Kolaborasi Melawan Penjahat Lingkungan

15/11/2019 05:00

KEJAHATAN terhadap lingkungan kerap luput dari perhatian publik. Hanya ketika dampak kejahatan itu dirasakan langsung oleh warga, sorotan tajam diarahkan ke pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Seperti halnya kebakaran hutan dan lahan. Puluhan bahkan ratusan nyawa warga terenggut dan ratusan ribu lainnya menderita oleh asap dan api yang sebagian besar sengaja disulut untuk membuka lahan. Tiap tahun, mimpi buruk kepungan asap terulang.  

Kendati sudah menjadi dugaan umum bahwa korporasi perkebunan berada di balik kebakaran disengaja itu, pihak otoritas di masa lalu seperti enggan menyentuh mereka. Para pelaku bebas menjalankan aksi tanpa perlu takut pada konsekuensi hukum. Itu juga terjadi pada kasus-kasus kejahatan lingkungan lainnya. Pembalakan liar yang juga banyak dimotori korporasi merajalela dan perdagangan satwa liar marak.

Namun, mimpi buruk mulai beralih menghantui penjahat lingkungan ketika Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdiri pada 2015. Pelaku dikejar tanpa ampun hingga ke tingkat korporasi dan diseret ke pengadilan.

Tidak main-main, dalam waktu kurang dari lima tahun, Kementerian LHK berhasil memenangi gugatan perdata kasus lingkungan dengan nilai kompensasi Rp19 triliun. Kerja keras dan kegarangan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK diakui dunia internasional dalam wujud penghargaan Asia Environmental Enforcement Awards 2019 dari badan PBB, yakni UN Environment Programme, yang bekerja sama dengan pemerintah Norwegia.

Integritas, inovasi, dan pengarustamaan gender merupakan tiga bidang yang membawa Ditjen Gakkum Kementerian LHK meraih penghargaan itu. Penegakan hukum tidak akan bisa terwujud tanpa adanya integritas. Demikian pula, tanpa inovasi, penegakan hukum tidak punya daya dobrak.

Penegakan hukum lingkungan Indonesia memanfaatkan sains dan teknologi untuk memperkuat daya dobrak. Pengakuan terhadap inovasi itu juga secara tidak langsung datang dari penghargaan John Maddox Prize 2019 yang diraih ilmuwan kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo.

Bambang memenangi penghargaan bergengsi bagi ilmuwan dunia tersebut karena kegigihan menggunakan data penelitiannya untuk melawan kejahatan kebakaran hutan di Indonesia. Bukan kebetulan, Profesor Bambang merupakan ahli langganan pemerintah untuk menuntut para pelaku kebakaran hutan di pengadilan.

Bambang yang menjadi andalan Kementerian LHK di pengadilan sempat beberapa kali mendapatkan teror dan ancaman. Bahkan, ia pernah dituntut Rp510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa setelah menjadi saksi ahli dalam kasus kebakaran hutan yang terjadi di Riau pada 2013.

Kerja keras, integritas, dan tidak mengenal takut merupakan karakter mendasar yang wajib dimiliki dalam penegakan hukum. Kita sangat bangga sekaligus mengapresiasi Kementerian LHK beserta Profesor Bambang yang menunjukkan karakter-karakter itu hingga mampu memberikan perlawanan yang bukan main terhadap kejahatan lingkungan.

Bagi Indonesia, perjuangan masih panjang. Kolaborasi penegakan hukum mesti diperkuat hingga ke tingkat eksekusi. Lambannya eksekusi sanksi kompensasi senilai Rp16 triliun terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari sebagai pelaku pembalakan liar ialah salah satu contoh ganjalan kolaborasi yang harus dilenyapkan.

Berikutnya, dan yang paling berat, ialah menjadikan setiap insan Indonesia dan korporasi sebagai pejuang-pejuang yang bergerak bersama membela kelestarian lingkungan.

 



Berita Lainnya