Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA daerah mestinya paham bahwa mereka ialah bagian dari pemerintahan. Sebagai kepala daerah, mereka seharusnya memahami sistem ketatanegaraan presidensial dan negara kesatuan.
Apa jadinya negara ini kalau setiap kepala daerah punya kebijakan sendiri-sendiri yang berbeda dengan kebijakan pusat? Padahal, konstitusi dengan eksplisit menegaskan, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, gubernur, bupati, dan wali kota merupakan bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam konstitusi pula ditegaskan bahwa pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi berada di tangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Karena itulah, kepala daerah, terutama gubernur, mestinya juga berperan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Mereka harus taat dan mengikuti kebijakan yang dibuat pemerintah pusat.
Publik jelas terhenyak dengan pengakuan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia bahwa masih ada gubernur di Kalimantan belum mau menyerahkan wewenang perizinan berusaha dan investasi itu ke pusat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Gubernur yang merasa seperti presiden di negara ini menghambat perizinan di sektor tambang hingga perkebunan. Padahal, pemerintah pusat tengah gencar mencanangkan kebijakan strategis nasional untuk mendongkrak investasi, salah satunya dengan mempermudah perizinan.
Inilah yang melatarbelakangi lahirnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Semua kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi dilegasikan kepada Kepala BKPM. Di daerah, kewenangan itu dilimpahkan ke Dinas PMPTSP.
Tidak bisa kepala daerah berjalan sendiri seolah mereka bukan bagian dari negara kesatuan. Karena itu, tidak semestinya daerah tidak mendukung. Dapat dibayangkan kacaunya ketika sebuah kebijakan strategis pemerintah pusat yang dinilai gemilang ternyata majal di daerah, apalagi jika sampai terjadi penelikungan.
Jangan sampai roda perekonomian tersandera dan pemerataan kesejahteraan ekonomi rakyat pun akan terus menjadi mimpi tak tergapai karena pemahaman desentralisasi dan otonomi daerah yang amat sempit. Karena itu, menjadi penting untuk menegakkan peraturan kepada gubernur tersebut. Jika tidak, percepatan dan pemerataan investasi tidak akan terjadi di seluruh Indonesia.
Pada dasarnya, kepala daerah yang menolak melaksanakan program strategis nasional dapat dijatuhi sanksi. Ketentuan itu tertuang pada Pasal 68 sampai 89 di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sanksi bisa berupa teguran tertulis hingga dua kali berturut-turut. Jika tetap belum melaksanakan program strategis nasional setelah diberikan dua teguran tertulis, kepala daerah dapat diberhentikan sementara selama 3 bulan.
Negara dan rakyat tidak butuh kepala daerah pembangkang yang semaunya sendiri membikin kebijakan. Meskipun kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, tidak boleh kepala daerah bergaya seperti raja-raja kecil seolah menciptakan negara dalam negara.
Pemerintah pusat juga mesti terus memperbaiki koordinasi dengan pemerintah daerah agar tetap seirama. Rakyat menghendaki sinergi dan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved