Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK sulit dipahami mengapa RUU Ketahanan Keluarga menuai badai kritik. Justru yang susah dimengerti ialah alasan lahirnya RUU itu.
RUU Ketahanan Keluarga bertolak belakang dengan semangat kesetaraan gender. Lebih aneh lagi, RUU itu juga menerabas ruang privat.
Demikian otoriternya RUU tersebut, bahkan dalam Pasal 24 diatur soal kewajiban saling mencintai di antara suami dan istri. Pada pasal setelahnya, negara dibuat tidak mendukung kesetaraan gender. Dalam Pasal 25 itu, urusan rumah tangga dibuat dalam poin sendiri dan urusannya menjadi kewajiban istri.
Kiranya tidak salah jika aktivis perempuan, Prof Musdah Mulia, menyebut RUU itu RUU jahiliah. Ia juga mengungkap bahwa RUU itu seperti penjiplakan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang sudah diamendemen. Kenyataannya, bahkan UU yang dilahirkan di era Orde Baru itu tidak mewajibkan cinta.
Membahas lebih jauh pasal demi pasal RUU itu pun sama sekali tidak memberikan manfaat, justru semakin memperjelas keanehan logika, jika bukan ketidakpekaan anggota DPR terhadap kondisi masyarakat. RUU ini juga ibarat senjata salah kaprah terhadap isu yang dikatakan hendak diperjuangkan. Satu contohnya ialah ketiadaan isu KDRT yang banyak terjadi dan justru pengaturan soal aktivitas seksual bondage and discipline, sadism and masochism (BDSM) yang sangat privat dan secara persentase mungkin sangat kecil.
Tidak hanya itu, RUU itu bertentangan dengan banyak kebijakan dan agenda internasional. Sebut saja, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Selain itu, komitmen Indonesia dalam sustainable development goals (SDGs).
Namun, tanggung jawab atas RUU itu bukan hanya milik lima anggota DPR yang menjadi pengusungnya. Kelimanya ialah Ledia Hanifa dan Netty Prasetyani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ada juga Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mudjahid (Gerindra), dan Ali Taher Parasong (PAN).
Tanggung jawab sama besarnya juga milik seluruh fraksi di DPR karena telah menyetujui RUU itu hingga dapat masuk ke pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Karena itu, benar-benar konyol ketika kini fraksi-fraksi lain mencemooh, bahkan menempatkan diri seperti rakyat yang terkaget-kaget dengan isi RUU tersebut.
Ketimbang saling lempar batu, yang malah semakin memperkuat citra malas DPR, sepatutnya fraksi-fraksi memerintahkan para anggota yang menjadi pengusulnya untuk menarik diri. Ini merupakan jalan satu-satunya agar RUU itu dapat dibatalkan dari tahap pembahasan.
Keseriusan fraksi dalam menegakkan kesetaraan gender dan menghormati ruang privat mestinya juga ditunjukkan dengan sikap tegas kepada anggota tersebut. Peringatan keras bahkan pemecatan bukanlah langkah berlebihan.
Selain itu, fraksi yang di kemudian hari hanya berkoar-koar menolak RUU Ketahanan Keluarga tanpa melakukan langkah nyata mesti menjadi catatan hitam bagi konstituen dan rakyat.
Lebih jauh lagi, kita mendesak seluruh fraksi di DPR benar-benar serius menjaga kualitas setiap RUU yang diusung. Kita harus menyadari bahwa RUU Ketahanan Keluarga hanyalah secuil contoh maboknya anggota dewan pada isu-isu privat. Sebaliknya, isu-isu yang lebih besar dan urgen yang dihadapi bangsa justru tidak mereka pahami.
Berkutatnya kita pada hal-hal privat ialah senyatanya kesesatan pikir akan peran dan kewenangan negara. Berulangnya RUU sejenis ini sebenarnya bukan hanya kerugian waktu dan energi, melainkan kejahatan karena telah meminggirkan hal-hal nyata krusial.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved