Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LONCENG kematian demokrasi dalam pemilihan presiden ditimbulkan oleh pemaksaan kehendak. Demokrasi langsung sekarat jika pemenang pemilihan presiden dipaksakan melalui pengerahan massa.
Presiden terpilih akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei. Pasal 417 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pasangan calon terpilih ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Dua minggu lagi KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih antara nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Meski demikian, berdasarkan real count di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik KPU, Jokowi-Amin masih unggul atas Prabowo-Sandi.
Mestinya semua pihak menyambut dengan gembira penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, masih ada segelintir orang yang mengambil ancang-ancang mengerahkan massa.
Aparat sudah mendeteksi pengerahan massa. Deteksi pengerahan massa itu disampaikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam rapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, Selasa (7/5). Ia mengingatkan potensi anarkisme massa menyusul sikap sejumlah pihak yang keberatan dengan proses Pemilu 2019.
Harus tegas dikatakan bahwa demonstrasi sama sekali tidak bisa mengubah hasil pemilu yang akan ditetapkan KPU. Masih ada cara cerdas untuk menyatakan ketidaksetujuan. Bisa mengadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika ada kecurangan atau beperkara di Mahkamah Konstitusi.
Hanya pecundang yang menempuh jalur inkonstitusional. Aparat mendeteksi saat ini mulai gencar diembuskan bahwa Pemilu 2019 sarat kecurangan. Diprediksikan kemungkinan unjuk rasa atau bahkan penyerangan terhadap kantor penyelenggara pemilu.
Tegas dikatakan bahwa unjuk rasa bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Akan tetapi, unjuk rasa yang dilakukan hendaknya mematuhi aturan dalam menyampaikan pendapat sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Unjuk rasa harus dilakukan dalam koridor konstitusi. Unjuk rasa atas nama dan atas alasan apa pun, termasuk ekspresi tidak puas atas hasil pemilu, sah dan boleh dilakukan. Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan tertib, tidak melanggar hukum, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
Perlu pula diingatkan bahwa demonstrasi itu hanya sebatas mengekspresikan pendapat, sama sekali tidak mampu mengubah hasil akhir pemilu. Hasil akhir pemilu hanya bisa diubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
Karena itu, alih-alih berunjuk rasa dengan melakukan pengerahan massa besar-besaran, lebih baik pihak-pihak yang merasa tidak puas menempuh jalur hukum dengan mengajukan sengketa pemilu sesuai koridor yang diatur oleh undang-undang.
Dengan jalan itu, aspirasi ketidakpuasan tetap dapat terakomodasi dan peluang untuk mengubah keadaan pun menjadi lebih terbuka. Di lain sisi, suasana yang tercipta dari proses itu pun akan berlangsung lebih kondusif karena terhindar dari kegaduhan dan anarki.
Kekerasan ekspresi dapat mencabut nyawa demokrasi. Karena itu, siapa pun yang terlibat dalam unjuk rasa memprotes hasil pemilu hendaknya tetap mampu menahan diri. Tidak akan ada pengerahan massa andai pasangan calon presiden dan wakil presiden konsisten dengan ikrar mereka untuk siap menang dan siap kalah.
Siap kalah pemanis bibir belaka karena jauh-jauh hari sudah bersiap mengerahkan massa jika kalah. Masyarakat hendaknya tetap beradab mengekspresikan aspirasi tanpa kekerasan agar tidak berbenturan dengan aparat yang sudah bersiaga.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved