Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SUDAH sekian lama negeri ini mengalami krisis pemimpin berintegritas dan berkualitas jempol. Telah lama pula kita merindukan sosok pemimpin yang cakap.
Tidak hanya cakap secara fisik, tapi lebih dari itu, memiliki kecakapan intelektual, nurani, etika, dan banyak kecakapan lain yang dibutuhkan untuk memimpin Republik ini secara lurus. Bukan perkara mudah memilih pemimpin, apalagi pemimpin bangsa yang bertaji. Sulitnya memilih pemimpin bahkan sudah dihadapi saat proses pengajuan calon pemimpin. Isu tentang itu tak kunjung habis diperdebatkan dari awal era reformasi hingga sekarang.
Menjelang bergulirnya pemilu legislatif pada April dan pemilihan presiden Juli 2014, kontroversi tentang hal itu kembali terpantik. Yusril Ihza Mahendra, bakal calon presiden yang diusung Partai Bulan Bintang, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji materi UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. MK kemarin menggelar sidang pertama.
Yusril menegaskan mekanisme pencalonan presiden dengan ambang batas pencalonan bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, setelah selesai pemilu legislatif, partai tidak lagi bisa disebut partai peserta Pemilu. Karena itu, ia meminta pemilihan anggota legislatif dan presiden dilakukan serentak sekaligus menghapus aturan presidential threshold untuk pengajuan calon presiden.
Jika MK mengabulkan gugatan itu, keputusan itu akan berimplikasi pada kekacauan tahapan pemilu yang sudah berjalan. KPU bakal kalang kabut menyiapkan logistik.
Implikasi lainnya, semua partai peserta pemilu, sekecil apa pun perolehan suara mereka pada pemilu nanti, boleh mengajukan calon presiden. Hak untuk partai yang memperoleh suara terbanyak akan sama dengan partai yang cuma mampu menggaet segelintir pemilih. Capres yang mendaftar pun, barangkali, akan membeludak.
Kita mesti ingat, di dalam alam demokrasi, aturan prosedural mestinya bukan menjadi satu-satunya pegangan. Ada hal yang lebih kuat dan mesti dihormati, yaitu tentang asas kepantasan dan kepatutan.
Patutkah partai yang perolehan suaranya kecil menyodorkan calon presiden? Pantaskan semua ketua atau elite partai mencalonkan diri menjadi presiden? Di manakah mekanisme seleksi menjadi pimpinan puncak negeri ini?
Ada syarat-syarat etik yang mesti disepakati dalam proses ini agar presiden atau pemimpin yang dihasilkan melalui pemilu ialah pemimpin yang betul-betul berintegritas dan berkualitas. Ia bukan pemimpin abal-abal yang dengan mudah bisa dimunculkan karena ketiadaan seleksi. Bukan pula pemimpin oplosan yang bisa eksis karena mampu ‘membeli’ partai kecil untuk mencalonkan dirinya.
Dalam fatsun demokrasi, mencalonkan presiden tidak saja menjadi sebuah kepantasan dan kepatutan bagi sebuah partai yang mampu meraup suara besar. Namun, sejatinya ia adalah sebuah keharusan dan keniscayaan dalam kehidupan berpartai dan berdemokrasi.
Apa maknanya menjadi pemenang pemilu bila partai tidak mampu mengendalikan arah bagi jalannya kehidupan bernegara? Bukankah tujuan berpartai adalah meraih kekuasaan agar dapat menentukan arah haluan berbangsa dan berpemerintahan?
Dengan memandang aturan presidential treshold secara positif, satu langkah sudah kita ayunkan demi memunculkan presiden jempolan yang kita rindu-rindukan selama ini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved