Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KENDATI tidak seseksi sebelumnya, Majelis Permusyarakatan Rakyat (MPR) ternyata tetap memiliki daya pikat tinggi. Partai-partai politik begitu bernafsu untuk mendapatkan kursi pimpinan. Beragam manuver pun dilakukan.
Anggota MPR periode 2019-2024 memang baru dilantik pada 1 Oktober mendatang. Namun, kursi pimpinan lembaga tinggi negara itu jauh-jauh hari sudah menjadi ajang rebutan. Tak cuma anggota koalisi pemenang pemilu atau partai politik yang mendulang suara signifikan, mereka dengan suara pas-pasan juga surplus keinginan untuk memimpin MPR.
Berbeda dengan jatah pimpinan DPR yang ditentukan berdasarkan perolehan kursi hasil pemilu, persaingan perebutan kursi pimpinan MPR memang lebih terbuka. Setiap partai atau fraksi bisa mengajukan bakal calon pimpinan masuk paket untuk kemudian ditentukan pemenangnya lewat jalan musyawarah atau voting.
Karena itu, wajar belaka jika setiap partai merasa punya hak menduduki kursi pimpinan MPR. Yang tidak wajar ialah ketika mereka lantas ngotot mengubah ketentuan untuk mendobrak keterbatasan. Itulah yang belakangan coba dilakukan Partai Amanat Nasional alias PAN.
Melalui salah satu wakil sekretaris jenderalnya, Saleh Partaonan Daulay, PAN mengusulkan agar pimpinan MPR ditambah menjadi 10. Komposisinya, 9 orang mewakili fraksi di DPR dan 1 lainnya mewakili Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPDR (MD3), jumlah kursi pimpinan MPR setelah Pemilu 2019 kian terbatas. Mereka cuma terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua yang dipilih dari anggota MPR.
Jumlah itu berkurang drastis ketimbang komposisi sebelumnya, yakni 1 ketua dan 7 wakil ketua. Artinya, peluang untuk mendapatkannya jauh lebih berat, apalagi bagi partai papan bawah dalam perolehan kursi. Akan tetapi, jika usulan PAN diterima, setiap partai bisa mendapat jatah karena memang hanya sembilan partai yang mendapatkan kursi di DPR.
Sekilas, usulan PAN mencerminkan keadilan. Namun, kalau kita cermati lebih matang, ia tak lebih dari sekadar bentuk kerakusan untuk mendapatkan kekuasaan. Selintas, usulan PAN terlihat bijak, yakni demi mendinginkan panasnya perebutan kursi pimpinan MPR. Namun, kalau diselisik lebih dalam, ia hanya siasat demi kepentingan diri sendiri.
Ironisnya, wacana penambahan jumlah pimpinan MPR yang disuarakan PAN mendapat sambutan dari beberapa partai lainnya. Gerakan untuk melakukan revisi secara kilat dan terbatas terhadap UU No 2/2018 di penghujung masa kerja DPR periode 2014-2019 pun gencar dilakukan.
Tiada dalih yang bisa dijadikan pembenaran untuk menambah jumlah pimpinan MPR, terlebih jika penambahan itu agar seluruh partai mendapatkan jatah kursi. Semangat demokrasi ialah kompetisi. Buat apa ada pemilu sebagai pelaksanaan demokrasi jika setelahnya seluruh kompetitor mendapatkan kekuasaan yang sama?
Penambahan jumlah kursi pimpinan makin tak relevan diusulkan, apalagi diwujudkan, karena wewenang dan fungsi MPR setelah UUD 1945 diamendemen terlalu ringan. Tugas dan fungsi pokok mereka bahkan hanya sekali setiap lima tahun, yakni melantik presiden dan wakil presiden yang terpilih dalam pemilu.
Selebihnya, kewenangan MPR tak ada yang bersifat reguler. Mereka memang masih bisa memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya, tetapi harus sesuai syarat di UUD dan itu tak pernah terjadi. Begitu pula, MPR berwenang memilih presiden dan/atau wakil presiden hanya untuk mengisi kekosongan menurut UUD.
Kita yakin, sangat yakin, hasrat untuk menjadi pimpinan MPR lebih didorong untuk mendapatkan kekuasaan dan tentu saja fasilitas yang disediakan. Ia merupakan wujud dari pragmatisme dan keserakahan politik sehingga tiada alasan untuk direalisasikan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved