Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMILIH merupakan salah satu hak politik yang melekat pada warga negara. Sama dengan dipilih, hak memilih dari setiap warga negara dilindungi sepenuhnya oleh konstitusi. Oleh karena itu, negara harus menjamin setiap warga negara untuk dapat menunaikan hak untuk memilih tersebut.
Akan tetapi, dalam praktiknya, implementasi mengenai pemenuhan hak untuk memilih itu tidak sederhana. Alasan-alasan praktis dan teknis tidak jarang membuat pemilih terancam kehilangan hak pilihnya. Di antara mereka yang masuk kategori tersebut ialah para pemilih yang berpindah domisili.
Mereka yang berpindah domisili otomatis harus berpindah tempat pemungutan suara (TPS). Untuk mengurus perpindahan TPS, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya memberikan waktu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Jika melewati tenggat yang ditetapkan UU itu, niscaya hak mereka untuk memilih pun sirna. Padahal, jumlah mereka yang berpindah domisili dari hari ke hari semakin bertambah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, hingga 17 Februari 2019 terdapat 275.923 pemilih yang mengurus pindah memilih. Mereka tersebar di 87.483 TPS di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, pada 496 kota/kabupaten. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah.
Pemilih pindahan itu terkonsentrasi di daerah tertentu. Daftar pemilih tambahan terbanyak ada di Jawa Timur, yakni berjumlah 61.719 disusul Jawa Barat sebesar 41 ribu orang, dan Jawa Tengah 40 ribu pemilih.
Perpindahan domisili pemilih juga berdampak kepada kebutuhan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS). Jika pemilih di suatu TPS bertambah, hal itu tentu membuat kebutuhan surat suara dan kebutuhan lainnya juga meningkat.
Persoalannya, KPU hanya diberikan hak untuk mencetak surat suara sejumlah yang tercantum dalam daftar pemilih tetap, ditambah 2% surat suara cadangan. Hak pilih yang berpindah domisili pun terancam dua hal. Pertama ialah batas waktu. Kedua, kecukupan surat suara di TPS yang baru.
Dari segi waktu, jika ketentuan itu diterapkan pada Pemilu 2019 yang digelar pada 17 April, pemilih hanya diberikan waktu hingga 17 Maret 2019 untuk memastikan nama mereka masuk daftar pemilih tambahan di tempat domisili mereka yang baru. Lewat dari tanggal itu, hak pilih mereka otomatis gugur.
Dari segi kecukupan surat suara, persoalan mengemuka pula. Jika di TPS yang baru tidak terdapat kecukupan surat suara, pemilih yang berpindah TPS pun terancam tidak dapat menunaikan hak pilih mereka.
Hak konstitusional untuk memilih tidak boleh dikurangi, apalagi dihilangkan hanya karena persoalan teknis. Karena itu, KPU harus mencarikan solusinya.
Solusi yang bisa diambil, misalnya, memindahkan surat dari satu TPS ke TPS lain yang kekurangan surat suara. Akan tetapi, langkah ini mengandung risiko kecurigaan.
Langkah paling aman ialah KPU mengusulkan kepada Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Lewat perppu itu, KPU diizinkan mencetak surat suara cadangan bagi pemilih di atas batas 2%, atau membolehkan penggunaan KTP elektronik bagi pemilih pindahan.
Apa pun opsi yang dipilih pasti mengandung risiko. Kewajiban KPU ialah meminimalkan setiap risiko yang muncul tanpa meniadakan hak pemilih pindahan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved