Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo sudah menetapkan Indonesia dalam kondisi darurat kesehatan masyarakat akibat covid-19. Penetapan itu tertuang dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2020. Itu artinya, seluruh wilayah negeri ini, tanpa kecuali, masuk kategori darurat kesehatan masyarakat sejak 31 Maret.
Konsekuensi penetapan darurat kesehatan masyarakat ialah kewajiban upaya penanggulangan covid-19 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud ialah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Teknis pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tertanggal 3 April. Idealnya, peraturan teknis dalam kondisi darurat tidak dibelenggu keruwetan birokrasi agar memudahkan penerapannya.
Kondisi darurat kesehatan masyarakat saat ini membutuhkan langkah cepat dan tepat. Namun, persyaratan administrasi masih diwajibkan dalam Pasal 4 Permenkes 9/2020. Disebutkan, gubernur/bupati/wali kota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada menteri harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu; penyebaran kasus menurut waktu; dan kejadian transmisi lokal.
Data peningkatan jumlah kasus itu disertai kurva epidemiologi dan peta penyebaran menurut waktu. Sementara itu, data transmisi kejadian lokal disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga. Penyelidikan epidemiologi tentu saja perlu didukung sarana dan prasarana memadai di daerah.
Apa pun persyaratan yang ditetapkan itu pasti bertujuan agar daerah lebih realistis dalam mengajukan penetapan PSBB, bukan didasari kepanikan. Namun, pada sisi lain, pedoman PSBB itu jangan sampai menimbulkan kesan bukan untuk menghadapi pandemi. Kesan itu pupus karena Menkes menetapkan PSBB hanya dalam tempo dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
Tegas dikatakan bahwa sebagian dari kegiatan PSBB yang diatur Pasal 13 Permenkes 9/2020 seperti peliburan sekolah dan tempat kerja serta pembatasan kegiatan keagamaan sudah diterapkan di seluruh negeri ini. Sejauh ini, tiga pembatasan itu konsisten dilaksanakan masyarakat dengan kesadaran penuh.
Pengaturan lainnya dalam pasal itu terkait dengan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan sosial dan budaya; pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait dengan aspek pertahanan dan keamanan, mestinya diatur lebih tegas dan lugas lagi.
Dalam konteks pembatasan moda transportasi misalnya, bisa saja dipahami untuk mengatur migrasi penduduk sekalipun pemerintah tidak melarang mudik. Pembatasan migrasi penduduk dipandang penting karena virus covid-19 itu ditularkan manusia.
Permenkes itu sama sekali tidak mengatur pencegahan covid-19 di daerah yang belum tertular. Berdasarkan data resmi, hingga kemarin, covid-19 sudah tersebar di 32 provinsi. Hanya dua provinsi, yakni NTT dan Gorontalo, yang tidak ada kasus perdana penularan covid-19.
Dua provinsi itu mestinya diperkenankan juga untuk melakukan pencegahan dengan PSBB. Bukankah dua provinsi itu juga bagian dari Indonesia yang sudah dinyatakan berada dalam kondisi darurat kesehatan masyarakat? Satu saja orang positif covid-19 lolos masuk ke dua provinsi itu, bukan tidak mungkin penularannya lebih cepat. Karena itu, belumlah terlambat, permenkes direvisi untuk mengakomodasi pencegahan di daerah yang belum tertular.
Sebaik-baiknya sebuah regulasi disusun tetap jauh lebih baik jika bisa diimplementasikan. Terlepas dari kelebihan dan kekurangan Permenkes 9/2020, dengan adanya petunjuk teknis PSBB hendaknya pusat dan daerah terus begerak bersama mempercepat pencegahan covid-19.
Inisiatif warga mencegah covid-19, kendati tidak diatur dalam permenkes, hendaknya tetap menyala. Seluruh komponen bangsa, segenap warga negara, hendaknya bergotong royong berperang melawan covid-19 sang musuh bersama yang tidak kasatmata, tapi mematikan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved