Kampanye Hitam

26/2/2019 05:05

DEKLARASI kampanye damai yang diucapkan saat mengawali kampanye Pemilu 2019 ternyata hanya pemanis bibir. Saat itu peserta pemilu berjanji antara lain melaksanakan kampanye pemilu tanpa hoaks, ataupun tanpa politisasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Janji manis itu jauh panggang dari faktanya. Hari ini, 50 hari menuju penyelenggaraan pemilu pada 17 April, publik dikejutkan dengan beredarnya video kampanye hitam di media sosial. Kampanye hitam itu dilakukan di Karawang, Jawa Barat.

Dalam video yang viral itu terlihat sejumlah perempuan mendatangi rumah seseorang sambil mengatakan dalam bahasa daerah. Kalimat yang diucapkan tersebut jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti '2019 kalau dua periode, enggak akan ada suara azan, tidak ada lagi anak-anak yang mengaji, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan dengan perempuan bisa menikah, laki-laki dengan laki-laki bisa menikah'.

Kampanye hitam itu ditujukan kepada petahana, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo, dan pasangannya, KH Ma’ruf Amin. Disebut kampanye hitam karena informasi yang disebarluaskan itu sangat jauh dari fakta. Kampanye hitam menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait dengan kapasitasnya sebagai pemimpin.

Apresiasi patut diberikan kepada pihak kepolisian yang telah menangkap tiga perempuan yang diduga melakukan kampanye hitam. Salah satu perempuan yang ditangkap ialah pemilik akun Twitter @citrawida5 yang diduga sebagai salah satu pengunggah video kampanye hitam tersebut. Ketiga terduga pelaku itu kini diperiksa di Polda Jawa Barat.

Kita prihatin, sangat prihatin, karena semakin dekat ke pemilu, kian gencar pula kampanye hitam diproduksi. Tak hanya fitnah yang tidak berdasarkan data, upaya kotor lewat kampanye bernuansa SARA untuk menjatuhkan lawan pun makin habis-habisan.

Pemilu sebagai pesta demokrasi yang mestinya menjadi ajang adu gagasan malah terus-menerus disesaki kampanye kebohongan. Seakan tidak ada lagi rasa risih mengumbar fitnah atau memutarbalikkan fakta. Pemilu yang mestinya menggembirakan dan berkompetisi dalam harmoni itu dibajak para penyamun demokrasi.

Begitu kuatnya godaan kekuasaan sampai-sampai dengan kesadaran penuh menebar kampanye hitam. Narasi tentang cita-cita besar soal pembangunan bangsa ditenggelamkan. Kampanye hitam yang melecehkan akal sehat sangatlah sensitif dan berpotensi menimbulkan ketegangan.

Kampanye yang semestinya menjadi ajang jualan program dan pendidikan politik bagi rakyat ternyata dibajak para penebar kesesatan untuk mendiskreditkan lawan politik.

Proses demokrasi yang mestinya bertujuan mencerdaskan pemilih agar rasional dalam menentukan pilihan politik ternyata dibelokkan dengan agitasi berbau SARA dan kampanye hitam. Demokrasi dibajak seakan-akan hanya untuk kepentingan kekuasaan sesaat dan sesat semata.


Para pelaku kampanye hitam mesti dimintai pertanggungjawaban hukum. Mereka melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain'. Ancaman hukuman yang dituangkan dalam Pasal 521 menanti, yakni pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Orang per orang yang melakukan kampanye hitam di media sosial juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya ialah 6 tahun penjara untuk pelaku kampanye hitam di media sosial.

Pelaku lapangan kampanye hitam di Karawang sudah ditangkap. Polisi hendaknya mencari aktor intelektualnya. Jangan biarkan aktor intelektual berkeliaran dan merekrut pelaku baru lagi untuk menyebar kampanye hitam.

Noda hitam kampanye harus disingkirkan. Dalam waktu yang tersisa ke depan, kampanye harus diisi gagasan dan pendidikan politik bagi rakyat. Kampanye yang mengutamakan kebenaran, bukan dengan cara-cara di luar keadaban demokrasi seperti mengedepankan retorika kebohongan dan insinuasi.



Berita Lainnya