Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH sukses menorehkan perjanjian timbal balik bidang hukum alias mutual legal assistance (MLA) dengan Swiss pekan ini. Kesepakatan MLA dengan Swiss ialah yang kesepuluh bagi Indonesia. Sebelumnya, Indonesia sudah memiliki perjanjian serupa dengan Australia, Tiongkok, ASEAN, Hong Kong, Vietnam, India, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, dan Iran.
Kesepakatan yang memudahkan kerja sama lintas batas dalam proses hukum pidana tersebut mempersempit ruang bagi para pesakitan untuk bersembunyi ataupun menyembunyikan harta hasil kejahatan. Swiss sejak dahulu dikenal dunia internasional sebagai 'surga' untuk memarkir harta. Motif penempatan harta tersebut bisa bermacam-macam, termasuk menghindar dari jeratan hukum.
Perjanjian MLA meliputi pertukaran informasi sampai dengan penyitaan aset. Oleh karena itu, penandatanganan MLA dengan Swiss sekaligus memberi peringatan kepada para pelanggar hukum di Indonesia untuk berpikir 10 kali sebelum menjadikan negara itu tempat perlindungan harta.
Selangkah lagi maka perjanjian tersebut bisa diimplementasikan secara penuh. Pemerintah dan DPR masih harus menyusun dan mengesahkan undang-undang tentang kesepakatan MLA dengan Swiss.
Kita berharap kinerja legislasi di DPR yang rendah tidak lantas membuat undang-undang itu terhambat. Hingga kini pun UU tentang MLA dengan Uni Emirat Arab belum juga rampung kendati kesepakatan sudah diteken sejak 2014. Begitu pula kesepakatan dengan Iran.
Pemerintah juga jangan cepat berpuas diri dengan prestasi menggandeng Swiss. Bila dilihat dari hasil program pengampunan pajak yang berlangsung pada 2016-2017, Swiss tidak masuk lima besar negara asal repatriasi ataupun deklarasi harta para wajib pajak Indonesia. Singapura-lah yang menduduki tempat pertama.
Namun, sampai sekarang bantuan timbal balik bidang hukum dengan negeri jiran itu belum bisa berjalan penuh kendati kesepakatan ekstradisi sudah diteken pada 2007. Penyebabnya ialah belum tercapai kesepakatan bulat antara Indonesia dan Singapura dalam perjanjian MLA untuk bisa dituangkan dalam undang-undang. Hambatan itu mesti dikikis secara gigih oleh pemerintah.
Negara-negara lain yang masuk lima besar asal deklarasi meliputi British Virgin Islands, Hong Kong, Cayman Islands, dan Australia. Kemudian, negara asal repatriasi juga mencakup Cayman Islands, Hong Kong, British Virgin Islands, dan Tiongkok.
Patut diduga, bersama Singapura, kelima negara tersebut kini menjadi tempat tujuan favorit warga Indonesia untuk memarkir harta. Bahkan lebih dari separuh perusahaan cangkang yang terungkap dalam dokumen kontroversial para pengemplang pajak berlokasi di British Virgin Islands. Sisanya, Cayman Islands juga disebut-sebut.
Australia, Hong Kong, dan Tiongkok telah mengikat janji memberikan bantuan timbal balik. Artinya, selain Singapura, dua negara lainnya, yakni Cayman Islands dan Virgin Islands, menjadi PR bagi pemerintah untuk digaet dalam perjanjian MLA.
Terlebih, program pengampunan pajak hanya mampu merepatriasi total sebanyak Rp147 triliun dari target semula Rp1.000 triliun. Dengan demikian, masih banyak harta lain yang telah dibidik pemerintah, tapi belum pulang. Harta yang enggan pulang itu mungkin saja hasil kegiatan yang melanggar hukum.
Kelak, kita berharap perjanjian MLA dapat mencakup semua negara agar semua harta terlihat terang benderang dan pelaku kejahatan tidak lagi menemukan surga. Kini, koruptor dikejar sampai Swiss. Bila perlu, sampai liang lahad sekalipun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved