Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HIRUK pikuk pemilu kembali diramaikan ketidakpercayaan terhadap quick count alias hitung cepat hasil pemilu yang dilakukan lembaga-lembaga survei. Tidak ada yang berubah, tudingan muncul dari pihak yang merasa dirugikan karena hasil hitung cepat menunjukkan kekalahan mereka.
Pada Pemilu 2019 ini, buntutnya enam lembaga survei diadukan ke polisi. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pembohongan publik dan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keenam lembaga itu ialah Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Charta Politika, Poltracking, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Hasil hitung cepat lembaga-lembaga survei tersebut seluruhnya menunjukkan keunggulan perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Pengadunya bisa ditebak, berasal dari kalangan pendukung paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Kubu pengadu berpegangan pada keyakinan bahwa paslon 02 Prabowo-Sandiaga unggul dalam perolehan suara. Hal itu berdasarkan penghitungan yang diklaim sebagai penghitungan riil di ratusan ribu TPS.
Pada Pemilu Presiden 2014 hal serupa terjadi. Empat lembaga survei dilaporkan ke polisi dengan tuduhan rekayasa data. Hasil hitung cepat keempat lembaga itu memang tidak sejalan dengan tujuh lembaga lainnya yang menunjukkan capres Joko Widodo memenangi perolehan suara.
Berbeda dengan saat Pilpres 2014, ketidakpercayaan pada hasil hitung cepat kali ini tak sekadar menyasar lembaga survei, tapi juga mengarah pada ajakan menafikan hitung cepat. Berbagai narasi dilontarkan untuk meyakinkan masyarakat bahwa hitung cepat tidak bisa dipercaya. Kebetulan, semua hasil hitung cepat di pilpres tahun ini, bukan hanya dari enam lembaga yang diadukan, menunjukkan kemenangan Jokowi-Amin.
Para penghasut tersebut pura-pura lupa bahwa metode hitung cepat dilindungi undang-undang sebagai salah satu bentuk partisipasi publik dalam pemilu. Pasal 448 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan partisipasi itu antara lain melalui survei tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu.
Tidak sembarangan, Pasal 449 selanjutnya menyatakan pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan. Para lembaga survei pun dilarang melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Ancaman pidana menunggu bila mereka melanggar.
Dengan syarat-syarat itu, lembaga survei tidak dapat seenaknya mengeluarkan hasil hitung cepat. Lembaga survei harus siap mempertanggungjawabkan kerja mereka sekaligus mempertaruhkan kredibilitas. Ada kaidah-kaidah yang wajib dipatuhi. Pun, ilmuwan yang tunduk pada kaidah ilmiah tidak akan takut membuka dapur kerja mereka untuk ditelaah ilmuwan lain.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved