DI tengah hiruk pikuk pemilihan presiden, DPR di ujung masa jabatan mereka 'mencuri' kesempatan dengan mengesahkan perubahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pengesahan itu dilakukan minus Fraksi PDIP, PKB, dan Hanura yang walk out pada rapat paripurna, Selasa (8/7), atau sehari jelang pemungutan suara pilpres.
Kita paham bahwa salah satu tugas DPR ialah legislasi. Namun, kita juga kerap gagal memahami kenapa undang-undang yang dihasilkan dewan tak jarang malah kontraproduktif dengan upaya perbaikan tata kehidupan bangsa dan negara. Pun demikian dengan UU MD3.
Kehendak dewan yang konon ingin menjadi lebih baik, atau setidaknya ingin mewariskan sesuatu yang baik kepada DPR periode 2014-2019, ternyata tak tampak dalam naskah akhir UU MD3. Undang-undang itu malah kental dengan pasal-pasal yang hanya menguntungkan mereka sendiri, tetapi memperlemah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Soal penegakan hukum, misalnya, UU MD3 menggariskan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang tersangkut pidana harus mendapat persetujuan dari mahkamah kehormatan dewan. Ketentuan itu memang tidak berlaku untuk pidana khusus seperti korupsi. Namun, dalam perkara pidana umum, polisi dan jaksa tak akan lagi leluasa mengusut anggota DPR.
DPR jelas telah berbuat diskriminatif. Prinsip equality before the law atau persamaan di muka hukum diterobos. Mereka dengan congkaknya menempatkan diri di kasta yang lebih tinggi yang perlu mendapatkan proteksi tinggi, dan penegak hukum tidak sembarangan bisa menyentuh.
UU MD3 kental pula dengan aroma pelemahan upaya pemberantasan korupsi, bahkan kian membuka celah bagi wakil rakyat untuk berlaku lan cung. Badan Anggaran yang diduga menjadi tempat yang nyaman bagi anggota dewan untuk mengeruk uang negara tetap dipertahankan. Sebaliknya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dihapus.
BAKN dibentuk untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan. Ia ada untuk ikut mengawasi demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara. Namun, bagi DPR, alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap itu tak lagi dianggap perlu. Mereka abai terhadap konsekuensi negatif bahwa menghilangkan BAKN berarti membiarkan celah korupsi terus menganga.
Walhasil, UU MD3 disusun untuk membikin nyaman kedudukan anggota dewan. Masih banyak pasal dalam UU MD3 yang berseberangan arah dengan keinginan rakyat. Itulah produk yang tiba-tiba disahkan ketika perhatian rakyat tersita oleh pilpres sehingga pembahasannya praktis tak diwarnai proses diskursus publik dan luput dari sorotan media massa.
Karena itu, kita mendukung sepenuhnya siapa pun, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil, untuk secepatnya mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Kita juga berharap dan percaya MK nantinya mengabulkan judicial review itu demi kemaslahatan rakyat, bangsa, dan negara.
Negara ini harus memastikan tidak ada satu pun pihak yang bisa seenaknya menyalahgunakan kewenangan untuk membuat rapuh penegakan hukum serta membuat lunglai pemberantasan korupsi.
Berita Lainnya
-
09/8/2025 05:00
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
-
08/8/2025 05:00
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
-
07/8/2025 05:00
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
-
06/8/2025 05:00
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
-
05/8/2025 05:00
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
-
04/8/2025 05:00
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
-
02/8/2025 05:00
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
-
01/8/2025 05:00
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
-
31/7/2025 05:00
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
-
30/7/2025 05:00
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
-
29/7/2025 05:00
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
-
28/7/2025 05:00
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
-
26/7/2025 05:00
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
-
25/7/2025 05:00
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
-
24/7/2025 05:00
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
-
23/7/2025 05:00
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.