Pemilu Serentak Harus Dievaluasi

22/4/2019 05:00

PEMILU 2019 yang digelar pada 17 April terbilang sukses karena pemilih antusias mendatangi sekitar 810 ribu tempat pemungutan suara (TPS) di dalam negeri. Namun, ada juga kisah pilu pemilu, nyawa petugas di tingkat TPS melayang akibat kelelahan pemilu serentak.

Pemilih antusias karena mereka ingin menjadi saksi sejarah pelaksanaan pemilu serentak yang pertama kalinya digelar. Kali pertama pemilihan presiden-wakil presiden diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pemilu lima kotak itu juga membuat pemilih bingung menentukan pilihan. Selain memilih dua pasangan calon presiden, yakni Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, juga ada sekitar 300 ribu calon anggota legislatif yang memperebutkan 575 kursi DPR RI, 136 kursi DPD RI, 2.207 kursi DPRD provinsi, serta 17.610 kursi DPRD kabupaten/kota.

Selama masa kampanye berlangsung tujuh bulan, perhatian 190 juta pemilih dalam negeri hanya tertuju pada pemilu presiden. Pemilu legislatif hanya sayup-sayup saja terdengar karena ditelan gegap gempita kampanye pemilu presiden.

Tidak kalah sibuknya ialah 6,4 juta penyelenggara pemilu di tingkat TPS. Mereka terdiri atas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pengawas TPS. Itu belum termasuk saksi peserta pemilu serta tenaga pengamanan.

Para petugas bekerja siang malam. Tidak sedikit di antara mereka yang meninggal dunia saat bertugas. Penyebabnya beragam, seperti sakit, kelelahan, juga kecelakaan saat mendistribusikan surat suara. Sejauh ini dilaporkan 56 petugas KPPS meninggal dunia. Sedikitnya sembilan polisi meninggal saat menunaikan tugas mengamankan TPS dan setelah penghitungan suara.

Harus tegas dikatakan bahwa mereka yang mengorbankan nyawa untuk pemilu itu ialah pahlawan demokrasi. Akan tetapi, tidaklah elok bila pemilu malah merenggut nyawa. Satu nyawa pun tetap tidak seimbang dengan pelaksanaan pesta demokrasi sebesar apa pun.

Karena itu, suka atau tidak suka, pemilu serentak harus dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi itu tetap berbasiskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pilpres dan pileg digelar serentak.

Basis argumentasi MK terkait dengan pemilu serentak ialah untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Menurut MK, penyelenggaraan pilpres setelah pileg memaksa calon presiden bernegosiasi politik terlebih dahulu dengan partai politik yang pada akhirnya memengaruhi roda pemerintahan.

Ketentuan serentak yang dimaksud MK itu bisa saja ditafsir ulang maknanya dengan tetap menutup rapat-rapat ruang negosiasi antara calon presiden dan partai politik. Caranya ialah pemilu serentak digelar dalam dua tahap, serentak nasional dan serentak lokal.

Pemilu serentak dua tahap itu tetap dalam bingkai pemahaman bahwa pemilu merupakan kesatuan antara pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, serta pilkada. Pada tingkat nasional presiden, DPR RI, dan DPD RI dipilih secara serentak, dan pemilu serentak lokal untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, dan bupati/wali kota.

Kajian akademis terkait dengan pemilu serentak dua tahap itu sudah banyak dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan sinergis antara pusat dan daerah serta legislatif. Bahkan, pemisahan pemilu serentak nasional dan lokal dengan jeda waktu dua tahun itu dipercayai mampu memperkuat sistem presidensial.

Presiden dan DPR hasil Pemilu 2019 hendaknya memprioritaskan evaluasi pelaksanaan pemilu serentak pada tahun pertama mereka setelah dilantik. Jangan ditunda-tunda lagi.

Pemilu serentak sebagai pesta demokrasi harus dilakukan dengan ramah dan tidak melelahkan, apalagi kalau sampai mengorbankan nyawa para penyelenggara dan aparat pengamanan di tingkat TPS. Pemilu serentak tidak tabu untuk dievaluasi.

 



Berita Lainnya