Kesaksian yang Melemahkan

11/8/2014 00:00
SETIAP warga negara berkewajiban menghormati lembaga peradilan. Tak peduli apakah ia tampil sebagai pengacara, terdakwa, atau pun saksi, semua harus menaruh hormat pada lembaga peradilan. Bagi saksi, salah satu bentuk penghormatan itu ialah dengan memberi kesaksian yang benar dan akurat di persi¬dang¬an.

Bukankah saksi disumpah di bawah kitab suci bahwa ia akan memberi kesaksian yang benar? Bila saksi dengan sengaja tidak mengajukan kesaksian yang benar, ia dianggap berbohong alias memberi kesaksian palsu di persidangan. Sang saksi bisa dianggap melakukan tindakan pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengancam pembuat kesaksian palsu dengan hukuman penjara tujuh tahun. Bila kesaksian palsu itu merugikan terdakwa, KUHP mengancam hukuman penjara lebih berat, yakni sembilan tahun.

KUHP bahkan memberi kewenangan hakim menjatuhkan pidana pencabutan hak seperti hak memegang jabatan, hak memasuki angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih dalam pemilihan, serta hak menjadi penasihat hukum.

Terang benderang kewajiban saksi untuk memberi kesaksian yang benar bertujuan agar hakim memutus perkara seadil-adilnya. Keterangan palsu bisa membuat majelis hakim tidak adil dalam mengambil keputusan.

Prinsip penghormatan kepada lembaga peradilan serta prinsip pemberian kesaksian yang benar tersebut seperti absen dalam kesaksian sejumlah saksi yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Hatta dalam sidang perselisihan hasil Pemilu Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/9).

Dalam persidangan itu, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta mengajukan 13 saksi. Namun, beberapa di antaranya memberi keterangan tidak jelas, mengada-ada, dan cenderung berbohong. Kesaksian semacam itu bisa merugikan termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum.

Kita mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang secara cermat memeriksa kesaksian para saksi dengan mencecar mereka melalui sejumlah pertanyaan lanjutan. Dari kecermatan para hakim konstitusi, publik melihat kesaksian para saksi yang diajukan Prabowo-Hatta bukan cuma melemahkan gugatan, melainkan juga bisa dianggap sebagai kesaksian palsu.

Kita khawatir para saksi ialah orang-orang yang sesungguhnya tidak paham dengan perkara yang disidangkan sehingga kesaksian mereka melantur. Hari ini, tim kuasa hukum Prabowo mengajukan 12 saksi di persidangan lanjutan di MK. Kita menduga kualitas para saksi dan kesaksian mereka tak beranjak jauh dari para saksi dan kesaksian sebelumnya.

Sejak awal berbagai kalangan mengatakan gugatan Prabowo bakal kandas dan sekadar upaya mengulur-ulur kekalahan, meski itu hak konstitusi penggugat. Kualitas kesaksian para saksi yang diajukan Prabowo-Hatta semakin menegaskan MK bakal menolak gugatan Prabowo-Hatta.

Artinya presiden dan wapres terpilih Jokowi dan JK akan memetik kemenangan ketiga, setelah kemenangan versi hitung cepat dan kemenangan versi KPU. Kita berharap Prabowo-Hatta menerima keputusan MK kelak. Tidak elok ketidakrelaan menerima kekalahan dan keengganan mengakui keunggulan dibawa sampai mati.



Berita Lainnya