Coblos Dahulu Libur Kemudian

02/4/2019 05:00

GOLONGAN putih alias golput merupakan kelompok masyarakat yang memutuskan untuk tidak menggunakan hak pilih pada saat pemungutan suara dalam pemilihan umum yang berlangsung.

Saat hari pencoblosan dilakukan, kelompok yang masuk kategori golput, karena sesuatu dan lain hal, tidak menggunakan hak pilih, antara lain dengan tidak datang ke tempat pemungutan suara ataupun dengan cara lain. Alhasil, hak pilih mereka sebagai warga negara pun terbuang percuma.

Dari waktu ke waktu dan di berbagai negara, keberadaan kalangan yang masuk kategori golput selalu ada. Berbagai survei, salah satunya yang dilakukan Indikator Politik, memprediksi jumlah golput pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 berkisar 20%.
Meskipun potensi jumlah kelompok golput tersebut lebih rendah daripada saat Pilpres 2014, kisaran proporsi tersebut tetap merisaukan.

Hal itu karena demokrasi akan semakin menggembirakan bila tingkat partisipasi warga dalam pemilihan umum di sebuah negara semakin tinggi.

Ironisnya, tidak seluruh potensi golput tersebut lahir karena alasan yang cukup substantif. Hasil sigi Lembaga Survei Indonesia, misalnya, menunjukkan kurang lebih sebulan menjelang Pemilu 2019, pemilih yang tahu pemilu digelar pada April hanya sebesar 65,2%. Artinya, dalam kaitan itu, golput berpotensi terjadi akibat ketidaktahuan mengenai tanggal pencoblosan.

Lebih mengejutkan lagi hasil survei terbaru Center for Strategic and International Studies (CSIS) yang menyebutkan sebanyak 7% dari mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau sekitar 13 juta orang justru berencana untuk pergi berlibur saat hari-H pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April. Alasannya ialah karena penyelenggaraan Pemilu 2019 dilaksanakan pada saat mendekati hari libur panjang.

Pemerintah telah menetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Akan tetapi, dua hari kemudian, yakni 19 April, ialah hari libur Paskah alias Jumat Agung dalam rangka memperingati wafatnya Isa Almasih. Hari libur itu berlanjut karena Sabtu-Minggu merupakan hari libur rutin.

Pertimbangan pembuat undang-undang menetapkan Rabu, 17 April, sebagai hari pencoblosan sangatlah sederhana. Rabu disepakati sebagai hari pemilu di Indonesia. Pilkada serentak juga digelar pada Rabu. Tanggal 17 dipilih dengan pertimbangan tidak ada pasangan calon presiden-calon wakil presiden ataupun partai poltik yang mendapat nomor urut 17.

Adapun April dipilih untuk memberi ruang yang cukup banyak bagi tahapan dan penyelesaian sengketa pascapemilu serta memberi jaminan pada 1 Agustus sudah dilaksanakan pelantikan DPRD tingkat kabupaten.

Pembuat undang-undang yang bersepakat dengan KPU dan Bawaslu saat menetapkan 17 April sebagai hari pencoblosan sama sekali tidak mempertimbangkan dampak libur panjang. Adalah memprihatinkan jika pemilih mengutamakan libur daripada menggunakan hak untuk memilih.

Memilih untuk tidak menggunakan hak pilih memang bukan perbuatan pidana. Oleh karena itu, tidak ada sanksi yang dapat dikenakan kepada mereka yang memilih berlibur.

Hal yang dapat dilakukan hanyalah memberikan imbauan dan dorongan agar mereka tetap menggunakan hak pilih sebelum berlibur. Apalagi, negara sudah menggelontorkan biaya sekitar Rp25,59 triliun. Biaya selangit itu sia-sia jika warga negara tidak menggunakan hak pilih.

Menggunakan hak pilih ialah kontribusi nyata dari masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia ikut menentukan presiden dan wakil presiden yang akan memimpin pemerintahan serta memilih wakilnya yang akan duduk di parlemen.

Berlibur memang hak setiap warga. Namun, pemilu merupakan pesta demokrasi yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Warga negara yang bertanggung jawab tentu saja mampu menyelaraskan penggunaan hak pilih dan berlibur. Coblos dahulu, libur kemudian.

 



Berita Lainnya