Menyambut Putusan yang Berkeadilan

21/8/2014 00:00
HAJATAN besar Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 memasuki episode pamungkas, hari ini. Di tangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, hasil final kontestasi akan diketukpalukan. Di tangan majelis yang mulia itu pula keadilan rakyat disandarkan.

Lewat pemungutan suara 9 Juli lalu, rakyat sebenarnya telah memberikan kepercayaan kepada pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menakhodai kapal besar bernama Indonesia selama lima tahun mendatang. Kepercayaan itulah yang kemudian disahkan Komisi Pemilihan Umum lewat sidang pleno secara terbuka pada 22 Juli silam.

Namun, hasil sah tersebut tak serta-merta mengikat lantaran kompetitor Jokowi-JK, yakni pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menolaknya dan lantas mengajukan gugatan ke MK. Artinya, di meja persidangan MK-lah kemenangan pamungkas presiden dan wakil presiden periode 2014-2019 dikukuhkan.

Kita percaya, amat percaya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ialah orang-orang pilihan yang amat paham hukum dan keadilan. Kita sangat percaya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ialah orang-orang yang berintegritas dan imun dari segala tekanan. Karena itu, kita percaya putusan yang mereka ambil selaras dengan rasa keadilan masyarakat.

Persidangan perselisihan hasil pilpres pun secara gamblang bisa disaksikan rakyat. Persidangan yang dilakukan secara maraton itu digelar terbuka, bahkan tanpa sensor disiarkan langsung oleh televisi. Dengan begitu, ada gambaran nyata posisi para pihak, baik itu Prabowo-Hatta sebagai pemohon, KPU sebagai termohon, maupun  Jokowi-JK sebagai pihak terkait.

Kita sangat yakin Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak akan asal-asalan membuat putusan. Mereka pasti berpijak pada fakta-fakta hukum, keterangan puluhan saksi, seabrek bukti, keterangan saksi ahli, dan tentu saja mengedepankan keyakinan hati nurani.

Di persidangan, rakyat menjadi saksi betapa sejumlah saksi yang diajukan kubu pemohon memberikan keterangan tidak jelas, mengada-ada, dan tak selaras dengan bukti. Sebagian lainnya malah menjadikan peradilan sebagai arena curhat.

Tak berlebihan jika kemudian KPU dibalut optimisme bahwa MK akan menolak gugatan Prabowo-Hatta. Mereka merasa mampu mementahkan semua dalil pemohon bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif sehingga pilpres harus diulang.

Apa pun, putusan sepenuhnya di tangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Yang paling penting bagi kita ialah apa pun putusan itu wajib dihormati dan dipatuhi. Sebagai satu-satunya lembaga yang oleh konstitusi diberi wewenang memutus sengketa pemilu, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Final berarti tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Mengikat berarti siapa pun wajib mematuhi putusan itu. Kita berharap putusan MK nanti benar-benar menjadi akhir dari proses pilpres sekaligus awal terbentuknya pemerintahan baru yang sah dan legitimate.

Ketika Prabowo-Hatta mengajukan gugatan hasil pilpres ke MK, kita menghormati¬nya karena langkah itu konstitusional. Kini, wajar jika rakyat menuntut Prabowo-Hatta juga menghormati putusan MK sekalipun putusan itu tak berpihak kepada mereka. Kalau toh mereka tetap tak mau legawa, putusan MK tak lantas terdelegitimasi oleh sikap seperti itu.



Berita Lainnya