Menggugat UU MD3

15/7/2014 00:00
DI tengah hiruk pikuk pemilihan presiden, DPR di ujung masa jabatan mereka 'mencuri' kesempatan dengan mengesahkan perubahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pengesahan itu dilakukan minus Fraksi PDIP, PKB, dan Hanura yang walk out pada rapat paripurna, Selasa (8/7), atau sehari jelang pemungutan suara pilpres.

Kita paham bahwa salah satu tugas DPR ialah legislasi. Namun, kita juga kerap gagal memahami kenapa undang-undang yang dihasilkan dewan tak jarang malah kontraproduktif dengan upaya perbaikan tata kehidupan bangsa dan negara. Pun demikian dengan UU MD3.

Kehendak dewan yang konon ingin menjadi lebih baik, atau setidaknya ingin mewariskan sesuatu yang baik kepada DPR periode 2014-2019, ternyata tak tampak dalam naskah akhir UU MD3. Undang-undang itu malah kental dengan pasal-pasal yang hanya menguntungkan mereka sendiri, tetapi memperlemah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Soal penegakan hukum, misalnya, UU MD3 menggariskan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang tersangkut pidana harus mendapat persetujuan dari mahkamah kehormatan dewan. Ketentuan itu memang tidak berlaku untuk pidana khusus seperti korupsi. Namun, dalam perkara pidana umum, polisi dan jaksa tak akan lagi leluasa mengusut anggota DPR.

DPR jelas telah berbuat diskriminatif. Prinsip equality before the law atau persamaan di muka hukum diterobos. Mereka dengan congkaknya menempatkan diri di kasta yang lebih tinggi yang perlu mendapatkan proteksi tinggi, dan penegak hukum tidak sembarangan bisa menyentuh.

UU MD3 kental pula dengan aroma pelemahan upaya pemberantasan korupsi, bahkan kian membuka celah bagi wakil rakyat untuk berlaku lan cung. Badan Anggaran yang diduga menjadi tempat yang nyaman bagi anggota dewan untuk mengeruk uang negara tetap dipertahankan. Sebaliknya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dihapus.

BAKN dibentuk untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan. Ia ada untuk ikut mengawasi demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara. Namun, bagi DPR, alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap itu tak lagi dianggap perlu. Mereka abai terhadap konsekuensi negatif bahwa menghilangkan BAKN berarti membiarkan celah korupsi terus menganga.

Walhasil, UU MD3 disusun untuk membikin nyaman kedudukan anggota dewan. Masih banyak pasal dalam UU MD3 yang berseberangan arah dengan keinginan rakyat. Itulah produk yang tiba-tiba disahkan ketika perhatian rakyat tersita oleh pilpres sehingga pembahasannya praktis tak diwarnai proses diskursus publik dan luput dari sorotan media massa.

Karena itu, kita mendukung sepenuhnya siapa pun, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil, untuk secepatnya mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Kita juga berharap dan percaya MK nantinya mengabulkan judicial review itu demi kemaslahatan rakyat, bangsa, dan negara.

Negara ini harus memastikan tidak ada satu pun pihak yang bisa seenaknya menyalahgunakan kewenangan untuk membuat rapuh penegakan hukum serta membuat lunglai pemberantasan korupsi.


Berita Lainnya