Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BABAK baru permasalahan keuangan BPJS Kesehatan (BPJSK) dimulai. Ini mau tidak mau merupakan implikasi dari Keputusan Mahkamah Agung pada 27 Februari lalu yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.
MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) dari perpres itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Singkatnya, iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), atau yang keduanya biasa disebut sebagai peserta mandiri, batal naik.
Keputusan MA patut dihormati dan begitu juga dengan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang patut dihargai karena telah menempuh jalur yang sesuai dalam memprotes kebijakan pemerintah.
Betul bahwa keputusan MA itu hanya mencakup 15,83% atau sekitar 35 juta peserta BPJSK yang merupakan peserta mandiri. Adapun kenaikan iuran bagi peserta bantuan iuran (PBI) yang jumlahnya sekitar 134 juta orang dan pekerja penerima upah (PPU) yang jumlahnya sekitar 53 juta orang, tetap berlaku.
Meski begitu, beban defisit iuran yang meski hanya belasan persen itu tetap berdampak besar karena defisit BPJSK yang sudah jadi penyakit kronis menahun dan terus diprediksi meningkat. Terlebih, angka tunggakan iuran peserta mandiri yang begitu besar. Berdasarkan laporan BPJSK pada September 2019, penunggak iuran itu mencapai sekitar 15 juta orang atau hampir setengah dari jumlah peserta mandiri.
Tidak mengherankan, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengancam untuk menarik lagi dana kenaikan iuran PBI yang telah dibayarkan pemerintah. Ini dapat dipahami karena besarnya tunggakan peserta mandiri membuat mandek prinsip gotong-royong yang jadi napas konsep BPJSK.
Para peserta mandiri penunggak itu ibarat maling dari hak saudaranya. Mereka tidak sadar bisa mendapat pengobatan karena ada jutaan orang lainnya yang ikut 'patungan' membiayai mereka.
Namun, sekali lagi, palu telah diketuk MA. Ancaman penarikan dana maupun keberlangsungan BPJSK, tidak boleh jadi pilihan. Ibarat kata, BPJSK sudah too big to fail. Kematian BPJSK justru akan berdampak lebih buruk bagi sistem kesehatan, bahkan ekonomi kita.
Sebab itu, tidak ada pilihan selain pemerintah bekerja lebih keras untuk membuat pembenahan yang lebih menyeluruh dan tersistem. Pertama, tentunya dengan memastikan ketaatan membayar dari peserta iuran mandiri, maupun penunggak-penunggak lainnya termasuk perusahaan.
Sanksi pembekuan kepesertaan dan pembayaran tunggakannya harus dibuat lebih ketat. Sistem pembayaran autodebit untuk peserta mandiri juga harus sangat ditingkatkan dari yang sekarang ini dilaporkan baru mencakup sekitar 40% peserta.
Tidak kalah serius ialah pemerintah harus dapat menyelesaikan dan menghentikan praktik-praktik fraud yang dilakukan di berbagai tingkatan. Sebagaimana diungkapkan ICW tahun lalu ada 49 jenis fraud yang dilakukan pasien, fasilitas kesehatan, penyedia obat, dan bahkan oknum BPJSK sendiri. Para pelakunya harus segera diungkap dan diproses hukum.
Selanjutnya, konsep Jaminan Kesehatan Nasional yang promotif dan preventif, ketimbang kuratif harus segera dijalankan. Konsep itu sudah lama dikemukakan Menkes Terawan Agus Putranto, yang salah satunya dijalankan dengan mengembalikan peran penting puskesmas. Sudah saatnya wacana itu dijalankan dengan langkah-langkah konkret secara nasional.
Terlebih sesungguhnya prinsip kesehatan yang promotif dan preventiflah yang dapat menghindarkan bangsa dari serangan wabah virus ganas seperti covid-19 maupun demam berdarah. Tanpa prinsip kesehatan seperti ini, BPJSK tidak hanya terancam terus defisit hingga Rp77 triliun pada 2024, bahkan Indonesia pun bisa menjadi target empuk serangan wabah.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved