Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
VISI-MISI calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) merupakan elemen penting dalam kampanye. Penting karena sesungguhnya visi-misi yang disampaikan dalam kampanye itu sebagai panduan memilih.
Tidak hanya berfungsi sebagai panduan memilih, visi-misi capres itu akan menjadi haluan dalam membangun bangsa dan negara sebagai pengganti Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dikenal pada masa Orde Baru.
Saking pentingnya, visi-misi itu menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen yang mutlak dipenuhi pasangan calon saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum. Meski demikian, KPU tetap memberi kelonggaran kepada pasangan calon untuk memperbaiki visi-misi hingga satu hari jelang pelaksanaan kampanye, yakni pada 22 September 2018.
Kampanye yang digelar sejak 23 September 2018 sudah berjalan empat bulan. Mestinya, selama masa kampanye, pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berlomba-lomba meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri mereka.
Sungguh ironis bila dalam masa kampanye ini malah ada pasangan calon yang mengajukan perubahan visi-misi kepada KPU. Tiba-tiba saja, pada 9 Januari, pasangan 02 mengajukan perubahan visi-misi kepada KPU. Meski akhirnya ditolak KPU, dokumen visi-misi baru dari pasangan Prabowo-Sandi sempat terunggah di situs resmi KPU.
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simandjuntak, mengakui perubahan itu dilakukan atas keinginan capres-cawapres. Alasan yang dikemukakan ialah pasangan itu memandang revisi-revisi dan pendalaman atas visi-misi tersebut perlu dilakukan terkait dengan munculnya ide-ide baru dalam visi-misi terdahulu.
Terlepas apa pun alasan dan argumentasi yang menyertainya, perubahan visi-misi dari pasangan Prabowo-Sandi tetaplah mengherankan sekaligus menggelikan.
Mengherankan karena ia memunculkan begitu banyak pertanyaan mendasar. Mengapa visi-misi pasangan Prabowo-Sandi mendadak diubah setelah empat bulan berkampanye? Apakah pasangan itu tidak mematangkannya secara paripurna terlebih dahulu sebelum menyerahkan dokumen itu kepada KPU?
Menggelikan karena hal itu mencerminkan ketidaksiapan pasangan capres-cawapres beserta timnya. Bagaimana mungkin pasangan yang dengan gegap gempita telah mendeklarasikan diri maju dalam pemilihan presiden sebuah negara besar tidak mampu menyiapkan visi-misi yang matang, konsisten, dan paripurna?
Apa pun alasannya, perubahan visi-misi dari pasangan capres yang dilakukan empat bulan setelah kampanye lebih sulit dibenarkan dan diterima oleh akal sehat.
Perubahan itu, kita nilai lebih mencerminkan inkonsistensi, ketidaksiapan, ketidakmatangan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, dan ketidakprofesionalan pasangan tersebut dan seluruh tim pemenangannya.
Apalagi, perubahan itu bukan semata perubahan kosmetik seperti yang diklaim oleh tim tersebut, melainkan perubahan konten yang sangat substansial. Dari 238 program aksi yang tercantum dalam visi-misi baru itu, tercatat hanya 19 atau sekitar 7,98% yang persis sama dengan visi-misi versi lama. Artinya, sebanyak 92% merupakan substansi baru.
Karena itu, kita mengapresiasi sikap KPU yang menolak perubahan visi-misi tersebut. Kita pun mendukung independensi KPU untuk tetap menegakkan aturan yang berlaku.
Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, Pasal 12 ayat (5), dengan jelas mengatur pelarangan bagi KPU menerima dokumen pendaftaran pasangan calon apabila telah melewati tenggat pendaftaran. Dokumen visi-misi yang dipersyaratkan itu diserahkan kepada KPU saat pasangan calon melakukan pendaftaran. Bukan empat bulan setelah masa kampanye dibuka.
Peserta pilpres tidak bisa bertindak suka-suka dengan mengubah-ubah visi, misi, program, dan rencana aksi kapan pun mereka mau. Kalau itu dibiarkan, sama saja membiarkan masyarakat memilih kandidat yang tidak bertanggung jawab. Demi meraih kekuasaan, kandidat bisa mengubah komitmen atau haluan negara begitu mereka terpilih.
Pola dan modus semacam itu, jika diizinkan, bukan saja tidak elok, melainkan juga membahayakan demokrasi. Ketidakpatuhan pada perundang-udangan dan prosedur sesungguhnya sikap antidemokrasi.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved