Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK), kemarin, mengeluarkan putusan untuk memulihkan hak pilih jutaan orang yang tidak mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Putusan yang menyelamatkan hak pilih itu patut diacungi jempol.
KTP-E menjadi syarat mutlak untuk bisa memilih pada 17 April bagi pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) sesuai ketentuan Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan itu menjadi lonceng kematian hak pilih 4,2 juta pemilih yang tidak tercantum dalam DPT dan hingga kini belum mengantongi KTP-E.
MK memutuskan bahwa pemilih yang tidak masuk DPT dan belum memiliki KTP-E tetap bisa memilih. Dengan demikian, MK telah memulihkan hak pilih 4,2 pemilih tanpa KTP-E. Mereka cukup menggunakan surat keterangan (suket) merekam data kependudukan yang dikeluarkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).
Putusan MK itu harus segera ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dinas dukcapil. Tanggung jawab sekaligus kewajiban dinas dukcapil untuk memastikan bahwa 4,2 juta pemilih yang belum melakukan rekam data KTP-E bisa mendapatkan suket sebagai WNI yang akan menggunakan hak pilih mereka.
Hak pilih merupakan hak konstitusional warga di mana pun di sebuah wilayah yang menganut prinsip dan sistem demokrasi dalam bernegara. Oleh karena itu, baik hak memilih maupun hak dipilih tidak boleh dibatasi, disimpangi, ditiadakan, dan bahkan dihapuskan hanya karena persoalan administrasi kependudukan.
Dua butir putusan MK lainnya yang patut diapresiasi ialah perihal pemilih pindahan dan penghitungan suara. Pemilih pindahan boleh mengurus administrasi hingga H-7 dari sebelumnya H-30.
Terkait dengan penghitungan suara yang sebelumnya harus tuntas pada hari itu juga, oleh MK penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) diperpanjang selama 12 jam tanpa jeda.
Harus tegas dikatakan bahwa majelis hakim MK telah bertindak sebagai negarawan dengan memulihkan hak pilih warga yang belum mempunyai KTP-E. Sebaliknya, tegas pula dikatakan bahwa pembuat undang-undang perlu belajar menjadi negarawan sehingga tidak meniadakan hak pilih warga hanya karena persoalan administrasi kependudukan.
Disebut perlu belajar menjadi negarawan karena Undang-Undang No 7 Tahun 2017 hingga kini memegang rekor paling banyak diuji materi ke MK. Sepanjang 2018, sudah 28 kali UU itu dibawa ke MK. Pada tiga bulan terakhir, tiga pihak membawa UU Pemilu ke MK.
Pembuat undang-undang mestinya mempertimbangkan secara saksama setiap pasal terhadap konstitusi. Bukan mempertimbangkan kepentingan sesaat. Sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu malah mengakomodasi kembali aturan yang sudah dibatalkan MK sebelumnya, misalnya terkait dengan kegiatan penghitungan cepat yang kini masih diuji di MK.
Jujur dikatakan bahwa UU Pemilu paling banyak dibawa ke MK karena berkaitan dengan kepentingan politik DPR sendiri dalam pemilu berikutnya. UU Pemilu kali ini disahkan pada 2017, sementara tahapan Pemilu 2019 dimulai pada 2018.
Perlu ada rentang waktu yang cukup antara pengesahan UU Pemilu dan tahapan pemilu, misalnya tiga tahun sebelumnya. Jika tahapan Pemilu 2024 dimulai setahun sebelumnya, UU Pemilu sudah disahkan pada 2020. Paling ideal bila UU yang ada sekarang juga diberlakukan untuk pemilu berikutnya dengan mengakomodasi seluruh putusan MK.
Putusan MK telah memulihkan hak pilih warga sekaligus menguatkan legitimasi Pemilu 2019. MK patut diapresiasi atas kinerja konstitusional mereka yang sempurna.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved