Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) dipilih dengan kesadaran penuh sebagai obat mujarab melawan keganasan virus korona jenis baru, covid-19. Obat PSBB pertama kali diterapkan di Jakarta sejak 10 April.
Selama tiga hari penerapan di Jakarta mulai tampak kepatuhan warga untuk menjalankan peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan PSBB. Pergub itu merujuk ke peraturan menteri kesehatan selaku pemegang otoritas izin penerapan PSBB.
Harus tegas dikatakan bahwa ada kesadaran warga untuk secara sukarela menjalankan PSBB yang pada intinya bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah. Tidak hanya itu, PSBB mengatur pergerakan orang melalui moda transportasi.
Terkait dengan moda transportasi, baik pergub maupun permenkes melarang ojek daring untuk mengangkut penumpang. Ojek daring hanya dibolehkan untuk mengangkut barang. Jujur dikatakan bahwa ojek daring pada umumnya sudah bisa menerima regulasi itu demi kemanusiaan kendati pada awalnya sempat melancarkan protes.
Protes ojek daring itulah salah satu sebab pergub terkait dengan PSBB baru diumumkan pada Kamis (9/4) malam. Ternyata pada hari yang sama, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan regulasi tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. Dua regulasi itu saling meniadakan.
Ketika Pergub 33/2020 dan Permenkes 9/2020 melarang ojek daring mengangkut penumpang selain barang, Permenhub 18/2020 justru membolehkan moda transportasi daring itu mengangkut penumpang. Harus tegas dikatakan bahwa nawaitu semua regulasi tersebut berangkat dari niat baik. Bisa dipastikan bahwa tidak ada satu pun regulasi dibuat untuk merusak tatanan masyarakat.
Meski regulasi dibuat dengan niat baik, jika isi beleid tersebut bertentangan, itu malah menimbulkan kebingungan. Masyarakat bingung, aparat penegak hukum juga bingung. Apalagi, Polda Metro Jaya berencana mulai hari ini menindak pengendara yang melanggar PSBB.
Tidak perlu bingung. Indonesia sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo berada dalam kondisi darurat kesehatan masyarakat. Dalam kondisi darurat kesehatan, otoritas pemegang kendali berada di tangan menteri kesehatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dengan demikian, atas nama keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi, mestinya aturan yang berlaku saat ini ialah regulasi yang dikeluarkan menteri kesehatan. Artinya, ojek daring tetap dilarang mengangkut penumpang.
Penegasan bahwa aturan yang berlaku ialah beleid yang dikeluarkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sangat penting karena Menkes sudah menetapkan pemberlakuan PSBB di wilayah sekitar DKI Jakarta. Ojek daring mestinya dilarang juga angkut penumpang di lima wilayah itu.
Terdapat lima wilayah di Jawa Barat yang sudah ditetapkan mendapat pemberlakuan PSBB, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok. PSBB di lima wilayah itu ditetapkan pada Sabtu (11/4) dan diterapkan, menurut rencana, Rabu (15/4).
Pemberlakuan PSBB di daerah penyangga Jakarta sangat urgen karena mobilitas manusia dari daerah penyangga ke Jakarta, begitu sebaliknya, sangat tinggi. Tanpa pembatasan mobilitas manusia di daerah penyangga, keberhasilan melawan covid-19 sepertinya sia-sia.
Dalam konteks itulah, patut diapresiasi Menteri Kesehatan yang kemarin menetapkan pemberlakuan PSBB di daerah penyangga Jakarta lainnya di Provinsi Banten. PSBB ditetapkan di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Semua mata tertuju ke Jakarta dan daerah sekitarnya, apakah berhasil menurunkan penularan covid-19. PSBB akan mampu menjadi obat mujarab apabila pemerintah kompak membuat regulasi dan memenuhi kebutuhan warga terdampak covid-19.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved