Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH menolak lockdown dan menegur tiga kepala daerah yang menerapkannya, Presiden Joko Widodo akhirnya memilih opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi pandemi covid-19.
Opsi PSBB terdapat dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Kebijakan jaga jarak selama ini hanya berdasarkan anjuran tanpa didukung regulasi sehingga sanksinya tidak bisa tegak lurus.
Agar opsi PSBB efektif diberlakukan, Presiden meneken dua regulasi untuk mendukungnya, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Sesuai dengan undang-undang, PSBB itu ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dengan demikian, sejak kemarin Indonesia resmi memasuki tahap baru memerangi covid-19, yaitu fase darurat kesehatan dengan segala konsekuensi hukumnya.
Ada konsekuensi pemberlakuan PSBB. Para kepala daerah tidak bisa lagi mengambil keputusan berdasarkan selera yang tidak terkoordinasi dengan pusat. Semua keputusan yang diambil daerah harus berada dalam koridor regulasi yang sudah diteken Presiden.
Konsekuensi lainnya tentu saja terkait dengan penegakan hukum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU Karantina Kesehatan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Mereka yang tidak patuh bisa dikenai sanksi penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Polri tentu saja dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah. Tanpa penegakan hukum, PSBB hanya indah sebatas teks.
Harus tegas dikatakan bahwa dalam UU 6/2018, PSBB memiliki pembatasan gerak yang tidak seketat karantina wilayah. Pada Pasal 59 ayat (3) UU itu, PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Jika karantina wilayah diberlakukan, anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Sebagai akibat karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Dalam konteks itulah kita memahami opsi PSBB yang dipilih, bukan karantina wilayah. Tentu saja pemerintah punya pertimbangan matang dan publik hendakya mendukung penuh.
Andai pertimbangan ekonomi menjadi dasar pemerintah pusat dalam pencegahan penularan covid-19, hal itu juga tidak sepenuhnya salah. Pandemi korona telah diproyeksikan menyebabkan resesi besar dunia walau Indonesia menjadi satu dari tiga negara G-20 yang diperkirakan masih dapat mengalami pertumbuhan GDP walau jauh di bawah proyeksi.
Itu patut diapresiasi karena opsi PSBB dipilih bersamaan kebijakan lain untuk mengantisipasi dampak langsung. Presiden telah menginstruksikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan covid-19 sebesar Rp405,1 triliun, yang di dalamnya termasuk untuk jaring pengaman sosial, insentif perpajakan, hingga stimulus KUR.
Meski jumlah tersebut masih jauh lebih kecil daripada yang digelontorkan negara tetangga untuk penanganan covid-19, pembiayaan itu tetap dapat berdampak nyata jika tepat sasaran, dan juga cepat terealisasi.
Sebaiknya pemerintah tetap mengambil langkahlangkah terukur yang didukung regulasi untuk mencegah penyebaran covid-19. Salah satu regulasi yang ditunggutunggu ialah melarang orang mudik.
Fakta di berbagai daerah saat ini ialah pelonjakan orang dalam pemantauan (ODP) karena arus pemudik. Sebuah kondisi yang tidak terbendung oleh sekadar imbauan dan begitu pula tidak dapat diputus dalam skema PSBB.
Tugas pemerintah selanjutnya ialah membuktikan efektivitas PSBB. Pemerintah harus bisa menerapkan pembatasan gerak semaksimal mungkin walau bukan pencegahan keluar masuk. Tanpa pembatasan gerak yang tegas, PSBB tidak efektif.
PSBB efektif dalam tindakan jika pemerintah daerah bergerak dalam derap langkah yang sama dengan pusat. Gandeng pula kepala desa sampai RT/RW untuk bersamasama memerangi covid-19. Saatnya meme rangi covid-19 menjadi gerakan rakyat.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved