Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIAP tahun, pada 22 Desember, Hari Ibu diperingati di Indonesia. Peringatan itu sudah menjadi momen rutin. Masyarakat merayakannya dengan banyak cara, baik secara berkelompok dalam konteks kehidupan bermasyarakat maupun secara individual dalam tingkatan keluarga.
Pemerintah pun tidak pernah ketinggalan menggelar acara peringatan Hari Ibu dengan mengangkat tema aktual. Apa pun bentuk perayaan tersebut, semua mengarah pada satu tujuan, yakni memberikan penghargaan kepada kaum ibu.
Namun, penghargaan paling istimewa jelang peringatan Hari Ibu tahun ini datang dari Mahkamah Konstitusi. Pada 13 Desember 2018, MK melalui putusannya menghapus diskriminasi usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Jika batas usia minimum laki-laki untuk bisa menikah ialah 19 tahun, batas usia untuk perempuan pun harus sama.
Batas usia minimum 16 tahun seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai diskriminatif. MK memberikan tenggang waktu tiga tahun untuk berlakunya putusan agar tidak terjadi kekosongan hukum selama legislator dan pemerintah memproses penyesuaian Undang-Undang Perkawinan yang telah berusia 44 tahun itu.
Perkawinan usia dini memang sudah sejak lama dipersoalkan. Korbannya kebanyakan ialah anak perempuan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengakui usia dewasa baru dimulai pada 18 tahun. Dengan pertimbangan serupa, dalam Undang-Undang Perkawinan, batas minimum untuk bisa menikah ialah 19 tahun.
Sayangnya, ketentuan itu hanya berlaku bagi laki-laki. Perempuan usia 16-18 tahun boleh menikah atau dinikahi meski masih di bawah umur. Itu jelas sebuah diskriminasi.
Meski begitu, putusan MK memiliki implikasi lebih luas ketimbang sekadar menghapus diskriminasi. Selama ini perjuangan mencegah perkawinan anak membentur tembok. Konsensus untuk merevisi ketentuan batas minimum usia perkawinan bagi perempuan tidak pernah tercapai. Di sisi lain, bukti-bukti dampak buruk pernikahan dini menumpuk.
Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 2017 menemukan di Indonesia terdapat 2 ibu dan 8 bayi baru lahir yang meninggal tiap jamnya. Sebanyak 55% dari para ibu tersebut menikah di bawah usia 20 tahun.
Riset yang terbit di jurnal internasional Pediatrics pada 2011 menyebut perkawinan anak meningkatkan risiko gangguan mental hingga 41%. Belum lagi terampasnya hak tumbuh kembang anak sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, dan seterusnya.
Bila demikian kondisi yang dihasilkan, patutkah kita berharap anak-anak yang lahir dari ibu hasil perkawinan di bawah umur merupakan bibit-bibit sumber daya manusia berkualitas? Secara logis, harapan tersebut layaknya mengundi anak panah.
Pekerjaan rumah sudah menunggu. Putusan MK hanya gong untuk memulai pembenahan penyiapan calon ibu dengan merevisi usia minimum menikah. Terbuka pula peluang untuk menaikkan batasan usia 19 tahun ke usia 21 tahun yang dianggap paling ideal jika ditilik dari kesiapan fisik ataupun mental.
Ibu dan keluarga sering disebut sebagai madrasah pertama bagi anak-anaknya. Memuliakan kaum perempuan dengan cara mempersiapkan mereka menjadi calon ibu dengan baik berarti melapangkan jalan pembentukan generasi penerus berkualitas.
Negara berkepentingan memastikan hal itu agar terpenuhi kebutuhan sumber daya manusia berdaya saing tinggi bagi modal pembangunan. Bukan sebaliknya, menghasilkan manusia yang hanya akan menjadi beban sosial.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved