Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR menggembirakan menghampiri bangsa ini dalam dua bulan terakhir. Berkat kepiwaian pemerintah, Indonesia memenangi dua sengketa kelas kakap melawan dua korporasi raksasa internasional sehingga uang negara belasan triliun rupiah terselamatkan.
Berita baik teranyar dikabarkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/4), keduanya menerangkan bahwa pengadilan arbitrase di Belanda memenangkan Indonesia terkait dengan gugatan yang dilayangkan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA).
Dengan kemenangan itu, Indonesia terhindar dari kewajiban membayar US$468 juta atau sekitar Rp6,68 triliun yang dituntut IMFA. Dalam putusannya, pengadilan juga mengharuskan IMFA untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbritase kepada pemerintah senilai US$2,9 juta dan 361.247 poundsterling.
Gugatan IMFA terhadap pemerintah Indonesia diajukan pada 24 Juli 2015 dengan alasan adanya tumpang-tindih izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki PT SRI dengan tujuh perusahaan lain. PT SRI merupakan badan hukum Indonesia, tetapi pemegang sahamnya bermuara di IMFA.
Kita jelas menyambut kemenangan itu dengan riang gembira. Kita layak angkat topi tinggi-tinggi atas kegigihan dan kepiawaian pemerintah termasuk Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara dalam mementahkan setiap dalil penggugat. Kita pun bersyukur karena kas negara tak harus terkuras untuk membayar tuntutan.
Apalagi, sebelumnya Indonesia juga memenangi gugatan dari perusahaan tambang Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di forum arbitrase internasional. Dalam putusan yang diketuk pada 18 Maret 2019 disebutkan bahwa pemerintah Indonesia terhindar dari klaim sebesar US$1,3 miliar atau sekitar Rp18 triliun.
Dua kemenangan meyakinkan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah serius, sangat serius, dalam memperjuangkan kepentingan bangsa. Prestasi itu sekaligus membuktikan bangsa ini punya kemampuan kelas wahid dalam menghadapi kasus hukum di tataran internasional sekalipun.
Namun, tidak semestinya kita menepuk dada. Justru sebaliknya, kita mesti sadar bahwa masih banyak celah dalam pengelolaan sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara. Kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah kerap ceroboh dalam mengikat kontrak kerja sama. Prinsip kehati-hatian juga sering diabaikan dalam menerbitkan izin yang suatu saat bisa menimbulkan sengketa.
Pada konteks itu, amatlah tepat imbauan Jaksa Agung dan Menteri Keuangan kepada pihak-pihak terkait untuk lebih pruden. Kecermatan menjadi keniscayaan dalam meneliti hak, kewajiban, serta materi dan substansi perjanjian pengelolaan sumber alam kita termasuk di sektor pertambangan dan perkebunan.
Mustahil disangkal, seiring dengan pemberlakuan otonomi daerah, izin pertambangan dikeluarkan secara ugal-ugalan. Kewenangan mengeluarkan izin pertambangan disambut kepala daerah dengan semangat aji mumpung.
Dengan 'kekuasaan' barunya, kepala daerah di tingkat kabupaten/kota menjelma sebagai raja-raja kecil yang lebih berkuasa ketimbang gubernur, bahkan pemerintah pusat sekalipun. Itulah kenapa izin pertambangan dan perkebunan gencar diobral dengan tujuan, apalagi kalau bukan untuk mengeruk fulus.
Raja-raja kecil itu tak peduli meski di kemudian hari izin yang mereka keluarkan menjadi pemantik sengketa yang dapat merugikan negara. Mereka abai kendati ketidakpastian hukum akibat ketidakcermatan dalam kontrak kerja sama atau penerbitan izin bisa mengganggu iklim investasi.
Benar bahwa UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menggariskan pemerintah kabupaten/kota tidak lagi berwenang menerbitkan IUP. Namun, bukan berarti karut-marut perizinan langsung bisa diurai. Masih banyak izin bermasalah yang diberikan kepada pihak-pihak yang juga bermasalah. KPK, misalnya, menyebut dari 10 ribu penerima izin, yang punya nomor pokok wajib pajak kurang dari 4 ribu.
Kontrak kerja sama maupun izin pertambangan dan perkebunan yang clean and clear tak bisa lagi ditawar-tawar. Pemerintah memang sukses memenangi sengketa, tetapi yang lebih penting adalah memastikan tidak ada lagi sengketa serupa. Caranya, jadikan kehati-hatian dan kecermatan sebagai prinsip utama dalam mengelola kekayaan alam kita.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved