Menyeleksi Pemimpin

22/1/2014 00:00

SUDAH sekian lama negeri ini mengalami krisis pemimpin berintegritas dan berkualitas jempol. Telah lama pula kita merindukan sosok pemimpin yang cakap.

Tidak hanya cakap secara fisik, tapi lebih dari itu, memiliki kecakapan intelektual, nurani, etika, dan banyak kecakapan lain yang dibutuhkan untuk memimpin Republik ini secara lurus. Bukan perkara mudah memilih pemimpin, apalagi pemimpin bangsa yang bertaji. Sulitnya memilih pemimpin bahkan sudah dihadapi saat proses pengajuan calon pemimpin. Isu tentang itu tak kunjung habis diperdebatkan dari awal era reformasi hingga sekarang.

Menjelang bergulirnya pemilu legislatif pada April dan pemilihan presiden Juli 2014, kontroversi tentang hal itu kembali terpantik. Yusril Ihza Mahendra, bakal calon presiden yang diusung Partai Bulan Bintang, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji materi UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. MK kemarin menggelar sidang pertama.

Yusril menegaskan mekanisme pencalonan presiden dengan ambang batas pencalonan bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, setelah selesai pemilu legislatif, partai tidak lagi bisa disebut partai peserta Pemilu. Karena itu, ia meminta  pemilihan anggota legislatif dan presiden dilakukan serentak sekaligus menghapus aturan presidential threshold untuk pengajuan calon presiden.

Jika MK mengabulkan gugatan itu, keputusan itu akan berimplikasi pada kekacauan tahapan pemilu yang sudah berjalan. KPU bakal kalang kabut menyiapkan logistik.

Implikasi lainnya, semua partai peserta pemilu, sekecil apa pun perolehan suara mereka pada pemilu nanti, boleh mengajukan calon presiden. Hak untuk partai yang memperoleh suara terbanyak akan sama dengan partai yang cuma mampu menggaet segelintir pemilih. Capres yang mendaftar pun, barangkali, akan membeludak.

Kita mesti ingat, di dalam alam demokrasi, aturan prosedural mestinya bukan menjadi satu-satunya pegangan. Ada hal yang lebih kuat dan mesti dihormati, yaitu tentang asas kepantasan dan kepatutan.

Patutkah partai yang perolehan suaranya kecil menyodorkan calon presiden? Pantaskan semua ketua atau elite partai mencalonkan diri menjadi presiden? Di manakah mekanisme seleksi menjadi pimpinan puncak negeri ini?

Ada syarat-syarat etik yang mesti disepakati dalam proses ini agar presiden atau pemimpin yang dihasilkan melalui pemilu ialah pemimpin yang betul-betul berintegritas dan berkualitas. Ia bukan pemimpin abal-abal yang dengan mudah bisa dimunculkan karena ketiadaan seleksi. Bukan pula pemimpin oplosan yang bisa eksis karena mampu ‘membeli’ partai kecil untuk mencalonkan dirinya.

Dalam fatsun demokrasi, mencalonkan presiden tidak saja menjadi sebuah kepantasan dan kepatutan bagi sebuah partai yang mampu meraup suara besar. Namun, sejatinya ia adalah sebuah keharusan dan keniscayaan dalam kehidupan berpartai dan berdemokrasi.

Apa maknanya menjadi pemenang pemilu bila partai tidak mampu mengendalikan arah bagi jalannya kehidupan bernegara? Bukankah tujuan berpartai adalah meraih kekuasaan agar dapat menentukan arah haluan berbangsa dan berpemerintahan?

Dengan memandang aturan presidential treshold secara positif, satu langkah sudah kita ayunkan demi memunculkan presiden jempolan yang kita rindu-rindukan selama ini.



Berita Lainnya