Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo sudah menetapkan Indonesia dalam kondisi darurat kesehatan masyarakat akibat covid-19. Penetapan itu tertuang dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2020. Itu artinya, seluruh wilayah negeri ini, tanpa kecuali, masuk kategori darurat kesehatan masyarakat sejak 31 Maret.
Konsekuensi penetapan darurat kesehatan masyarakat ialah kewajiban upaya penanggulangan covid-19 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud ialah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Teknis pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tertanggal 3 April. Idealnya, peraturan teknis dalam kondisi darurat tidak dibelenggu keruwetan birokrasi agar memudahkan penerapannya.
Kondisi darurat kesehatan masyarakat saat ini membutuhkan langkah cepat dan tepat. Namun, persyaratan administrasi masih diwajibkan dalam Pasal 4 Permenkes 9/2020. Disebutkan, gubernur/bupati/wali kota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada menteri harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu; penyebaran kasus menurut waktu; dan kejadian transmisi lokal.
Data peningkatan jumlah kasus itu disertai kurva epidemiologi dan peta penyebaran menurut waktu. Sementara itu, data transmisi kejadian lokal disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga. Penyelidikan epidemiologi tentu saja perlu didukung sarana dan prasarana memadai di daerah.
Apa pun persyaratan yang ditetapkan itu pasti bertujuan agar daerah lebih realistis dalam mengajukan penetapan PSBB, bukan didasari kepanikan. Namun, pada sisi lain, pedoman PSBB itu jangan sampai menimbulkan kesan bukan untuk menghadapi pandemi. Kesan itu pupus karena Menkes menetapkan PSBB hanya dalam tempo dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
Tegas dikatakan bahwa sebagian dari kegiatan PSBB yang diatur Pasal 13 Permenkes 9/2020 seperti peliburan sekolah dan tempat kerja serta pembatasan kegiatan keagamaan sudah diterapkan di seluruh negeri ini. Sejauh ini, tiga pembatasan itu konsisten dilaksanakan masyarakat dengan kesadaran penuh.
Pengaturan lainnya dalam pasal itu terkait dengan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan sosial dan budaya; pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait dengan aspek pertahanan dan keamanan, mestinya diatur lebih tegas dan lugas lagi.
Dalam konteks pembatasan moda transportasi misalnya, bisa saja dipahami untuk mengatur migrasi penduduk sekalipun pemerintah tidak melarang mudik. Pembatasan migrasi penduduk dipandang penting karena virus covid-19 itu ditularkan manusia.
Permenkes itu sama sekali tidak mengatur pencegahan covid-19 di daerah yang belum tertular. Berdasarkan data resmi, hingga kemarin, covid-19 sudah tersebar di 32 provinsi. Hanya dua provinsi, yakni NTT dan Gorontalo, yang tidak ada kasus perdana penularan covid-19.
Dua provinsi itu mestinya diperkenankan juga untuk melakukan pencegahan dengan PSBB. Bukankah dua provinsi itu juga bagian dari Indonesia yang sudah dinyatakan berada dalam kondisi darurat kesehatan masyarakat? Satu saja orang positif covid-19 lolos masuk ke dua provinsi itu, bukan tidak mungkin penularannya lebih cepat. Karena itu, belumlah terlambat, permenkes direvisi untuk mengakomodasi pencegahan di daerah yang belum tertular.
Sebaik-baiknya sebuah regulasi disusun tetap jauh lebih baik jika bisa diimplementasikan. Terlepas dari kelebihan dan kekurangan Permenkes 9/2020, dengan adanya petunjuk teknis PSBB hendaknya pusat dan daerah terus begerak bersama mempercepat pencegahan covid-19.
Inisiatif warga mencegah covid-19, kendati tidak diatur dalam permenkes, hendaknya tetap menyala. Seluruh komponen bangsa, segenap warga negara, hendaknya bergotong royong berperang melawan covid-19 sang musuh bersama yang tidak kasatmata, tapi mematikan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved