Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIAP orang berhak atas jaminan sosial. Tujuannya tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, tetapi juga meningkatkan martabat kemanusiaan. Karena itu, dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK).
Dengan prinsip asuransi sosial dan ekuitas, BPJSK bekerja dengan tujuan menjamin agar seluruh warga bangsa yang menjadi peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Akan tetapi, dalam praktiknya, tidak selamanya BPJSK mampu menjalankan fungsi penjaminan tersebut. Tidak jarang BPJSK gagal memenuhi fungsinya akibat persoalan finansial yang menerpa badan hukum publik yang dibentuk sejak 2014 tersebut.
Salah satu persoalan paling serius yang mendera BPJSK ialah defisit keuangan yang terus-terusan menggerogoti lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini.
Defisit tidak kunjung teratasi, bahkan terus meningkat. Hingga akhir 2019, defisit BJPSK dilaporkan mencapai Rp32 triliun, sebuah angka yang jauh lebih tinggi daripada prediksi awal yang mencapai Rp28 triliun. Dengan nilai defisit yang demikian masif, kiranya sulit bagi BPJSK untuk dapat menjalankan amanat UU SJSN.
Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJSK, kita nilai sebagai solusi untuk mengatasi kebuntuan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani telah memastikan iuran BPJSK dinaikkan per September.
Menurut Puan, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui kenaikan itu dan tinggal menunggu tanda tangan di PP tersebut. Dalam kaitan untuk membebaskan BPJSK dari persoalan defisit yang membelit lembaga itu, kita sepakat dengan solusi yang ditawarkan pemerintah.
Meskipun terasa pahit bagi kita semua, upaya mengatasi defisit dengan menaikkan iuran BPJSK pada dasarnya tidak lagi dapat dihindari. Kita tentu tidak bisa membiarkan BPJSK terus berkubang dalam defisit. Kalau itu dibiarkan, robohnya sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan hanya tinggal menunggu waktu.
Apalagi, iuran yang ada saat ini dinilai masih di bawah perhitungan aktuaria. Hal ini tentu memberi kontribusi pada defisit BPJSK. Defisit ini jika tidak ditangani, bakal berdampak luas dan serius. Tidak hanya mencekik BPJSK, defisit ini pada gilirannya mengganggu arus kas fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit akibat tunggakan pembayaran.
Kondisi ini selanjutnya bakal mengganggu kondisi keuangan supplier rumah sakit. Bila itu terus berlangsung, akhirnya rakyat juga yang dirugikan karena tidak lagi dapat menerima jaminan layanan kesehatan di rumah sakit tatkala masalah kesehatan mendera.
Karena itu, kita mendukung sepenuhnya upaya pemerintah mengatasi persoalan defisit yang membelit BPJSK. Salah satu di antaranya dengan menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan penaikan iuran JKN, diharapkan BPJSK terhindar dari kegagalan dalam menjalankan fungsinya sebagai penjamin kesehatan bagi seluruh rakyat.
Di lain sisi, kita juga memahami kerisauan rakyat terkait besarnya nilai penaikan yang mencapai 116%. Penaikan iuran secara drastis dengan persentase yang fantastis kerap tidak efektif. Karena itu, kita mengimbau agar nilai penaikan iuran itu dikaji kembali secara cermat sehingga ditemukan formula tepat yang dapat mengurangi beban BPJSK sekaligus tidak memberatkan rakyat.
Kiranya penting dilakukan pembenahan menyeluruh, termasuk pembenahan manajemen BPJSK. Pembenahan itu penting untuk menjamin kesinambungan jaminan sosial bagi kepentingan bersama.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved