Menghormati Mahkamah Konstitusi

06/8/2014 00:00
JIKA proses demokrasi diibaratkan puzzle, hari ini merupakan satu bagian terakhir puzzle bagi Indonesia untuk meneguhkan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang kontestasi.

Hari ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pasangan nomor urut satu Pilpres 2014 tersebut menuntut pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Pada 22 Juli lalu, KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dengan meraih 70,99 juta suara, atau 53,15% dari suara sah nasional. Pasangan Prabowo-Hatta meraih 62,57 juta suara, atau 46,85% suara sah nasional. Selisih kemenangan Jokowi-JK atas Prabowo-Hatta pun sangat signifikan, yakni 8,4 juta suara.

Namun, pasangan Prabowo-Hatta mengklaim pihak merekalah yang memenangi pemilu. Prabowo-Hatta pun menggugat penetapan KPU tersebut ke MK kendati sempat menyatakan menarik diri dari proses pilpres.

Gugatan hasil pilpres ke MK bukanlah sejarah baru bagi negeri ini. Pada Pilpres 2009, pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto juga melakukan hal serupa.

Meski bukan sesuatu yang diharapkan dari pemilu yang ideal, proses gugatan ke MK merupakan jalan sah dan konstitusional dalam demokrasi di Republik ini. Pihak yang tidak puas boleh menempuh jalur hukum karena memang jalur kontestasi politik sudah berakhir sejak 22 Juli.

Proses persidangan di MK sejatinya bukan hanya berguna bagi pihak yang menuntut, melainkan juga bagi pasangan terpilih. Bagi pasangan terpilih, jika tetap dinyatakan menang oleh MK, putusan itu akan menambah legitimasi dan menghapus bayangan keragu-raguan dari isu kecurangan.

Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat menjadi potongan puzzle yang penting, yang melengkapi proses demokrasi di pilpres kali ini. Sebab itu pula, siapa pun harus menghormati proses hukum di MK.

Salah satu bentuk penghormatan itu ialah menolak segala macam intervensi politik dan intimidasi, mulai yang halus hingga terang-terangan. Siapa pun yang hidup di Republik ini wajib tunduk pada konstitusi. Adanya intervensi dan segala bentuk tekanan terhadap keputusan MK sama saja dengan pengkhianatan terhadap konstitusi.

Kita yakin seyakin-yakinnya bahwa para hakim MK ialah orang-orang dengan integritas yang kuat. Mereka pasti hanya akan mendengar dan melihat suara murni mayoritas rakyat bangsa ini sebagai satu-satunya dasar untuk membuat keputusan. Tugas anggota masyarakat ialah mengawal dan mengawasi proses-proses persidangan agar berlangsung transparan dan adil.

Kita sangat sepakat dengan ajakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada pasangan yang mengajukan gugatan untuk meminta massa pendukung dan konstituen mereka tetap tenang selama MK menjalankan tugas.

Langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada lembaga hukum dan proses demokrasi. Tidak ada partisipasi terbaik dalam demokrasi selain dengan menghormati konstitusi dan menjalankan tertib sosial.


Berita Lainnya