Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS penyelundupan motor besar dan sepeda mewah dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia sepatutnya mendapat perhatian yang besar dari publik. Kasus yang cukup meresahkan. Betapa tidak? Aksi itu dimotori pucuk pimpinan maskapai PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Sejumlah anggota direksi juga turut andil. Ini bukan kasus penyelundupan biasa. Jelas telah terjadi penyalahgunaan jabatan di badan usaha milik negara tersebut.
I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra alias Ari Ashkara menggunakan kewenangannya sebagai direktur utama Garuda Indonesia menyelundupkan barang-barang mewah itu melalui jalan udara. Kerugian negara pun telah ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pada Pasal 102, pelaku penyelundupan barang impor terancam sanksi pidana minimal 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara. Selain itu, pelaku harus membayar denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar. Bila pelakunya merupakan pejabat, ancaman pidana ditambah sepertiga.
Ancaman hukuman lebih ringan bila yang dipakai Pasal 103 huruf c. Pasal itu memakai kata 'dan/atau' untuk sanksi pidana penjara dan denda. Artinya, bisa saja hukuman hanya berupa pengenaan denda yang minimal Rp100 juta.
Ari sudah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda. Ia pun tengah menghadapi proses penyidikan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Namun, apakah cukup sampai di situ?
Bukan tidak mungkin praktik penyelundupan seperti yang dilakukan Ari dan kawan-kawan merupakan hal yang biasa dilakukan. Bagi mereka dan sebagian kalangan, bisa jadi kasus tersebut dianggap sepele. Itu jika dibandingkan dengan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat yang menjerat pendahulu Ari, mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar.
Akan tetapi, negeri ini sedang berupaya keras memerangi korupsi yang telah mendarah daging di segala sendi kehidupan bangsa. Penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan wewenang untuk keuntungan diri sendiri atau kroni, sayangnya, sampai detik ini masih menjadi kebiasaan. Karena itu, kebiasaan korupsi sesepele apa pun harus disetop.
Presiden Joko Widodo, kemarin, sampai harus kembali memperingatkan petinggi BUMN agar jangan main-main. Mereka diingatkan agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan dan kesenangan pribadi. Tidak ada salahnya menindaklanjuti peringatan itu dengan mengenakan ancaman sanksi sekeras-kerasnya.
Penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ari dan kawan-kawan masuk kriteria yang disebut dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berbeda dengan UU Kepabeanan, Pasal 12 UU Tipikor memberikan ancaman pidana minimal empat tahun penjara bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya.
Ari Ashkara merupakan direksi BUMN, yang berarti masuk kategori penyelenggara negara. Kemudian ada kerugian negara yang melampaui Rp1 miliar akibat penyalahgunaan jabatan oleh Ari. Dengan begitu, KPK bisa turun tangan menangani kasus itu sesuai kewenangan yang diamanatkan pada Pasal 11 UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Jadikan penanganan kasus penyelundupan ini sebagai momentum bersih-bersih Garuda Indonesia yang tidak hanya setengah-setengah agar maskapai kebanggaan Indonesia itu terbebas dari praktik korup yang membuat kinerja terus terpuruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved