Jangan Persulit Pasien Kanker

05/3/2019 05:00

SAAT ini sepertinya ada ketidaksamaan pemahaman terkait dengan pengertian 'negara harus hadir' di bidang kesehatan masyarakat. Betul bahwa dalam lima tahun terakhir ini negara sudah hadir dengan diaplikasikannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui mekanisme institusi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Namun, kiranya kehadiran itu belum total. Bolongnya absen kehadiran itu dapat dilihat dari sejumlah kejadian yang menimpa masyarakat saat mereka mengakses kesehatan. Dari pelayanan perawatan dan pengobatan yang lamban, penolakan sejumlah rumah sakit terhadap pasien dengan BPJS, hingga penyetopan jaminan untuk obat-obat tertentu oleh BPJS.

Kasus terakhir ialah dibatasinya (kembali) pemberian obat terapi kanker payudara dengan status HER-2 positif, yakni trastuzumab, terhadap pasien yang tengah menjalani kemoterapi. Mengapa pakai kata 'kembali'? Karena sesungguhnya pembatasan, bahkan bisa dikategorikan sebagai penghentian obat tersebut, sudah direncanakan BPJS sejak April 2018.

Kala itu, karena menilai kebijakan tersebut sebagai tindakan melawan hukum, pasien kanker payudara HER-2 positif bernama Juniarti Tanjung kemudian melayangkan gugatan kepada Presiden, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Secara medis, tanpa trastuzumab, harapan untuk sembuh pada kasus kanker payudara, baik stadium awal maupun lanjut, memang terbukti menurun.

Setelah menjalani empat kali sidang di PN Jakarta Selatan, pada September 2018, kedua pihak akhirnya berdamai dan BPJS Kesehatan sepakat akan menjamin lagi obat yang harganya bisa mencapai Rp25 juta per botol per 440 mg tersebut.

Akan tetapi, lima bulan kemudian yang terjadi ialah ironi. Juniarti, si pasien penggugat itu, pada akhir Februari 2019 lagi-lagi harus menerima kenyataan pahit. Obat trastuzumab yang ia butuhkan untuk menjalani kemoterapi keenam di RS Persahabatan, Jakarta Timur, tiba-tiba tak bisa lagi diberikan. Hal yang sama juga dialami 10 pasien lainnya dengan penyakit serupa.

Kali ini, dan mungkin akan terus dijadikan dalih, BPJS Kesehatan mengatakan bahwa itu bukan penghentian pemberian obat. Mereka menyebutnya 'pembatasan' sesuai dengan klausul baru yang ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 22/2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Trastuzumab. Dalam klausul itu disebutkan, obat tersebut bisa didapatkan setelah pasien menjalani 2 rezimen kemoterapi atau 12 kali kemoterapi.

Dari fakta itu terlihat ada dua hal paradoksal yang mengemuka. Sangat dibutuhkannya pengobatan kanker di satu sisi dan mahalnya pembiayaan obat kanker di sisi lain memang telah menjadi salah satu benang kusut permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional. Terlebih lagi ditambah fakta BPJS Kesehatan setiap tahun selalu mencatat defisit triliunan rupiah. Tahun ini, diprediksi defisit bisa mencapai Rp16,5 triliun.

Namun, mesti kita garis bawahi pula, ketika negara sudah bersepakat selalu hadir untuk rakyat, biaya mahal seharusnya bukan alasan untuk membiarkan rakyat tidak mendapatkan akses kesehatan. Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pun telah mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Karena itu, kesungguhan untuk memberesi masalah ini merupakan keniscayaan.

Juniarti dan 10 pasien kanker payudara lain yang 'disetop' pemberian obatnya mungkin hanya sedikit contoh dari gunungan persoalan dalam keseluruhan program JKN yang ada saat ini. Harus diakui, JKN yang melingkupi seluruh warga negara Indonesia perlu waktu untuk dapat diimplementasikan sempurna.

Untuk mencapai kesempurnaan itu, negara harus memastikan kehadiran mereka di bidang kesehatan betul-betul total. Untuk jangka panjang, pemerintah tampaknya mesti meningkatkan anggaran negara di sektor kesehatan. Bukankah harapan mencapai Indonesia yang lebih sehat, secara logis butuh pengorbanan (dana) yang lebih besar?

Untuk jangka pendek, kita mendesak Menteri Kesehatan agar segera mencabut Permenkes No 22/2018 dan peraturan-peraturan lain yang merugikan pasien. Rakyat, siapa pun itu, berhak mendapatkan jaminan kesehatan dari negara tanpa dipersulit, tanpa berbelit-belit. Jangan sampai ketika rakyat terus-terusan dipersulit, yang mencuat lagi justru ungkapan sindiran 'orang miskin dilarang sakit'.
 



Berita Lainnya