Kompak Buat Regulasi

13/4/2020 05:00

PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) dipilih dengan kesadaran penuh sebagai obat mujarab melawan keganasan virus korona jenis baru, covid-19. Obat PSBB pertama kali diterapkan di Jakarta sejak 10 April.

Selama tiga hari penerapan di Jakarta mulai tampak kepatuhan warga untuk menjalankan peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan PSBB. Pergub itu merujuk ke peraturan menteri kesehatan selaku pemegang otoritas izin penerapan PSBB.

Harus tegas dikatakan bahwa ada kesadaran warga untuk secara sukarela menjalankan PSBB yang pada intinya bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah. Tidak hanya itu, PSBB mengatur pergerakan orang melalui moda transportasi.

Terkait dengan moda transportasi, baik pergub maupun permenkes melarang ojek daring untuk mengangkut penumpang. Ojek daring hanya dibolehkan untuk mengangkut barang. Jujur dikatakan bahwa ojek daring pada umumnya sudah bisa menerima regulasi itu demi kemanusiaan kendati pada awalnya sempat melancarkan protes.

Protes ojek daring itulah salah satu sebab pergub terkait dengan PSBB baru diumumkan pada Kamis (9/4) malam. Ternyata pada hari yang sama, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan regulasi tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. Dua regulasi itu saling meniadakan.

Ketika Pergub 33/2020 dan Permenkes 9/2020 melarang ojek daring mengangkut penumpang selain barang, Permenhub 18/2020 justru membolehkan moda transportasi daring itu mengangkut penumpang. Harus tegas dikatakan bahwa nawaitu semua regulasi tersebut berangkat dari niat baik. Bisa dipastikan bahwa tidak ada satu pun regulasi dibuat untuk merusak tatanan masyarakat.

Meski regulasi dibuat dengan niat baik, jika isi beleid tersebut bertentangan, itu malah menimbulkan kebingungan. Masyarakat bingung, aparat penegak hukum juga bingung. Apalagi, Polda Metro Jaya berencana mulai hari ini menindak pengendara yang melanggar PSBB.

Tidak perlu bingung. Indonesia sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo berada dalam kondisi darurat kesehatan masyarakat. Dalam kondisi darurat kesehatan, otoritas pemegang kendali berada di tangan menteri kesehatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan demikian, atas nama keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi, mestinya aturan yang berlaku saat ini ialah regulasi yang dikeluarkan menteri kesehatan. Artinya, ojek daring tetap dilarang mengangkut penumpang.

Penegasan bahwa aturan yang berlaku ialah beleid yang dikeluarkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sangat penting karena Menkes sudah menetapkan pemberlakuan PSBB di wilayah sekitar DKI Jakarta. Ojek daring mestinya dilarang juga angkut penumpang di lima wilayah itu.

Terdapat lima wilayah di Jawa Barat yang sudah ditetapkan mendapat pemberlakuan PSBB, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok. PSBB di lima wilayah itu ditetapkan pada Sabtu (11/4) dan diterapkan, menurut rencana, Rabu (15/4).

Pemberlakuan PSBB di daerah penyangga Jakarta sangat urgen karena mobilitas manusia dari daerah penyangga ke Jakarta, begitu sebaliknya, sangat tinggi. Tanpa pembatasan mobilitas manusia di daerah penyangga, keberhasilan melawan covid-19 sepertinya sia-sia.

Dalam konteks itulah, patut diapresiasi Menteri Kesehatan yang kemarin menetapkan pemberlakuan PSBB di daerah penyangga Jakarta lainnya di Provinsi Banten. PSBB ditetapkan di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Semua mata tertuju ke Jakarta dan daerah sekitarnya, apakah berhasil menurunkan penularan covid-19. PSBB akan mampu menjadi obat mujarab apabila pemerintah kompak membuat regulasi dan memenuhi kebutuhan warga terdampak covid-19.



Berita Lainnya