Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMILIH merupakan salah satu hak politik yang melekat pada warga negara. Sama dengan dipilih, hak memilih dari setiap warga negara dilindungi sepenuhnya oleh konstitusi. Oleh karena itu, negara harus menjamin setiap warga negara untuk dapat menunaikan hak untuk memilih tersebut.
Akan tetapi, dalam praktiknya, implementasi mengenai pemenuhan hak untuk memilih itu tidak sederhana. Alasan-alasan praktis dan teknis tidak jarang membuat pemilih terancam kehilangan hak pilihnya. Di antara mereka yang masuk kategori tersebut ialah para pemilih yang berpindah domisili.
Mereka yang berpindah domisili otomatis harus berpindah tempat pemungutan suara (TPS). Untuk mengurus perpindahan TPS, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya memberikan waktu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Jika melewati tenggat yang ditetapkan UU itu, niscaya hak mereka untuk memilih pun sirna. Padahal, jumlah mereka yang berpindah domisili dari hari ke hari semakin bertambah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, hingga 17 Februari 2019 terdapat 275.923 pemilih yang mengurus pindah memilih. Mereka tersebar di 87.483 TPS di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, pada 496 kota/kabupaten. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah.
Pemilih pindahan itu terkonsentrasi di daerah tertentu. Daftar pemilih tambahan terbanyak ada di Jawa Timur, yakni berjumlah 61.719 disusul Jawa Barat sebesar 41 ribu orang, dan Jawa Tengah 40 ribu pemilih.
Perpindahan domisili pemilih juga berdampak kepada kebutuhan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS). Jika pemilih di suatu TPS bertambah, hal itu tentu membuat kebutuhan surat suara dan kebutuhan lainnya juga meningkat.
Persoalannya, KPU hanya diberikan hak untuk mencetak surat suara sejumlah yang tercantum dalam daftar pemilih tetap, ditambah 2% surat suara cadangan. Hak pilih yang berpindah domisili pun terancam dua hal. Pertama ialah batas waktu. Kedua, kecukupan surat suara di TPS yang baru.
Dari segi waktu, jika ketentuan itu diterapkan pada Pemilu 2019 yang digelar pada 17 April, pemilih hanya diberikan waktu hingga 17 Maret 2019 untuk memastikan nama mereka masuk daftar pemilih tambahan di tempat domisili mereka yang baru. Lewat dari tanggal itu, hak pilih mereka otomatis gugur.
Dari segi kecukupan surat suara, persoalan mengemuka pula. Jika di TPS yang baru tidak terdapat kecukupan surat suara, pemilih yang berpindah TPS pun terancam tidak dapat menunaikan hak pilih mereka.
Hak konstitusional untuk memilih tidak boleh dikurangi, apalagi dihilangkan hanya karena persoalan teknis. Karena itu, KPU harus mencarikan solusinya.
Solusi yang bisa diambil, misalnya, memindahkan surat dari satu TPS ke TPS lain yang kekurangan surat suara. Akan tetapi, langkah ini mengandung risiko kecurigaan.
Langkah paling aman ialah KPU mengusulkan kepada Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Lewat perppu itu, KPU diizinkan mencetak surat suara cadangan bagi pemilih di atas batas 2%, atau membolehkan penggunaan KTP elektronik bagi pemilih pindahan.
Apa pun opsi yang dipilih pasti mengandung risiko. Kewajiban KPU ialah meminimalkan setiap risiko yang muncul tanpa meniadakan hak pemilih pindahan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved