Pemantau Asing Perkuat Legitimasi

26/3/2019 05:00

KEBERADAAN pemantau pemilu, khususnya pemantau asing, tiba-tiba ramai dibicarakan. Banyak sekali permintaan di media sosial agar pemantau asing diundang untuk mengawasi pemungutan suara pada 17 April.

Mengawasi ialah satu di antara banyak urusan yang sangat penting bagi tegaknya pemilu yang jujur dan adil. Jujur dan adil itu tidak akan datang dengan sendirinya seperti hujan turun dari langit, tapi harus diatur secara tegas, apalagi menyangkut pemilu yang ibarat sebuah kompetisi.

Pemilu jelas sebuah kompetisi. Ada kontestan yang menawarkan program dan jagonya sehingga diperlukan aturan main, dan tentu wasit yang mengawasi pertandingan agar berlangsung sesuai dengan aturan main. Dalam hal pemilu, wasit ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, Bawaslu dengan segenap perangkatnya sampai tingkat bawah belumlah cukup. Karena itu, dalam perundangan terkait dengan pemilu diatur kehadiran pemantau pemilu.

Kehadiran pemantau pemilu, baik dalam negeri maupun luar negeri, dapat menambah bobot atau nilai pemilu itu sendiri. Proses pemilu yang transparan merupakan standar internasional yang diperlukan untuk memastikan pemilu yang demokratis. Karena itu, kehadiran pemantau asing akan menambah kredibilitas dan legitimasi proses pemilu.

Pemantau pemilu dilarang pada era Orde Baru. Akan tetapi, memasuki era Reformasi, pemantau pemilu menjadi sebuah keniscayaan. Karena itulah,  keberadaan pemantau pemilu disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.

Sejumlah lembaga asing yang menjadi langganan memantau pemilu di negeri ini, antara lain Namfrel (Filipina), Carter Centre (Amerika Serikat), tim pemantau dari Jepang, tim UNDP, serta tim Uni Eropa.

Jika selama ini pemantau pemilu diakreditasi Komisi Pemilihan Umum, mulai Pemilu 2019 kewenangan akreditasi diambil alih Bawaslu. Pasal 360 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa pemantauan pemungutan suara dilaksanakan pemantau pemilu yang telah dikreditasi Bawaslu.

Bawaslu sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu. Disebutkan bahwa pemantau pemilu terdiri atas pemantau dalam negeri dan luar negeri. 

Pemantau dalam negeri dikategorikan menjadi pemantau nasional, pemantau provinsi, dan pemantau kabupaten/kota, sedangkan pemantau asing terbagi menjadi lembaga pemantau pemilu dari luar negeri, lembaga pemilu luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia.

Banyak sekali lembaga pemantau pemilu yang sudah terdaftar di Bawaslu. Pemantau dalam negeri yang sudah terakreditasi sedikitnya 39 lembaga atau naik 300% dari pemilu sebelumnya.

Ada 33 lembaga pemilu luar negeri yang kedudukan mereka setara dengan KPU yang sengaja diundang KPU RI untuk memantau pemilu, juga ada 33 perwakilan negara sahabat di Indonesia. LSM atau pemantau internasional ada 11 lembaga.

Harus tegas dikatakan bahwa inisiatif masyarakat membentuk lembaga pemantau pemilu patut diapresiasi karena hal itu memperlihatan antusiasme untuk mengawal legitimasi pemilu. Begitu juga dengan kehadiran pemantau asing. 

Mereka datang ke Indonesia untuk melihat pemilu yang pertama kalinya disatukan antara legislatif dan pilpres. Dengan demikian, kehadiran pemantau asing dalam mengawasi pemilu kali ini bukan karena tekanan dari mana pun, melainkan keniscayaan dalam peradaban demokrasi global.

Keberadaan pemantau pemilu penting, sangat penting, dalam masyarakat yang belum sepenuhnya percaya akan keadilan dan ketidakberpihakan penyelenggara pemilu. Akan tetapi, jauh lebih penting lagi ialah pemantau pemilu memerlukan orang-orang yang bersih dan jujur sebab hanya sapu bersih yang dapat menyapu dengan bersih. Pemantau yang berintegritas tentu menambah kuat legitimasi hasil pemilu.
 



Berita Lainnya