Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIAP tahun, pada 22 Desember, Hari Ibu diperingati di Indonesia. Peringatan itu sudah menjadi momen rutin. Masyarakat merayakannya dengan banyak cara, baik secara berkelompok dalam konteks kehidupan bermasyarakat maupun secara individual dalam tingkatan keluarga.
Pemerintah pun tidak pernah ketinggalan menggelar acara peringatan Hari Ibu dengan mengangkat tema aktual. Apa pun bentuk perayaan tersebut, semua mengarah pada satu tujuan, yakni memberikan penghargaan kepada kaum ibu.
Namun, penghargaan paling istimewa jelang peringatan Hari Ibu tahun ini datang dari Mahkamah Konstitusi. Pada 13 Desember 2018, MK melalui putusannya menghapus diskriminasi usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Jika batas usia minimum laki-laki untuk bisa menikah ialah 19 tahun, batas usia untuk perempuan pun harus sama.
Batas usia minimum 16 tahun seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai diskriminatif. MK memberikan tenggang waktu tiga tahun untuk berlakunya putusan agar tidak terjadi kekosongan hukum selama legislator dan pemerintah memproses penyesuaian Undang-Undang Perkawinan yang telah berusia 44 tahun itu.
Perkawinan usia dini memang sudah sejak lama dipersoalkan. Korbannya kebanyakan ialah anak perempuan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengakui usia dewasa baru dimulai pada 18 tahun. Dengan pertimbangan serupa, dalam Undang-Undang Perkawinan, batas minimum untuk bisa menikah ialah 19 tahun.
Sayangnya, ketentuan itu hanya berlaku bagi laki-laki. Perempuan usia 16-18 tahun boleh menikah atau dinikahi meski masih di bawah umur. Itu jelas sebuah diskriminasi.
Meski begitu, putusan MK memiliki implikasi lebih luas ketimbang sekadar menghapus diskriminasi. Selama ini perjuangan mencegah perkawinan anak membentur tembok. Konsensus untuk merevisi ketentuan batas minimum usia perkawinan bagi perempuan tidak pernah tercapai. Di sisi lain, bukti-bukti dampak buruk pernikahan dini menumpuk.
Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 2017 menemukan di Indonesia terdapat 2 ibu dan 8 bayi baru lahir yang meninggal tiap jamnya. Sebanyak 55% dari para ibu tersebut menikah di bawah usia 20 tahun.
Riset yang terbit di jurnal internasional Pediatrics pada 2011 menyebut perkawinan anak meningkatkan risiko gangguan mental hingga 41%. Belum lagi terampasnya hak tumbuh kembang anak sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, dan seterusnya.
Bila demikian kondisi yang dihasilkan, patutkah kita berharap anak-anak yang lahir dari ibu hasil perkawinan di bawah umur merupakan bibit-bibit sumber daya manusia berkualitas? Secara logis, harapan tersebut layaknya mengundi anak panah.
Pekerjaan rumah sudah menunggu. Putusan MK hanya gong untuk memulai pembenahan penyiapan calon ibu dengan merevisi usia minimum menikah. Terbuka pula peluang untuk menaikkan batasan usia 19 tahun ke usia 21 tahun yang dianggap paling ideal jika ditilik dari kesiapan fisik ataupun mental.
Ibu dan keluarga sering disebut sebagai madrasah pertama bagi anak-anaknya. Memuliakan kaum perempuan dengan cara mempersiapkan mereka menjadi calon ibu dengan baik berarti melapangkan jalan pembentukan generasi penerus berkualitas.
Negara berkepentingan memastikan hal itu agar terpenuhi kebutuhan sumber daya manusia berdaya saing tinggi bagi modal pembangunan. Bukan sebaliknya, menghasilkan manusia yang hanya akan menjadi beban sosial.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved