Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR menggembirakan menghampiri bangsa ini dalam dua bulan terakhir. Berkat kepiwaian pemerintah, Indonesia memenangi dua sengketa kelas kakap melawan dua korporasi raksasa internasional sehingga uang negara belasan triliun rupiah terselamatkan.
Berita baik teranyar dikabarkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/4), keduanya menerangkan bahwa pengadilan arbitrase di Belanda memenangkan Indonesia terkait dengan gugatan yang dilayangkan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA).
Dengan kemenangan itu, Indonesia terhindar dari kewajiban membayar US$468 juta atau sekitar Rp6,68 triliun yang dituntut IMFA. Dalam putusannya, pengadilan juga mengharuskan IMFA untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbritase kepada pemerintah senilai US$2,9 juta dan 361.247 poundsterling.
Gugatan IMFA terhadap pemerintah Indonesia diajukan pada 24 Juli 2015 dengan alasan adanya tumpang-tindih izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki PT SRI dengan tujuh perusahaan lain. PT SRI merupakan badan hukum Indonesia, tetapi pemegang sahamnya bermuara di IMFA.
Kita jelas menyambut kemenangan itu dengan riang gembira. Kita layak angkat topi tinggi-tinggi atas kegigihan dan kepiawaian pemerintah termasuk Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara dalam mementahkan setiap dalil penggugat. Kita pun bersyukur karena kas negara tak harus terkuras untuk membayar tuntutan.
Apalagi, sebelumnya Indonesia juga memenangi gugatan dari perusahaan tambang Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di forum arbitrase internasional. Dalam putusan yang diketuk pada 18 Maret 2019 disebutkan bahwa pemerintah Indonesia terhindar dari klaim sebesar US$1,3 miliar atau sekitar Rp18 triliun.
Dua kemenangan meyakinkan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah serius, sangat serius, dalam memperjuangkan kepentingan bangsa. Prestasi itu sekaligus membuktikan bangsa ini punya kemampuan kelas wahid dalam menghadapi kasus hukum di tataran internasional sekalipun.
Namun, tidak semestinya kita menepuk dada. Justru sebaliknya, kita mesti sadar bahwa masih banyak celah dalam pengelolaan sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara. Kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah kerap ceroboh dalam mengikat kontrak kerja sama. Prinsip kehati-hatian juga sering diabaikan dalam menerbitkan izin yang suatu saat bisa menimbulkan sengketa.
Pada konteks itu, amatlah tepat imbauan Jaksa Agung dan Menteri Keuangan kepada pihak-pihak terkait untuk lebih pruden. Kecermatan menjadi keniscayaan dalam meneliti hak, kewajiban, serta materi dan substansi perjanjian pengelolaan sumber alam kita termasuk di sektor pertambangan dan perkebunan.
Mustahil disangkal, seiring dengan pemberlakuan otonomi daerah, izin pertambangan dikeluarkan secara ugal-ugalan. Kewenangan mengeluarkan izin pertambangan disambut kepala daerah dengan semangat aji mumpung.
Dengan 'kekuasaan' barunya, kepala daerah di tingkat kabupaten/kota menjelma sebagai raja-raja kecil yang lebih berkuasa ketimbang gubernur, bahkan pemerintah pusat sekalipun. Itulah kenapa izin pertambangan dan perkebunan gencar diobral dengan tujuan, apalagi kalau bukan untuk mengeruk fulus.
Raja-raja kecil itu tak peduli meski di kemudian hari izin yang mereka keluarkan menjadi pemantik sengketa yang dapat merugikan negara. Mereka abai kendati ketidakpastian hukum akibat ketidakcermatan dalam kontrak kerja sama atau penerbitan izin bisa mengganggu iklim investasi.
Benar bahwa UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menggariskan pemerintah kabupaten/kota tidak lagi berwenang menerbitkan IUP. Namun, bukan berarti karut-marut perizinan langsung bisa diurai. Masih banyak izin bermasalah yang diberikan kepada pihak-pihak yang juga bermasalah. KPK, misalnya, menyebut dari 10 ribu penerima izin, yang punya nomor pokok wajib pajak kurang dari 4 ribu.
Kontrak kerja sama maupun izin pertambangan dan perkebunan yang clean and clear tak bisa lagi ditawar-tawar. Pemerintah memang sukses memenangi sengketa, tetapi yang lebih penting adalah memastikan tidak ada lagi sengketa serupa. Caranya, jadikan kehati-hatian dan kecermatan sebagai prinsip utama dalam mengelola kekayaan alam kita.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved