Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
IKRAR menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia, yang diucapkan dalam Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 belum sepenuhnya terwujud. Setelah 91 tahun berlalu, bahasa Indonesia ternyata belum menjadi tuan di rumahnya sendiri.
Konstitusi memang menyebutkan bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai bahasa negara itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sangat indah dirumuskan dalam undang-undang. Disebutkan bahwa bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
Bahasa Indonesia juga berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Pemakaian bahasa Indonesia untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, juga perkantoran dan kompleks perdagangan diwajibkan di Pasal 36 ayat (3) UU No 24 Tahun 2009. Kewajiban yang sama juga untuk penamaan merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Faktanya jauh panggang dari api. Di tengah gegap gempita kemajuan teknologi informasi, bahasa Indonesia justru berada dalam cengkeraman narasi besar globalisasi. Produk kapitalisme dengan ikon budaya asing sudah meminggirkan bahasa Indonesia di ruang publik.
Atas nama keinginan pasar dan gengsi, misalnya, hampir semua perumahan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi terang benderang melanggar ikrar Sumpah Pemuda untuk menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Peminggiran bahasa Indonesia di ruang publik, jika ditelusuri lebih jauh, bersumber pada UU 24/2009 yang diskriminatif dalam soal sanksi. Sama sekali tidak ada upaya paksa terhadap pelanggaran bahasa Indonesia.
Sanksi yang dituliskan dalam undang-undang itu hanya menyangkut pelanggaran terhadap penggunaan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Ancamannya tidak main-main, pelanggaran terhadap penggunaan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan bisa pidana penjara 5 tahun atau denda Rp500 juta. Terhadap bahasa Indonesia, pembuat undang-undang tampaknya diskriminatif.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia sebenarnya menumbuhkan harapan baru dalam menjaga dan mengembangkan bahasa Indonesia. Perpres itu mengatur lebih terperinci, bahkan lebih luas dari muatan yang diatur undang-undang. Sayangnya, perpres yang terbit September 2019 itu juga tidak mengatur sanksi bagi pelanggarnya.
Memang, ketentuan pidana merupakan ketentuan yang tidak mutlak ada dalam peraturan perundang-undangan. Bisa dibayangkan penjara penuh sesak oleh mereka yang tidak bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan benar jika dicantumkan ancaman pidana. Kesalahan berbahasa Indonesia di ruang publik selalu terjadi dari lapisan terbawah sampai pada tingkat pejabat dan elite politik.
Harapan baru dalam menjaga dan mengembangkan bahasa Indonesia tertuang dalam Bab Pengawasan Perpres 63/2019 yang tidak ada dalam undang-undang. Pasal 42 menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia.
Elok nian bila lembaga pengawas bahasa Indonesia mulai melakukan gebrakan. Misalnya, mengusulkan padanan kata Indonesia kepada para pemilik gedung, kompleks perumahan, dan perkantoran yang menggunakan bahasa asing. Cabut izin bila tidak menggunakan bahasa Indonesia.
Bila perlu, untuk penerimaan pegawai dan kenaikan pangkat di lingkungan pemerintah diharuskan memiliki sertifikat uji kemahiran berbahasa Indonesia seperti TOEFL (test of english as foreign language). Di lingkungan kampus, karya tulis berbahasa Indonesia jangan dianggap lebih rendah ketimbang yang berbahasa asing.
Ketika peraturan perundangan terkait dengan bahasa Indonesia tanpa sanksi pidana, perlu inovasi dan kreativitas untuk menjadikannya sebagai tuan rumah di negeri ini. Hanya itu cara merawat bahasa Indonesia agar tidak terpinggirkan di ruang publik.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved