Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ERA digital memang era ultraketerbukaan, utamanya tentang data. Bahkan data disebut sebagai 'emas' 4.0 karena menjadi roh bagi teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Sebuah teknologi yang akan menggantikan banyak fungsi pekerjaan manusia.
Di antara banyak data yang dipanen, data diri ialah yang paling berharga. Data ini bukan saja membaca demografi, melainkan bisa pula mengandung informasi-informasi lain yang bahkan belum kita bayangkan.
Oleh karena itu, kita menyaksikan ada orang-orang, bahkan negara yang menjadi sangat protektif dengan data-data pribadi warga negara. Di satu sisi, memang sikap itu dapat dinyinyiri sebagai kenaifan. Ketika data begitu mudah dipanen lewat jalur mana pun, bahkan orang dengan mudahnya membagikan data ke media sosial, lalu apa ada gunanya proteksi itu?
Jawaban pasti memang hanya dapat diberikan para raksasa teknologi digital. Meski begitu, dalam level entitas apa pun, baik pribadi maupun negara, proteksi sesungguhnya bukan tentang efektivitas perlindungan, melainkan soal kedaulatan. Langkah proteksi sekecil dan senaif apa pun tetaplah penting karena itulah kedaulatan terakhir kita di era digital.
Hal itulah yang semestinya segera disadari pemerintah. Sayangnya pemerintah, baik Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Kementerian Dalam Negeri justru berlambat-lambat soal perlindungan data.
Bahkan, ketika draf RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak juga diserahkan ke DPR sejak dua tahun lalu, negara bukan saja naif, melainkan pula terkesan sengaja membahayakan masyarakat.
Kita pun, mau tidak mau, dibuat makin geram ketika Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pada pertengahan Juli, justru gembira menjalin kerja sama dengan perusahaan pembiayaan untuk pemanfaatan akses nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).
Memang, kita pun telah mengenal sistem blockchain yang merupakan sistem tertutup dan tanpa perantara untuk pertukaran data para perusahaan. Namun, kita tetap sulit percaya bahwa keamanan ala blockchain terjamin lewat kerja sama yang dibuat Kemendagri itu.
Bagaimana mungkin memberikan jaminan keamanan data jika dasar akses data itu pun begitu longgarnya? Perusahaan boleh mengakses data hanya dengan dasar kebutuhan adanya calon konsumen.
Kecurigaan akan longgarnya keamanan data pun makin besar dengan tersebarnya data KTP-E dan kartu keluarga di Google. Hanya dengan mengetik 'KTP elektronik' di mesin pencari Google, ada 8.750.000 data terbuka.
Gambar-gambar KTP itu terpampang jelas tanpa pemburaman. Boleh jadi warga sendiri yang mengunduh data mereka. Itu artinya warga sendiri kerap tidak melindungi data pribadi mereka.
Meski memang benar tidak sedikit orang yang sembrono akan keamanan data mereka, bocornya jutaan data KTP serta kerja sama akses yang jelas-jelas dibuat menegaskan tidak adanya keseriusan perlindungan data.
Bahkan lebih jauh, dapat pula kita berprasangka adanya keuntungan yang sengaja ingin diambil dengan tetap longgarnya aturan data pribadi.
Tidak saja persoalan kebocoran data yang semestinya diusut tuntas, kita pun meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan draf RUU PDP.
Bahkan, pemerintah sepantasnya menjadikan RUU tersebut sebagai pekerjaan rumah utama di akhir periode pertama ini. Jika belum berdaulat soal data pribadi, kita belum bisa berbicara soal perlombaan digital.
Pemerintah juga sudah sepantasnya mencontoh negara maju, khususnya Amerika Serikat, yang bahkan bersikap sangat keras dengan menghukum Facebook karena membocorkan data pribadi.
Sejatinya inilah memang sikap yang akan menentukan posisi kita di era digital ini. Tanpa ketegasan proteksi data, negara dapat menjadi sapi perahan para mafia data.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved