Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH segera menyiapkan regulasi untuk memproteksi dunia pers dari serangan platform digital. Regulasi itu dibutuhkan untuk melindungi ekosistem media massa sehingga masyarakat mendapatkan konten berita yang baik.
Platform digital global membanjiri Indonesia saat ini. Akan tetapi, pada saat bersamaan, tidak ada regulasi yang mengatur platform digital. Regulasi yang ada hanya mengatur media konvensional. Platform digital asing melenggang kangkung tanpa dibatasi perundang-undangan untuk menikmati keuntungan ekonomi.
Presiden Joko Widodo sangat menyadari adanya kekosongan regulasi yang mengatur platform digital asing. Karena itu, Presiden memastikan pemerintah segera menyiapkan regulasi yang dimaksud.
Kepastian itu disampaikan Presiden saat berpidato dalam perayaan Hari Pers Nasional 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (8/2). Karena regulasi belum ada, platform digital asing masuk begitu saja dan mengancam dunia pers. Meskipun tidak memiliki aturan main dan tidak membayar pajak, platform itu bisa mengambil iklan dalam jumlah tak terhitung.
Ketimpangan dan ketiadaan regulasi itu sudah lama membelenggu dunia pers yang selama ini dikenal sebagai kekuatan keempat demokrasi. Karena itulah Dewan Pers memfasilitasi pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Keberlanjutan Media pada 21 Januari lalu.
Pokja itu akan melakukan studi, riset, hingga diskusi untuk membicarakan media sustainability di era disrupsi media, era transformasi media. Selain itu, persoalan bisnis media akan menjadi pembahasan dalam kelompok kerja tersebut.
Menurut rencana, pokja akan memberikan rekomendasi regulasi kepada pemerintah. Peraturan itu akan mengatur hubungan antara penerbit pers dan platform digital atau agregator berita. Hubungan itu terkait dengan kerja sama konten, data, dan pembagian keuntungan.
Sekalipun belum ada rekomendasi dari Dewan Pers, Presiden Joko Widodo ternyata sudah merasakan denyut kecemasan dunia pers. Janji Presiden membuat regulasi untuk memproteksi dunia pers dari serangan platform digital asing sekaligus memperlihatkan fakta bahwa negara sesungguhnya hadir.
Harus tegas dikatakan bahwa yang dibutuhkan itu bukanlah regulasi yang memberi monopoli kepada media konvensional. Praktik monopoli harus dibuang jauh-jauh.
Regulasi itu tidak hanya menjamin terjadinya persaingan bisnis media yang sehat dan seimbang, tetapi pada saat bersamaan hendaknya mampu memberantas virus hoaks yang terutama menjalar melalui media sosial.
Dalam perspektif melawan hoaks, patut diapresiasi pernyataan Presiden bahwa negara sangat membutuhkan kehadiran pers dalam perspektif yang jernih, berdiri di depan melawan kekacauan informasi. Kekacauan yang disengaja itu disebarluaskan melalui media sosial termasuk platform digital.
Tegas dikatakan bahwa berita-berita yang disajikan platform digital bukanlah hasil kegiatan jurnalistik yang mengutamakan verifikasi fakta. Karena itu, media sosial tidak bisa menggantikan peran media konvensional sebagai ruang publik yang beradab.
Tanpa menihilkan peran media sosial dalam membangun proses demokratisasi, media sosial berkembang pesat bukan hanya sebagai artikulasi kebebasan, melainkan juga sarana menyebarkan kebohongan, ujaran kebencian, dan sumpah serapah. Ia telah berkembang menjadi sarana forum diskusi yang mengabaikan etika publik dan etika komunikasi.
Keberlanjutan media tidak sepenuhnya bergantung pada regulasi. Media juga dituntut terus-menerus mengembangkan profesionalitas, melakukan inovasi, dan harus mampu beradaptasi dengan perubahan dalam masyarakat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved