Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi menjadi penentu hasil Pilpres 2019. Disebut penentu karena kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pilpres ke MK pada Jumat (24/5).
Keputusan MK yang paling lambat dibacakan pada 28 Juni nanti bersifat final dan mengikat. Karena itu, kubu Prabowo-Sandi mestinya menyiapkan data, bukan narasi, untuk membuktikan tuduhan kecurangan yang dilakukan kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Narasi yang coba dibangun ialah MK jangan menjadi bagian dari rezim yang korup. "Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Pernyataan Bambang itu mendapat reaksi keras, termasuk dari hakim MK periode 2003-2006 Maruarar Siahaan. Menurut Maruarar, pernyataan Bambang bahwa MK jangan menjadi bagian dari rezim yang korup ialah framing opini yang berbahaya. "Dia (Bambang) mau membangun opini jika MK nanti menolak gugatan kubu 02, lembaga ini korup dan bagian dari pemilu curang," kata Maruarar.
Elok nian bila semua pihak yang beperkara di MK mengandalkan pada alat bukti, bukan membangun opini yang menyesatkan, sebab patokan MK dalam memutuskan perkara ialah sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Putusan MK yang mengabulkan permohonan didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Hanya ada enam alat bukti yang berlaku di MK sesuai ketentuan perundangan, yaitu surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Sebanyak 51 bukti diserahkan kubu Prabowo-Sandi kepada MK untuk membuktikan dalil mereka bahwa Pilpres 2019 ialah pemilu yang dilakukan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal itu diukur dari penyalahgunaan APBN, ketidaknetralan aparat, penyalahgunaan birokrasi, pembatasan media, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Sebagian besar dari 51 bukti yang diserahkan itu berupa file dan dokumentasi dari pemberitaan media massa. Sebelumnya, pasangan Prabowo-Sandi juga pernah membuat laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan dugaan pelanggaran TSM oleh pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada saat tahapan pemilu berlangsung.
Putusan Bawaslu yang dibacakan pada 20 Mei itu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan kubu Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria karena bukti yang diajukan di antaranya berupa tautan link berita.
Tautan atau link berita semata tidak cukup kuat dijadikan dasar pembuktian kecurangan pilpres sehingga ditolak Bawaslu. Tidak kuat karena sumber berita yang dikutip itu belum tentu pihak yang melihat, mendengar, atau mengetahui informasi sesungguhnya. Peradilan itu membutuhkan bukti materiil seperti dokumen atau saksi yang terlibat dalam peristiwa hukum.
Meski demikian, kubu Prabowo-Sandi tetap mencoba peruntungan di MK dengan membawa bukti yang sebagiannya sudah ditolak Bawaslu. Apa pun putusan MK, untung atau buntung, wajib dipatuhi karena putusan itu bersifat final dan mengikat.
Kepatuhan mengikuti putusan MK sebagai satu-satunya jalur konstitusional dalam mempersoalkan hasil pilpres sesungguhnya cermin dari kematangan berdemokrasi. Beradu bukti di MK, bukan membangun narasi opini menyesatkan, juga bagian dari kematangan berdemokrasi itu sendiri. Percayalah, bukti-bukti yang diungkapkan di dalam persidangan menjadi pertimbangan utama hakim konstitusi dalam memutus perkara.
MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, tidak tepat menyebut MK sebagai bagian dari rezim yang korup.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved