Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DI awal periode kedua pemerintahannya, Presiden Joko Widodo membuktikan janji soal pembenahan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan. Namun, bukan dengan program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Presiden Jokowi akhirnya mengambil jalan menaikkan iuran.
Langkah itu resmi dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019. Disebutkan pula akan berlaku awal 2020.
Lewat perpres itu iuran per peserta per bulan kelas I dan II naik sedikitnya dua kali lipat, masing-masing dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, dan Rp51.000 menjadi Rp110.000. Untuk iuran kelas mandiri III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
Penaikan iuran ini memang sudah diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak di Kabinet Kerja. Meski lebih besar daripada usulan kenaikan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), skema Menkeu itu yang dipilih Jokowi. Itu artinya pula Presiden sepakat dengan proyeksi akan defisit yang bakal kambuh lagi jika penaikan tidak 100%.
Kita sepakat bahwa defisit BPJS Kesehatan memang sudah mengerikan. Hingga akhir tahun ini defisitnya diperkirakan mencapai Rp32,8 triliun. Defisit yang terus berlanjut bakal membahayakan kelanjutan program JKN.
Namun, tetap saja alasan itu belum menjamin penaikan dobel iuran ini dapat menjadi solusi jitu. Mekanisme kepesertaan BPJS Kesehatan itu sendiri yang sesungguhnya membuat tidak ada solusi jitu yang bisa dibuat cepat sebab solusi-solusi cepat macam kenaikan drastis itu bersandar pada kondisi ideal. Sementara itu, seperti yang telah dihadapi selama ini, idealisme amat jauh dari kenyataan, khususnya pada kepatuhan peserta membayar. Hal itu pula yang menjadi salah satu biang keladi defisit BPJS.
Hingga kini, jumlah peserta JKN yang tercatat mencapai lebih dari 215 juta jiwa, sedangkan yang aktif membayar BPJS Kesehatan hanya 53,7%. Rendahnya kesadaran masyarakat akan sistem 'gotong royong' BPJS Kesehatan juga tergambar dari banyaknya ibu yang berhenti membayar iuran setelah melahirkan. Jumlahnya sampai 43%.
Sikap seperti itu sesungguhnya memalukan karena mereka jelas-jelas tidak sadar bahwa layanan kesehatan yang diterima ialah buah 'sumbangan' dari ratusan, bahkan ribuan orang lainnya. Saat Anda berhenti membayar iuran begitu sembuh, sesungguhnya Anda tidak hanya berutang kebaikan, tetapi juga berdosa atas tanggung jawab pada si sakit berikutnya.
Kesadaran inilah yang menjadi tantangan panjang sistem jaminan kesehatan seperti yang kita miliki. Ketika kesadaran itu masih jauh panggang dari api, penaikan iuran belaka hanya solusi semu. Terlebih isu bahwa kenaikan itu diiringi dengan pertanggungan semua penyakit, yang bahkan melebihi asuransi swasta, tidak benar adanya.
Menteri Kesehatan justru menyatakan tegas bahwa tindakan yang masuk pertanggungan harus dirasionalisasi. Menurutnya, pertanggungan semua tindakan akan berbahaya walaupun entah untuk keuangan BPJS Kesehatan ataukah bagi pasien itu sendiri.
Oleh sebab itu, kita berharap pemerintah tidak alpa melihat akar permasalahan kesehatan nasional. Kerja berat dan panjang pada program-program preventif tetaplah pilar untuk kesehatan masyarakat, juga kesehatan keuangan JKN itu sendiri.
Dalam rangka mempercepat dan menyinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat untuk menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, Jokowi sudah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Gaung gerakan hidup sehat itu yang kurang nyaring.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved