Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILU bisa jadi gerbang perubahan. Namun, perubahan yang baik bukanlah keniscayaan.
Pemilu justru akan jadi gerbang kemunduran jika tanpa pemilih cerdas. Rakyat yang hanya berpegang pada janji kampanye bisa terkecoh pada calon anggota legislatif (caleg) minim kualitas. Bukan sekadar inkompeten, nantinya bisa pula kursi-kursi legislatif berisi para mantan maling alias koruptor.
Pemilu memang tidak tertutup bagi eks koruptor akibat putusan Mahkamah Agung (MA) pada September 2018. Sebelumnya, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) melarang bekas narapidana kasus korupsi, bekas bandar narkoba, dan eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi caleg.
Namun, MA menilai aturan itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Akibatnya, mantan terpidana kasus korupsi yang telah menjalani hukuman lima tahun atau lebih dapat menjadi caleg asalkan mengumumkan kasus hukumnya.
Putusan MA jelas harus dipatuhi. Namun, tentunya sangat naif jika rakyat berharap kepada mantan koruptor itu dapat segamblang mungkin mengumumkan kasus hukumnya di tiap kampanye yang dijalani. Belum lagi, banyaknya caleg yang berlaga serta luas dan tersebarnya para pemilih dapat membuat informasi akan rekam jejak yang cacat itu tersampaikan dengan baik.
Berdasarkan penetapan KPU, ada ratusan ribu orang yang bersaing dalam Pileg 2019. Dengan jumlah itu tentunya sulit bagi orang awam untuk mengenali caleg yang pernah merugikan negara.
Sebab itu, sudah sewajarnya negara ini tetap berupaya keras mengedukasi para pemilih agar melek terhadap kualitas caleg. Edukasi itulah yang dilakukan KPU lewat pengumuman daftar 49 caleg eks terpidana kasus korupsi tadi malam.
Langkah KPU sangat pantas diapresiasi karena senyatanya mencegah rakyat memilih kucing dalam karung. Daftar ini pula yang merupakan wujud langkah terdepan dalam memerangi korupsi.
Ini merupakan bentuk pencegahan yang memang krusial untuk menyelamatkan lembaga legislatif kita yang selama ini telah menjadi sarang koruptor.
Lebih jauh, pengumuman caleg bekas koruptor yang dilakukan KPU ialah penegakan amanat UU No 7/2017 itu sendiri. KPU sama sekali tidak menyalahi hak konstitusi warga negara, tetapi memastikan hak konstitusi itu juga memenuhi syarat peraturan yang ada. KPU justru diapresiasi karena dengan pengumuman itu, pemilih akan terbantu dalam mengetahui rekam jejak para calon.
Pengumuman caleg bekas koruptor juga bisa ditafsirkan sebagai upaya memerangi korupsi. Apalagi, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2018 belum sepenuhnya mencerminkan sikap yang menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
IPK, yang setiap tahun dikeluarkan Transparency International Indonesia tersebut, kali ini menempatkan posisi Indonesia di urutan 80 dari 180 negara. Berdasarkan urutan itu, Indonesia memang naik tujuh peringkat. Namun, berdasarkan skor, negara kita hanya naik satu jika dibandingkan dengan di 2017 dan 2016, yakni menjadi skor 38.
Naik-turunnya skor IPK ditentukan berdasarkan sembilan indikator, yaitu penilaian World Economic Forum, International Country Risk Guide, Global Insight Country Risks Ratings, IMD World Competitiveness Yearbook, Bertelsmann Foundation Transform Index, Economist Intelligence Unit Country Ratings, PERC Asia Risk Guide, Varieties of Democracy Project, dan World Justice Project.
Dengan skor itu tampaklah bahwa perjalanan bangsa ini untuk memerangi korupsi masih amat panjang. Segala tindak pencegahan korupsi jelas-jelas dibutuhkan. Dengan adanya langkah edukasi dari KPU, tinggal rakyat yang memainkan bola. Apakah kita mau menjadi pemilih cerdas atau memang sebenarnya permisif terhadap koruptor?
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved