Reformasi Struktural

31/7/2014 00:00
PROYEK-PROYEK infrastruktur mangkrak. Itulah persoalan yang terus   menghantui pemerintahan yang dinahkodai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selama bertahun-tahun ketersediaan infrastruktur yang tidak memadai telah membuat peringkat daya saing Indonesia melempem. Di kawasan ASEAN, Indonesia selalu berada di bawah peringkat Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Thailand. Kendati, pada periode 2013-2014 peringkat daya saing Indonesia menurut catatan World Economic Forum (WEF) melonjak 12 peringkat.

Dari sisi program-program pembangunan infrastruktur, pemerintah sesungguhnya cukup kaya gagasan. Sebut saja skema kerja sama pemerintah dan swasta (KPS) dan Program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang diluncurkan pemerintah sejak 2011. Namun, perkembangannya kurang memuaskan.

Berbagai proyek infrastruktur besar dan esensial seperti pembangunan jalur KA dari pusat kota Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta dan pembangkit listrik berkapasitas terbesar di Indonesia yang berlokasi di Jawa Tengah, tidak kunjung terealisasi.

Hampir semua kegagalan eksekusi disebabkan pembebasan lahan yang sulit. Belum lagi persoalan perizinan yang lambat di daerah.

Desentralisasi yang dimaksudkan untuk lebih memeratakan kesejahteraan ekonomi ke seluruh daerah justru membuat pembangunan tersandera. Dengan wewenang yang meningkat, banyak kepala daerah menjelma menjadi raja-raja kecil yang tidak peduli pembangunan dan kesejahteraan ekonomi setempat mandek. Bagi mereka yang penting pundi-pundi pribadi dan para kroni terus terisi.

Lalu apa yang keliru? Tentu bukan desentralisasinya, melainkan sistem kendali berupa perangkat hukum dan kelembagaan yang lemah. Tidak ada peraturan perundangan yang mencegah tumpang tindih aturan pusat dengan daerah.

Peraturan pelaksana undang-undang lamban terbit, seperti yang terjadi pada Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang telah diundangkan sejak 2012. Belum lagi jika kualitas pemimpin daerah rendah.

Semua persoalan itu memang tidak mudah untuk dibenahi. Namun, bukan berarti boleh diabaikan. Bila tidak diperbaiki, tradisi raja kecil akan dengan mudah menurun ke kepala-kepala desa. Mereka sebentar lagi mendapat mandat untuk mengelola langsung sekitar Rp1,4 miliar dana dari pusat.

Bukan tidak mungkin dana yang sejatinya ditujukan bagi pembangunan desa justru menjadi bahan bancakan aparat desa, menguap sia-siap. Bayangkan, dengan jumlah desa yang mencapai 78 ribu, dana desa yang digelontorkan pusat akan mencapai Rp109 triliun.

Tugas pemerintah mendatang menjalankan reformasi structural kelembagaan pemerintah dari tingkat pusat hingga desa beserta perangkat hukum pengendalinya dengan serius. Jangan sampai ketidakselarasan pusat-daerah terus menerus menghambat perkembangan Indonesia menuju negara maju.


Berita Lainnya