Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASA jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV yang dikomandoi Agus Rahardjo bakal berakhir dalam hitungan bulan. Akan tetapi, sejumlah kasus korupsi tak kunjung tuntas. Orang berstatus tersangka korupsi sepertinya dibiarkan berlama-lama.
RJ Lino, misalnya, sudah empat tahun menyandang status tersangka. Sprindik untuk RJ Lino ditandatangi pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Sprindik diteken lima pemimpin KPK sekaligus.
Perhitungan kerugian keuangan negara menjadi kendala penuntasan kasus yang membelit mantan Dirut Pelindo II itu. Baru dua hari lalu KPK kembali membuka lembaran kasus ini dengan memeriksa tiga saksi dalam kasus tersebut.
Status tersangka juga disandang mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sejak 16 Januari 2017. KPK beberapa kali menyebutkan sejumlah alasan terkait dengan mandeknya kasus ini. Pada Februari 2019, misalnya, disebutkan kasus suap Garuda tak kunjung naik ke meja hijau lantaran kekurangan jaksa. Selain itu, KPK juga beralasan bahwa dokumen berbahasa Inggris menjadi hambatan penanganan perkara ini.
Pola kerja KPK saat ini, di luar operasi tangkap tangan, mendapat sorotan tajam terkait dengan jeda waktu penetapan seseorang sebagai tersangka dan penahanannya yang relatif memakan waktu lama.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak membatasi waktu seseorang menyandang status tersangka. Namun, masyarakat kerap memberikan sanksi sosial yang berat bagi orang yang menyandang status tersangka meski belum tentu terbukti.
Salah satu keadilan bagi tersangka ialah proses hukum yang cepat sehingga dapat diputuskan dalam pengadilan soal terbukti atau tidak dalam kasus tersebut. Seseorang yang disandera dengan status tersangka memunculkan anggapan bahwa menetapkan tersangka terlebih dahulu, alat bukti dicari kemudian.
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch, masih ada 17 perkara besar yang belum tuntas dan potensial untuk dihibahkan pada kepemimpinan KPK selanjutnya. Memang kasus yang ditangani KPK bukan hanya belasan perkara tersebut, ada ratusan perkara.
Namun, semestinya tidak ada pembedaan dalam penanganan perkara oleh KPK. Dalam beberapa kasus, KPK memang tampak begitu cepat dan sigap menuntaskannya. Namun, dalam perkara lain, KPK terkesan gagap sehingga berlama-lama menuntaskannya.
Kendala-kendala penanganan perkara semestinya tidak terjadi jika terbangun sistem yang kuat. Distribusi SDM yang memadai, SOP penanganan perkara yang layak, serta perlunya membangun sistem kontrol.
Tidak bisa dimungkiri, selain kendala eksternal, sejumlah persoalan internal KPK juga turut mengganggu kinerja lembaga antirasuah ini. Persoalan eksistensi pegawai KPK yang lebih lama dan terbuka kemungkinan punya patron di luar sehingga sering terjadi pergulatan internal yang bisa berpotensi melemahkan KPK sebagai lembaga.
Soal lain sistem pengawasan. KPK merupakan lembaga dengan kewenangan besar dan kerap disebut sebagai extraordinary body dengan kewenangan penyidikan dan penuntutan dalam satu atap. Kewenangan besar ini hanya diawasi penasihat yang merupakan organisasi di internal KPK.
Perlu dipertimbangkan usul mantan Ketua KPK Antasari Azhar tentang perlunya dewan pengawas KPK. Seperti dua saudara tua mereka, kejaksaan dengan Komisi Kejaksaan dan kepolisian yang diawasi Komisi Kepolisian Nasional.
KPK tanpa lembaga pengawasan bisa suka-suka menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya dicari-cari kemudian. Karena itu, usulan lembaga pengawasan eksternal punya dasar argumentasi yang kuat. Lembaga itu diharapkan mampu mengontrol kinerja, berapa laporan yang masuk, berapa dari tingkat penyelidikan, penyelidikan ke penyidikan, dan seterusnya.
Momentum pergantian pimpinan KPK pada Desember mendatang mestinya dimanfaatkan untuk membenahi secara menyeluruh tata kelola KPK. Tantangan yang dihadapi KPK ke depan tidaklah ringan, terutama menjaga kepercayaan masyarakat dalam penanganan kasus korupsi. Menyandera orang dengan status tersangka dapat mengikis kepercayaan publik perlahan-lahan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved