Komando Diperkuat

15/4/2020 05:00

DALAM perang melawan wabah, kecepatan dan ketanggapan ialah kunci. Ini tidak hanya bicara teknis di lapangan, tetapi juga kecepatan dan ketanggapan dari pangkal penentu kebijakan.

Logis jika kebijakanlah yang melahirkan kerja tersistem. Tanpa kebijakan, negara sesungguhnya hanya mengandalkan kerelaan dan moral individu.

Dalam soal pandemi covid-19, ketanggapan dari segi kebijakan bisa dilihat dari lahirnya Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Penetapan covid-19 sebagai bencana nasional berimplikasi pada menguatnya komando penanganan wabah akibat virus korona itu, dari pusat hingga daerah. Keppres itu memberikan keleluasaan lebih besar kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 dan jajarannya untuk menangani dan menghentikan pandemi covid-19.

Memang, kelahiran keppres pada Senin (13/4) itu sesungguhnya juga bisa diperdebatkan karena dampak yang bisa lebih signifikan jika dilakukan lebih cepat. Jika penerbitan dilakukan bulan lalu, itu dapat menjadi dasar aturan OJK dan relaksasi lainnya.

Meski begitu, pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk akhirnya baru menerbitkan keppres saat ini tetap bisa diapresiasi. Walau agak lambat, Presiden tetap memperhatikan perkembangan pandemi yang terus mengkhawatirkan.

Indonesia merupakan satu dari tiga negara G-20 yang masih bisa mengalami pertumbuhan GDP di tengah pandemi, dampak ekonomi nasional yang kita alami tetap diperkirakan serius. Karena itu, salah satu implikasi Keppres 12/2020 yang paling ditunggu ialah dalam penggunaan anggaran negara.

Pemerintah kini dapat mengeluarkan payung hukum untuk menggunakan anggaran bencana yang komponennya telah ada dalam APBN. Sederet kantong anggaran yang juga dapat dipergunakan ialah APBD, dana siap pakai BNPB, dan dana siap pakai/belanja tidak terduga dari pemerintah daerah.

Tidak hanya itu, pemerintah juga dapat membuat APBN-P jika penanggulangan pandemi dipertimbangkan membutuhkan dana lebih besar lagi.

Di sisi lain, penggunaan dana yang lebih longgar ini juga memiliki risiko penyelewengan tidak sepele. Indeks persepsi korupsi Indonesia yang terus naik mengindikasikan budaya korupsi masih begitu merajela dan ada di berbagai tingkat birokrasi.

Karena itu, pengawasan penggunaan anggaran betul-betul penting. Defisit anggaran yang telah naik menjadi 5% setelah alokasi anggaran Rp405 triliun untuk penanggulangan covid-19 yang diumumkan Presiden beberapa waktu lalu, sesungguhnya membuat beban keuangan negara yang cukup besar. Segala bentuk kebocoran keuangan harus dihindari.

Selain soal penggunaan anggaran, lahirnya Keppres 12/2020 juga menuntut peran pemda yang lebih besar dalam penanggulangan covid-19. Hal ini sebagaimana dimuat dalam salah satu poin keppres, yakni bahwa gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

Selama ini, pemerintah pusat telah berulang kali meminta pemerintah daerah untuk bersinergi dalam menetapkan kebijakan terkait penanggulangan covid-19. Presiden bahkan telah menyentil beberapa kepala daerah yang ia nilai membuat kebijakan bertentangan dengan aturan pusat.

Meski begitu, sesungguhnya sinergi harus lebih dulu dijalankan jajaran pemerintah pusat. Tidak hanya sekali, jajaran kabinet mengeluarkan statement yang justru saling bertentangan.

 



Berita Lainnya