Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA komisiner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 20 November kemarin untuk menyampaikan permohonan uji materi. Gugatan diajukan terhadap Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiganya, Ketua KPK Agus Rahardjo serta dua wakil ketua, yaitu Laode M Syarif dan Saut Situmorang, mendaftarkan perkara tersebut ke MK. Tampak gagah memang, mereka mewakili para pemohon lainnya untuk menyambangi Mahkamah Konstitusi demi mencari keadilan atas UU KPK hasil revisi yang mereka nilai cacat.
Namun, ketiga pemimpin KPK itu seperti tidak sadar bahwa langkah mereka tidak elok jika dipandang dari etika ketatanegaraan. Agus Rahardjo, Laode, dan Saut merupakan tiga dari lima komisioner KPK yang dilantik Presiden untuk periode jabatan 2015-2019. Masa jabatan mereka baru berakhir bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember mendatang.
Dalam sumpah jabatan sesuai Pasal 35 UU KPK, komisioner KPK wajib mempertahankan dan mengamalkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia. Mereka juga berjanji tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang seperti yang diamanatkan undang-undang.
Dalam bahasa yang lebih ringkas, komisioner KPK ialah pelaksana undang-undang. Tidak ada pilih-pilih, sumpah jabatan mereka meliputi semua undang-undang yang berlaku, tidak terkecuali Undang-Undang No 19 Tahun 2019 yang disahkan DPR pada 17 Oktober 2019.
Ketiga pemimpin KPK yang menjadi pemohon uji materi UU KPK itu berdalih mereka bertindak atas nama pribadi, bukan institusi. Meski begitu, sungguh naif bila ketiganya tidak sadar bahwa selama masih menjabat komisioner KPK, sosok mereka lekat dengan institusi yang mereka pimpin itu.
Bukankah mereka juga yang berkali-kali mengimbau aparatur sipil negara, kepala daerah, dan anggota parlemen agar tidak menerima pemberian bingkisan Lebaran. Alasannya, walaupun mungkin pemberian itu disebut ditujukan kepada pribadi, patut diduga bingkisan itu berhubungan dengan jabatan. Dugaan itu terus melekat selama aparat atau pejabat yang bersangkutan masih bekerja di lingkungan pemerintahan.
Perhatian ketiga pemimpin KPK terhadap substansi peraturan perundang-undangan agar KPK tetap kuat memberantas korupsi patut kita apresiasi. Akan tetapi, alangkah baiknya jika mereka berperan sebagai narasumber yang memberikan masukan kepada pemohon tentang poin-poin yang mereka anggap melemahkan KPK. Tidak malah bergenit-genit mencari perhatian dengan tampil mengajukan permohonan uji materi.
Sejauh ini, selain permohonan yang mereka ajukan, sudah ada empat perkara uji materi UU KPK yang tengah berproses di MK. Masukan ketiga pemimpin KPK itu tentu akan sangat berguna memperkuat gugatan di perkara-perkara yang sudah terlebih dahulu masuk tersebut.
Peran di belakang layar juga tidak menuntut banyak waktu mereka yang jelas lebih berharga bila difokuskan pada penuntasan kasus-kasus yang mangkrak. Masih ada empat pekan waktu yang tersisa bagi pimpinan KPK periode 2015-2019 untuk semakin mengilapkan kinerja memberantas korupsi.
Pilihan ini mestinya tidak sulit. Pimpinan KPK bisa memilih mengakhiri kerja dengan prestasi atau dengan dugaan mengabaikan sumpah jabatan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved