan dan kedisiplinan, niscaya larangan mudik untuk mengerem dan menghentikan penyebaran virus korona ini tidak membawa hasil optimal.

Hal ini kita tekankan benar, mengingat ketaatan dan kedisiplinan untuk mematuhi aturan masih kerap menjadi persoalan. Dalam konteks larangan mudik ini, misalnya, sebanyak 1.181 kendaraan dilaporkan berniat keluar dari Jakarta pada hari pertama larangan tersebut diberlakukan, kemarin. Petugas keamanan pun terpaksa memerintahkan mereka berputar kembali ke Jakarta.

Kecenderungan yang sama untuk tidak disiplin dan tidak patuh juga telah diperlihatkan saat pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta di Ibu Kota.

Dalam masa pemberlakuan status tersebut dilaporkan masih banyak warga dan perusahaan yang belum menaati protokol kesehatan. Karena itu, status PSBB di DKI pun diperpanjang hingga 22 Mei mendatang.

Kita berharap ketidakpatuhan yang sama tidak berlangsung dalam masa larangan mudik 2020 ini. Demi kepentingan seluruh bangsa, kita berharap dan bahkan sangat berharap agar larangan mudik tersebut benar-benar ditaati. Ketaatan dan kedisiplinan tidak boleh ditawar-tawar karena taruhannya ialah nasib dan keberlangsungan seluruh bangsa.

Karena itu, sudah tepat, pemerintah memberlakukan sanksi bagi pelanggar larangan mudik. Meskipun masa pemberian sanksi baru mulai berlaku pada 7 Mei mendatang, kita mendorong seluruh komponen bangsa mematuhi aturan itu sejak awal.

Kita juga mendukung dan mendorong aparat keamanan untuk tidak ragu dalam memberikan sanksi tegas dan berat kepada pelanggar aturan mudik. Tanpa sanksi tegas, aturan apa pun hanya akan menjadi macan kertas.

Jangan sampai larangan mudik ini tidak dilaksanakan dengan kepatuhan dan kedisiplinan yang tinggi. Jika ia gagal ditaati dan dipatuhi,  bukan hanya Jabodetabek, daerah-daerah lain pun akan berubah menjadi zona-zona merah baru penyebaran korona.

Kita dukung Jabodetabek disekat sehingga tidak muncul episentrum-episentrum baru penyebaran korona di wilayah lain. Itu tidak boleh terjadi.

 



Berita Lainnya