Efektivitas Dana Desa

22/2/2019 05:00

DULU, negeri ini tekun merawat ketimpangan sosial dengan pola pembangunan ekonomi yang cenderung berpihak ke perkotaan. Perdesaan, apalagi yang berada di luar Pulau Jawa, hampir tak tersentuh tangan-tangan pembangunan. Di saat ekonomi kota bersolek, desa justru terus-menerus tampil sebagai potret buram kemiskinan.

Di desa, kemiskinan diwariskan turun temurun karena minimnya keberpihakan negara dan nihilnya anggaran untuk menggerakkan perekonomian desa. Rakyat desa dibiarkan tanpa inisiatif karena seluruh inisiatif datang dan digerakkan dari atas. Akibatnya, penataan ekonomi di Indonesia menjadi berantakan dengan ketidakmerataan yang luar biasa.

Paradigma itu mulai bergeser ketika dana desa hadir dan digulirkan. Ada perubahan dari pemerintah dalam cara memandang perdesaan. Desa tak lagi hanya dianggap sebagai pelengkap geografis, tapi mulai diperlakukan selayaknya pilar kekuatan ekonomi nasional. Pelan-pelan desa diberdayakan. Infrastruktur ekonomi perdesaan diperbaiki. Potensi dan inisiatif desa dioptimalkan.

Memang, butuh 'modal' besar untuk itu. Total dana desa yang dikucurkan dalam periode lima tahun ini (2015-2019) mencapai Rp257 triliun dengan jumlah alokasi tiap tahun yang selalu ditingkatkan. Dimulai dengan Rp20,7 triliun pada 2015, anggaran dana desa pada tahun ini sudah meningkat hampir empat kali lipat menjadi sebesar Rp73 triliun.

Jumlah anggaran yang besar tentu saja mencerminkan sebuah keberpihakan yang maksimal, dan terbukti keberpihakan itu tidak salah arah. Pengucuran dana desa telah menjejakkan hasil yang nyata dalam mendongkrak perekonomian desa dan warga. Hingga akhir tahun lalu, terbangun hampir 1 juta unit sarana air bersih, lebih dari 158.000 kilometer jalan desa, jembatan, irigasi, embung, dan puluhan ribu PAUD, polindes, serta posyandu.

Dengan pembangunan-pembangunan itu, indeks pembangunan desa (IPD) yang pada 2014 sebesar 39,21% ikut naik menjadi 44,63% pada 2018. Bahkan, dana desa punya andil cukup besar menurunkan angka kemiskinan ke level satu digit, 9,82% (2018). Dana desa juga banyak melahirkan kewirausahaan masyarakat desa dengan bentuk produk pangan hingga ekowisata.

Hasil-hasil pencapaian yang sudah terkonfirmasi tersebut kiranya akan menjadi bantahan telak bagi sejumlah kritik yang menyebut penyaluran dana desa selama ini hanya membebani keuangan negara tanpa hasil nyata.

Namun, itu bukan berarti pemerintah boleh besar kepala. Harus diakui, masih ada kebocoran kecil di sana-sini dari pengalokasian dana desa. Justru itulah pekerjaan rumah paling berat pemerintah saat ini, pengawasan dan evaluasi. Anggaran kecil saja mesti diawasi betul penggunaan dan pemanfaatannya, apalagi ini dana mencapai puluhan triliun rupiah per tahun.

Beberapa waktu lalu, dalam sebuah kajian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengindentifikasi empat celah penyelewengan dana desa di Indonesia. Keempat celah itu terdapat pada regulasi, tata laksana, pengawasan serta kualitas, dan integritas SDM yang mengurus dana desa.

Poin-poin itulah setidaknya yang bisa menjadi pijakan pemerintah dalam mengawasi penggunaan dana desa. Selain itu, perlu dipastikan pula bahwa perputaran dana desa itu tetap berada di wilayah perdesaan. Jangan sampai desa hanya jadi tempat singgah dana desa, tetapi sesaat kemudian menguap lagi ke kota.

Jika itu bisa dilakukan, dana desa tak hanya akan menjadi solusi mengatasi kemiskinan perdesaan dan meminimalkan ketimpangan. Ketika efektivitasnya terjaga, dana desa bakal menjadi instrumen pencegah urbanisasi dari desa ke perkotaan yang hingga kini masih terjadi.



Berita Lainnya