Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MELAKUKAN pertemuan dengan pihak yang beperkara bagi penegak hukum, terlebih hakim, merupakan pelanggaran serius atas pedoman etika profesi hakim. Larangan atas perilaku itu diatur dalam kode etik profesi.
Larangan atas pertemuan tersebut bukan hanya sangat dipahami para hakim, melainkan juga penasihat hukum atau lawyer, dan bahkan masyarakat awam sekalipun. Karena itu, baik penegak hukum maupun penasihat hukum dari para pihak yang beperkara lazim menghindari pertemuan semacam itu.
Seorang hakim agung terkemuka, saat masih aktif menjabat, bahkan memasang pengumuman di pintu masuk ruangannya untuk memastikan larangan itu dipatuhi. Pengumuman itu berbunyi, 'pihak beperkara dilarang masuk'.
Pesan moral, etika, dan hukum dari larangan itu jelas dan tegas. Penegak hukum harus independen, menjaga jarak dengan pihak beperkara, dan tidak memihak kecuali kepada kebenaran dan keadilan. Pihak-pihak yang beperkara juga diharapkan memahami dan menahan diri untuk tidak melakukan upaya-upaya di luar ketentuan dan kepatutan.
Dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024 yang menjerat kader PDIP, Harun Masiku, kita khawatir prinsip itu tidak diindahkan.
Tim hukum PDIP, Kamis (16/1), diberitakan secara luas telah menemui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Tim PDIP dilaporkan diterima anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Bukan sekadar menemui Dewas KPK, tim hukum PDIP mempertanyakan dan melalui surat laporan resmi kepada Dewas KPK bahkan menggugat rencana kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1).
Melalui pertemuan dengan Dewas KPK itu pula, tim hukum PDIP mempersoalkan penanganan perkara yang diduga melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan kader PDIP Harun Masiku yang buron sejak 6 Januari lalu.
Meskipun Dewas KPK bukanlah hakim yang mengadili perkara secara langsung, kita tetap menyesalkan pertemuan dengan pihak yang tengah beperkara tersebut.
Sebagai lembaga yang diisi para mantan hakim agung dan penegak hukum lain dengan rekam jejak tepercaya, kita meyakini Dewas KPK memahami benar kode etik untuk tidak menemui pihak-pihak yang tengah beperkara.
Karena itu, kita gembira saat mendengar Dewas KPK sempat menolak permohonan tim hukum PDIP untuk bertemu. Kita pun sangat mengapresiasi keputusan itu.
Akan tetapi, belakangan kita tidak memahami, mengapa akhirnya Dewas KPK menerima permohoan tim hukum PDIP sehingga pertemuan dengan pihak yang beperkara terjadi.
Semestinya dan sepatutnya, pertemuan kedua pihak itu dapat dihindarkan karena tim hukum PDIP jelas tergolong pihak yang berkepentingan dalam perkara suap PAW yang melibatkan kadernya.
Dewan Pengawas KPK pun, meski bukan bagian dari komisioner KPK, dapat dikategorikan mewakili atau merepresentasikan lembaga KPK.
Bagi-pihak-pihak yang beperkara, semestinya juga dapat menahan diri. PDIP, melalui tim hukumnya, semestinya tidak perlu melakukan manuver aktif dan bahkan terkesan agresif dalam menangani kasus yang diduga melibatkan kader-kadernya.
Sekalipun memiliki dalih dan bukti-bukti hukum yang dapat menyanggah tindakan hukum penyidik KPK, tim hukum PDIP akan lebih elegan jika bersikap bijaksana dengan menunggu proses hukum hingga perkara itu tuntas di pengadilan.
Berilah kesempatan kepada KPK untuk mengusut kasus dugaan suap PAW dan kasus terkait lainnya. Seluruh keberatan ataupun sanggahan tidak perlu secara langsung dikonfrontasikan kepada KPK melalui Dewas KPK.
Siapkan saja bukti dan argumentasi hukum dan sampaikan hal itu melalui saluran semestinya dan sepatutnya di lembaga praperadilan atau pengadilan. Cara itu akan lebih elegan dan mendidik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved