Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KONSTITUSI memberikan tiga kewenangan kepada Presiden dalam proses legislasi. Pertama, DPR dan pemerintah menyetujui bersama setiap rancangan undang-undang (RUU). Tidak satu pun undang-undang disahkan tanpa persetujuan kedua belah pihak.
Kedua, Presiden boleh tidak meneken RUU hingga melewati batas waktu 30 hari, yakni setelah RUU tersebut disetujui bersama DPR dan pemerintah. Ketiga, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Dalam hal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo sudah menggunakan kewenangannya yang pertama. DPR bersama pemerintah telah menyetujui revisi UU KPK menjadi undang-undang pada 17 September.
Kewenangan kedua belum digunakan Presiden. Hingga hari ini, Presiden belum meneken revisi UU KPK sehingga belum ada nomornya dan belum dicatatkan di Lembaran Negara. Meski demikian, apabila Presiden tidak meneken, UU KPK hasil revisi tetap berlaku dalam 30 hari sejak disahkan, atau berlaku otomatis menjadi undang-undang pada 18 Oktober.
Tinggal satu lagi kewenangan legislasi Presiden terkait dengan revisi UU KPK, yakni menerbitkan perppu. Sejauh ini, Presiden masih mempertimbangkan secara saksama atas usulan menerbitkan perppu. Memang, sebaiknya Presiden tidak perlu buru-buru menerbitkannya.
Perlukah Presiden menerbitkan perppu pada saat revisi UU KPK sedang dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK)? Sidang perdana judicial review revisi UU KPK di MK sudah digelar pada 30 September dan sidang dilanjutkan lagi pada 14 Oktober.
Ada dua pendapat yang berkembang. Presiden boleh-boleh saja menerbitkan perppu karena tidak ada aturan melarangnya. Ada pula yang menyebutkan Presiden bisa di-impeach karena mengeluarkan perppu pada saat materi yang sama diujikan di MK.
Soal perlu atau tidaknya menerbitkan perppu, tentu sangat bergantung pada pertimbangan subjektif Presiden, apakah situasi saat ini masuk kategori kegentingan yang memaksa. Faktanya ialah tidak ada situasi genting dan KPK bekerja seperti biasa meskipun UU KPK sudah direvisi.
MK sudah menetapkan tiga kriteria kegentingan yang memaksa dalam putusan 138/PUU-VII/2009. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang, tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sementara keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Harus tegas dikatakan bahwa saat ini tidak ada urgensi menerbitkan perppu karena tidak ada kondisi yang memaksa seperti yang disebutkan dalam kriteria MK. Sudahlah, lupakan saja perppu, fokus pada penyelesaian melalui judicial review di MK.
Akan tetapi, judicial review belumlah mulus karena UU KPK hasil revisi belum diberi nomor dan belum dicatatkan di Lembaran Negara. Kini, muncul persoalan lain terkait dengan kesalahan ketik dalam naskah RUU yang dikirim DPR ke Presiden. Dalam naskah UU KPK Pasal 29 huruf e tertulis 'Berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan'.
Bagimana caranya DPR sekarang memperbaiki kesalahan '50 ditulis empat puluh' yang merupakan produk DPR sebelumnya? Melalui forum apa DPR memperbaiki kesalahan itu, sementara alat kelengkapan dewan belum semuanya terbentuk? Itulah persoalan legalitas dan legitimasi UU KPK yang jika tidak diteken Presiden berlaku otomatis 11 hari lagi.
Jalan yang paling elok dalam ketatanegaraan ialah siapa yang membuat dia bisa mencabut. Dalam perspektif itulah patut dipertimbangkan menyelesaikan kontroversi UU KPK melalui legislative review. DPR dan Presiden selaku pembuat undang-undang bisa merevisi lagi UU KPK untuk menampung aspirasi masyarakat dalam waktu singkat. Bukankah revisi UU KPK hanya dibahas selama 13 hari sejak resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR?
Pilihan judicial review atau legislative review yang sama-sama konstitusionalnya itu menerminkan bangsa ini sudah dewasa berdemokrasi, bukan bangsa yang suka memaksakan kehendak apalagi memaksa-maksa Presiden menerbitkan perppu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved