Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA hakikatnya, prinsip hukum, di mana pun berlaku, ialah kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Tanpa salah satunya, hukum akan pincang, bengkok, tidak tegak. Satu prinsip saja diabaikan atau bahkan berbenturan satu dengan yang lain, penegakan hukum akan sebatas jadi kata-kata, tetapi amburadul dalam praktiknya.
Semua lembaga penegak hukum di negeri ini, ironisnya, masih kerap abai soal kepincangan prinsip itu. Tidak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun menurut sejumlah survei masih menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya masyarakat Indonesia.
Lembaga ini nyaris sempurna di mata publik, tetapi sesungguhnya punya catatan tak bagus terkait dengan kepastian hukum. KPK malah acap kali membuat hukum justru berjalan dalam ketidakpastian.
Dalam beberapa kasus, KPK memang mampu menjalankan fungsi penindakan secara cepat. Akan tetapi, kecepatan penindakan sering kali tak diimbangi dengan kecepatan proses penyidikan menuju pengadilan. Ini yang memunculkan kesan KPK menggantung perkara karena tidak kunjung jelas kapan sebuah kasus naik status.
Bayangkan, bahkan sampai ada empat orang yang meninggal dengan masih menyandang status tersangka di KPK karena perkara mereka terkatung-katung tanpa kejelasan, setidaknya kejelasan waktu. Lama dan menggantungnya proses di KPK membuat status tersangka mereka tak sampai ke pengadilan, malah dibawa hingga ke liang lahad. Selain itu, ada banyak kasus lagi yang lumpuh, tidak terselesaikan, meski telah memakan proses dan waktu yang lama.
Alasan-alasan itulah yang membuat KPK diberikan wewenang menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK baru) menjadi masuk akal. SP3 ialah exit strategy ketika kehati-hatian serta kecermatan dalam penyelidikan dan penyidikan perkara belum sepenuhnya dipunyai KPK. SP3 setidaknya memberikan alternatif jalan bagi KPK agar tidak mengendapkan kasus-kasus lama.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin, komisioner KPK Alexander Marwata mengisyaratkan, dengan kewenangan baru yang dimiliki itu, KPK akan menerbitkan SP3 untuk empat orang yang sudah meninggal dengan status tersangka tersebut. Namun, untuk kasus-kasus yang lain, ia belum berani menjanjikan SP3.
Bagaimanapun itu langkah awal yang baik dan patut kita dukung, baik dari sisi kepastian hukum maupun kemanusiaan. Ini sekaligus memberi bukti bahwa kewenangan KPK mengeluarkan SP3, yang sebelumnya banyak dikritik aktivis antikorupsi, sebetulnya punya sisi yang positif.
Namun, harus kita ingatkan bahwa dibukanya kotak pandora SP3 itu juga akan membuka ruang moral hazard yang lebar. Setiap kewenangan selalu punya celah untuk disalahgunakan. Di tangan penegak hukum yang tak bersih dan korup, SP3 pun bisa menjadi jalan masuk proses pencucian perkara.
Karena itu, selain dengan integritas pimpinan yang kuat, kewenangan besar terkait dengan penerbitan SP3 itu harus dijaga melalui sistem penyaringan kasus yang juga hebat. Artinya, jangan sampai SP3 gampang diobral untuk sembarang kasus. Minimal, KPK harus punya kriteria kasus-kasus apa saja yang bisa diberikan SP3.
Di atas semua itu, SP3 semestinya tetap dipandang sebagai jalan keluar terakhir dari penanganan sebuah kasus di KPK. Ikhtiar KPK seharusnya dipusatkan pada proses, yakni agar penanganan perkara korupsi di masa mendatang tak cuma mengandalkan kecepatan, tapi juga kecermatan, kedalaman, dan ketelitian.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved