Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJATINYA, bukan kali ini saja negeri ini diberi 'ujian' dengan bencana yang datang beruntun. Kita tidak bisa menolak fakta bahwa sebagian besar wilayah di Indonesia, baik karena letak geografis maupun karakter geologinya, memiliki potensi bencana yang tak bisa dianggap sepele.
Bahkan semestinya kita menganggap seluruh negeri ini rawan bencana. Untuk apa? Supaya kewaspadaan dan kesigapan terhadap bencana selalu menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Juga agar penyelenggara negara senantiasa menyiapkan politik kebencanaan yang mumpuni, baik dalam hal mitigasi maupun penanganan pascabencana.
Jika bicara politik kebencanaan, salah satu titik krusial ialah soal anggaran. Harus diakui, anggaran kebencanaan yang minim, terutama di daerah, menjadi salah satu kelemahan Republik ini yang membuat upaya penanggulangan bencana sering kali terlihat gagap. Tak jarang sampai kedodoran.
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sejatinya sudah mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran kebencanaan. Namun, faktanya banyak daerah yang seolah sekadar memenuhi formalitas undang-undang. Rata-rata mereka menyiapkan alokasi anggaran bencana yang terlampau kecil, tak sebanding dengan potensi bencana yang mengintai wilayah tersebut.
Ambil contoh di Pandeglang hari-hari ini. Kabupaten tersebut merupakan wilayah terdampak paling parah dari bencana tsunami Selat Sunda yang terjadi akhir pekan lalu. Kini apa yang terjadi? Bupatinya mengaku pusing karena dana penanggulangan bencana di kabupaten itu tahun ini hanya dianggarkan Rp4 miliar. Itu pun sudah tidak utuh karena telah digunakan untuk penanganan bencana-bencana lain sebelumnya.
Bisa dibayangkan keruwetannya. Untuk menangani bencana yang mengakibatkan lebih dari 400 orang tewas serta kerusakan ratusan bangunan cukup parah, Kabupaten Pandeglang hanya punya sisa dana Rp200 juta di kas mereka. Akhirnya, mau tidak mau, mereka mesti bergantung pada bantuan pemerintah pusat dan provinsi.
Pandeglang bukan satu-satunya contoh. Kejadian serupa tentu acap pula terjadi di daerah-daerah lain. Kegagapan antisipasi karena minimnya anggaran hampir selalu kita temui setiap kali terjadi bencana. Bahkan sesungguhnya secara nasional hampir sama. Alokasi dana kebencanaan di APBN juga belum mencapai angka ideal menurut Bappenas, yakni 1% dari total anggaran.
Ada beberapa pendapat soal ini. Boleh jadi sebagian pemerintah daerah memang belum memiliki komitmen tinggi untuk menganggarkan dana bencana. Namun, ada pula yang sebenarnya memiliki keinginan kuat menyiapkan dana bencana yang besar, tetapi belum mampu mengkreasikan anggaran.
Mereka terkungkung karena memang ruang gerak anggaran terbatas. Kita tahu lebih dari 70% APBD, juga APBN, habis untuk anggaran rutin. Tak ada lagi uang kalau APBD diminta untuk menyiapkan anggaran khusus, termasuk anggaran penanganan bencana.
Rumit memang. Akan tetapi, kadang-kadang, sesuatu baru bisa berjalan setelah dipaksa. Untuk anggaran pendidikan, misalnya, negara harus dipaksa dengan undang-undang untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN. Awalnya terasa mustahil, tetapi pada akhirnya bisa dilakukan dan bahkan kini telah menjadi kelaziman.
Penyiapan anggaran bencana pun barangkali perlu pendekatan pemaksaan seperti itu. Pemaksaan penting karena kita tak bisa bermain-main dengan cincin api dan patahan-patahan lempeng aktif yang mengelilingi negeri ini.
Bencana bisa datang sewaktu-waktu. Karena itu, upaya mitigasi, antisipasi, dan penanganan pascabencana menjadi satu rangkaian yang tak bisa dipisahkan. Namun, semua hanya akan jadi cerita bila kita tak memiliki politik anggaran kebencanaan yang kuat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved