Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBATASAN Sosial Berskala Besar atau PSBB akhirnya resmi diberlakukan di DKI Jakarta. Jurus yang dinilai sakti untuk menjinakkan virus covid-19 itu mulai dilancarkan, kemarin, setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usul Gubernur Anies Baswedan.
PSBB diyakini oleh pemerintah sebagai solusi paling tepat untuk memerdekakan bangsa ini dari kolonialisme virus korona. Ia punya pijakan hukum yang kuat karena ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret yang merupakan beleid turunan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tertanggal 3 April.
Pada prinsipnya, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di wilayah yang terinfeksi covid-19. Tujuannya tak lain untuk memutus gerak virus mematikan itu agar tidak semakin menyebar ke mana-mana.
Secara garis besar, ketentuan-ketentuan yang digariskan dalam PSBB sebenarnya sudah diterapkan di Ibu Kota dalam tiga pekan terakhir. Sebut saja peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, atau pembatasan kegiatan di tempat umum. Pun demikian dengan pembatasan-pembatasan lainnya seperti di transportasi umum.
Namun, harus tegas dikatakan, jurus-jurus tersebut jauh dari ampuh. Ia kurang daya cengkeram, sekadar imbauan dan tak punya kekuatan memaksa, karena belum didasarkan pada pondasi hukum yang kokoh. Karena itulah, pelaksanaan PSBB yang menginduk pada UU Kekarantinaan Kesehatan diharapkan lebih efektif dan membuahkan hasil lebih optimal.
Dengan PSBB, tiada alasan lagi bagi semua pihak untuk tidak mematuhi segala pembatasan yang ditentukan. Dengan PSBB, tiada lagi dalih bagi siapa pun untuk tidak melaksanakan social distancing dan physical distancing yang merupakan cara paling tepat untuk membendung penularan covid-19. Juga, dengan PSBB, tidak boleh lagi ada kegamangan penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum bagi mereka yang melanggar.
PSBB hanya sukses jika semua pihak bergerak bersama menyukseskannya. Sebagai pelaksana PSBB, Pemprov DKI Jakarta tentu saja punya kewajiban mengawal dan memastikan agar semua pembatasan betul-betul dipatuhi.
Pemerintah pusat tak boleh lepas tangan. Mereka mesti memberikan dukungan penuh karena sukses tidaknya PSBB di Ibu Kota akan berpengaruh pada berhasil tidaknya bangsa ini memenangi perang melawan korona.
Yang tak kalah penting adalah dukungan dari daerah-daerah penyangga. Meski beda wilayah administrasi, denyut kehidupan Jakarta tak terpisahkan dari dinamika yang terjadi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Begitu pula sebaliknya. Karena itu, akan lebih baik jika PSBB pun diberlakukan di wilayah-wilayah sekitar Ibu Kota sehingga hasilnya benar-benar maksimal.
Di atas semua itu, sukses tidaknya PSBB bergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat. Kita tidak ingin kepatuhan muncul hanya karena ada ancaman hukum. Kita ingin, warga betul-betul menyadari bahwa ancaman korona sangatlah nyata dan PSBB saat ini merupakan cara terbaik untuk mengenyahkannya.
Betul bahwa pemberlakuan PSBB berdampak sangat signifikan terhadap kehidupan rakyat. Para pekerja informal, misalnya, akan semakin sulit mengais penghasilan sementara kebutuhan makan mereka dan keluarga tak bisa ditunda-tunda. Masyarakat miskin dan rentan miskin juga akan kian terpukul. Belum lagi mereka yang terkena PHK.
Pada konteks itulah, bantuan sosial dari negara sangat dinantikan. Kita mengapresiasi kolaborasi pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta untuk menggelontorkan Rp4,5 triliun demi meringankan beban hidup warga akibat korona. Bantuan itu mesti secepatnya diberikan seiring penerapan PSBB dan yang paling penting tepat sasaran.
PSBB memang tidak mengenakkan. Namun, akan lebih tidak enak jika ia tak segera diberlakukan karena penularan virus korona semakin tak terkendali. Kini, menjadi tugas kita bersama untuk memastikan PSBB di DKI Jakarta tak sia-sia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved